Categories: KEUANGAN

Kemenkeu Luncurkan Format Baru NPWP, Cek Aturannya

MONITOR, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meluncurkan format baru Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam aturan tersebut, ada tiga format baru NPWP.

Format baru NPWP ini akan berlaku mulai tanggal 14 Juli 2022. Pertama, untuk wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang merupakan penduduk menggunakan NIK. Penduduk adalah warga Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Kedua, bagi WP OP bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 (enam belas) digit. Ketiga, bagi wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.

Namun, sampai dengan tanggal 31 Desember 2023, NPWP format baru masih digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas, salah satunya untuk dapat login ke aplikasi pajak.go.id.

“Baru mulai 1 Januari 2024, dimana Coretax sudah beroperasi, penggunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh, baik seluruh layanan DJP maupun kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP,” ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor, dikutip dari laman Kemenkeu, Kamis (21/7/2022).

Neil menjelaskan, untuk WP OP penduduk yang saat ini sudah memiliki NPWP, NIK sudah langsung berfungsi sebagai NPWP format baru. Namun demikian, masih ada kemungkinan NIK WP berstatus belum valid. Hal ini dikarenakan adanya data wajib pajak yang belum padan dengan data kependudukan.

“Misalnya alamat tempat tinggal yang berbeda dengan data kependudukan. Kalau begitu DJP akan melakukan klarifikasi bagi NIK yang statusnya belum valid melalui DJP Online, email, kring pajak, dan/atau saluran lainnya,” jelas Neil.

Sementara itu, bagi WP selain OP tinggal menambahkan angka 0 di depan NPWP lama atau format 15 digit, dan bagi WP cabang akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha oleh DJP.

Recent Posts

BBM Nelayan Rp15.000, GNTI: Benahi Akses dan Tata Kelola agar Kebijakan Tepat Sasaran

MONITOR, Jakarta – Ketua PP Gerakan Nelayan Tani Indonesia (GNTI) Bidang Nelayan, Sarana dan Prasarana,…

5 jam yang lalu

LSAK Desak Presiden Copot Jaksa Agung, Sebut Jadi Tolok Ukur Independensi Pengusutan Dugaan Korupsi Eks Jampidsus

MONITOR, Jakarta – Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) mendesak Presiden segera mencopot Jaksa Agung ST.…

6 jam yang lalu

Kemnaker Petakan Kebutuhan Industri Jepang untuk Perluas Peluang Kerja bagi Tenaga Kerja Indonesia

MONITOR, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memetakan kebutuhan industri Jepang dalam upaya menyelaraskan penyiapan tenaga…

10 jam yang lalu

Komnas Haji: Skema Biaya Haji 2027 Populis tapi Berpotensi Mengganggu Keberlanjutan

MONITOR, Tangerang Selatan - Ketua Komnas Haji, Dr. H. Mustolih Siradj, S.H.I., M.H., menilai rancangan…

11 jam yang lalu

Legislator Soal Remaja Diperkosa 27 Orang: Ini Extraordinary Crime yang Perlu Penanganan Luar Biasa

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah menyatakan keprihatinannya atas kasus dugaan pemerkosaan…

15 jam yang lalu

Legislator Usul DPR Gunakan Hak Angket Atasi Ketegangan Polri Vs Kejaksaan Buntut Kasus Hukum Eks Jampidsus

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman meminta DPR menggunakan hak…

15 jam yang lalu