Categories: PERDAGANGAN

Ini Strategi Pemerintah Naikkan Harga TBS Sawit

MONITOR, Jakarta – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyusun sejumlah strategi baru untuk menaikkan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani di atas Rp2.000/kg. Diantaranya dengan penghapusan pungutan ekspor dan peningkatan rasio pengali hak eskpor atas pendistribusian minyak goreng di dalam negeri (domestic market obligation/DMO) sehingga kuota ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya menjadi lebih besar.

“Pemerintah saat ini menghapus sementara pungutan ekspor (PE) untuk CPO menjadi nol dari sebelumnya sebesar USD 200/ton. Penghapusan sementara PE CPO serta produk turunannya terlihat telah memberikan manfaat bagi para petani dan pengusaha sawit di tanah air,” ungkap Mendag Zulkifli Hasan, Rabu (3/8/2022).

Selain itu, ia juga telah memberlakukan angka pengalian konversi hak ekspor atas pendistribusian DMO CPO/minyak goreng menjadi sebesar 1:9 kali dari sebelumnya 1:7 kali.

Kebijakan tersebut sudah berlaku sejak 1 Agustus 2022. Pendistribusian DMO divalidasi oleh tim lintas kementerian/lembaga yang dilakukan setiap minggu dan hasilnya diperbarui ke dalam sistem SINSW untuk dapat diklaim menjadi dasar persetujuan ekspor oleh produsen.

“Dengan meningkatkan angka pengali konversi hak ekspor menjadi 1:9, serta ditambah insentif pendistribusian DMO dalam bentuk minyak goreng kemasan merek Minyakita, maka perusahaan akan dapat mengekspor 13,5 kali lipat dari realisasi DMO, lebih tinggi dari sebelumnya,” imbuh Mendag Zulkifli Hasan.

Mendag Zulkifli Hasan menegaskan, Pemerintah melalui Keputusan Menteri Perdagangan No. 1117 tahun 2022 juga memberikan insentif pengali regional atas pendistribusian DMO minyak goreng ke wilayah tertentu. Khususnya, daerah-daerah yang pasokannya masih belum optimal seperti wilayah timur sehingga akan dapat meningkatkan kuota ekspor bagi produsen/eksportir.

“Kebijakan ini diterapkan untuk memenuhi pasokan minyak goreng di wilayah Indonesia timur yang saat ini masih minim dan distribusinya masih terkonsentrasi di wilayah barat Indonesia,” jelas Mendag yang akrab disapa Zulhas ini.

Selain itu, Zulhas menegaskan Kemendag telah melakukan penyesuaian kebijakan penerbitan harga referensi yang menjadi dasar penentuan pungutan ekspor dan Bea Keluar (BK) atas ekspor komoditas CPO dan produk turunannya dari sebulan sekali menjadi dua minggu sekali.

Pola perhitungannya juga diubah, sehingga akan didapat harga referensi yang lebih aktual mengikuti perkembangan harga CPO internasional.

Recent Posts

Kementerian UMKM Alokasikan Anggaran Percepatan Pemulihan UMKM Pascabencana di Aceh

MONITOR, Banda Aceh – Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyiapkan dukungan…

1 hari yang lalu

FKDT dan Masa Depan Pendidikan Keagamaan di Indonesia

Oleh: Akhmad Sururi Di tengah perubahan zaman yang bergerak begitu cepat, pendidikan Indonesia tidak cukup…

1 hari yang lalu

Indonesia Usung Isu Pembiayaan Inklusif dan Ekosistem Kewirausahaan di Forum APEC

MONITOR, Guangzhou, Cina - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan komitmen…

2 hari yang lalu

Kemenhaj Minta Jemaah Umtah Tenang Atas Terdampaknya Penerbangan Akibat Abu Vulkanik

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mengambil langkah antisipatif untuk memastikan keselamatan,…

2 hari yang lalu

Kementan Ajak Alumni Peternakan Jadi Penggerak Hilirisasi dan Kesejahteraan Peternak

MONITOR, Purwokerto – Kementerian Pertanian (Kementan) mengajak perguruan tinggi, alumni, dan dunia usaha memperkuat kolaborasi…

2 hari yang lalu

Panen Demplot Pupuk Hayati Cair Organik di Kabupaten Bandung Naikkan Produksi Padi

MONITOR, Bandung – Para petani di Ciparay Kabupaten Bandung sumringah. Produksi padi yang menerapkan pupuk…

2 hari yang lalu