PERTANIAN

Pupuk NPK dan Urea Dinilai Tingkatkan Produktivitas Tanaman

MONITOR, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 10 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Lewat Permentan tersebut pemerintah berharap tata kelola pupuk bersubsidi dapat lebih baik serta dapat mengantisipasi kondisi krisis pangan global yang terjadi.

Salah satu poin Permentan itu yakni membatasi jenis pupuk subsidi, yang difokuskan menjadi hanya dua jenis pupuk, yakni NPK dan Urea. Menanggapi hal tersebut, Rektor Universitas Dwijendra, Gede Sedana menjelaskan terkait kelebihan dan manfaat dari pupuk Urea dan pupuk NPK, menurutnya penggunaan pupuk Urea dan NPK sangat bermanfaat sebagai pupuk dasar dalam peningkatan produktivitas tanaman melalui pertumbuhan vegetatif dan generatif.

“Para petani telah terbiasa menggunakan kedua jenis pupuk tersebut dalam jumlah yang cukup tinggi sesuai dengan kebutuhan tanamannya sehingga masih sangat layak untuk disubsidi,” katanya di Bali, Jumat (5/8/2022).

Oleh karenanya, lanjut Ketua DPD HKTI Bali ini, tepat jika pupuk NPK dan Urea masih disubsidi pemerintah pada sembilan komoditas, yakni padi, jagung, kedelai, cabe, bawang merah, bawang putih, tebu, kakao dan kopi seperti disebutkan pada Permentan Nomor 10 tahun 2022.

“Sebenarnya kebijakan pemerintah ini memiliki manfaat kepada para petani untuk semakin bijak dalam pengaplikasian pupuknya, selain mendorong petani agar menggunakan pupuk organik yang bisa diproduksi secara lokal,” jelas Gede.

Selain itu, kata Gede Sedana, manfaat lain dari penyaluran pupuk subsidi adalah memberikan manfaat ekonomis bagi petani terutama dalam meningkatkan efisiensi penggunaan biaya produksi pertaniannya. Biaya produksi dapat ditekan sehingga petani akan memperoleh keuntungan berproduksi dengan asumsi harga produk tetap wajar.

“Kondisi sangat bermanfaat bagi sektor pertanian karena para petani tetap bergairah untuk mengelola usaha taninya secara berkesinambungan,” paparnya.

Kendati demikian, Ketua Perhepi Bali ini berharap penyaluran pupuk subsidi kepada petani tetap harus tepat sasaran dan datang disaat waktu yang saat musim tanam petani berlangsung. Penyaluran pupuk subsidi memerlukan pendataan yang faktual dari petani atau kelompok petani melalui verifikasi guna menghindarkan penyaluran pupuk yang tepat sasaran.

“Selain itu, penyaluran pupuk bersubsidi perlu memperhatikan aspek waktu yang tepat dalam artian tersedia di tempat sesuai dengan kebutuhan tanaman di lahan usaha taninya,” tutup Gede.

Sebelumnya, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajak semua pihak untuk merapatkan barisan menghadapi harga pupuk dunia yang semakin naik. Menurutnya, Kementan telah mengantisipasi hal tersebut dengan mengeluarkan Permentan No 10/2022 yang mengatur tata cara alokasi dan HET pupuk bersubsidi.

“Hal tersebut sangat penting dan strategis. Hal ini pun sangat menentukan kondisi rakyat bangsa dan Negara yang akan datang. Pertanian hebat bangsa hebat, pertanian kokoh bangsa kokoh. Karena, kebutuhan tersier bisa ditunda, tapi makanan, pertanian tidak boleh sedikitpun tertunda,” tutur SYL.

Recent Posts

HUT ke-80 Polri, Komisi III DPR Harap Polisi Makin Humanis dan Responsif

MONITOR, Jakarta - Dalam rangka HUT ke-80 Polri yang diperingati setiap tanggal 1 Juli, Anggota…

2 jam yang lalu

PPIU Diminta Tertibkan Kedatangan dan Bagasi Jemaah Umrah di Terminal 2F

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melalui Direktorat Bina Haji Khusus dan Umrah meminta…

3 jam yang lalu

Kemenag Dorong PSGA Jadi Pusat Rujukan Nasional Gender dan Anak, Garda Terdepan Kampus Bahagia Tanpa Kekerasan

MONITOR, Cirebon — Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamarudin Amin, menegaskan bahwa Pusat Studi Gender dan Anak…

5 jam yang lalu

Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara 2026, Puan: Polri Harus Terus Buktikan Komitmen Sebagai Pelayan Masyarakat

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menghadiri upacara peringatan ke-80 Hari Bhayangkara Tahun…

12 jam yang lalu

Kasus Dokter di NTT, Komisi IX DPR: Tenaga Kesehatan Harus Dilindungi dari Intimidasi dan Didukung Kesehatan Jiwanya

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menyampaikan duka cita mendalam…

12 jam yang lalu

DPR Desak Pemerintah Konkretkan Formula Pembiayaan PPPK di Daerah Melalui APBN

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin meminta pemerintah pusat untuk segera mengkonkretkan…

15 jam yang lalu