PERISTIWA

JMM Sambut Baik Pembebasan Bersyarat Habib Riziq Shihab

MONITOR, Jakarta – Direktur Eksekutif Jaringan Muslim Madani (JMM), Syukron Jamal menyambut baik bebasnya Imam Besar eks FPI, Habib Rizieq Shihab. JMM berharap Habib Rizieq bisa kembali beraktivitas mengawal kehidupan bangsa dan negara yang aman dan kondusif.

“Alhamdulillah kami menyambut baik bebas bersyarat-nya Habib Rizieq. Harapannya semoga kehadiran beliau dapat terus memberikan pencerahan kepada ummat dan bersama-sama mewujudkan kehidupan bangsa yang aman dan kondusif,” katanya.

“Habib Rizieq adalah sosok yang Istiqomah berdakwah mengawal kehidupan bangsa dan negara. Kehadirannya kembali ke tengah-tengah masyarakat kali ini semoga lebih membawa kondusifitas kehidupan sosial politik,” tambahnya.

JMM, terang Syukron juga mengapresiasi pemberian bebas bersyarat kepada Habib Rizieq dan berharap sebagai upaya pemerintah memberikan hak dan keadilan. “Ini menggambarkan tidak ada diskriminasi bahwa semua mendapatkan hak yang sama dan adil,” jelasnya.

Seperti diketahui Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat oleh Kemenkumham dengan masa percobaan bebas bersyarat Habib Rizieq sampai 10 Juni 2024 lalu.

“Habis masa percobaan: 10 Juni 2024,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/7).

Habib Rizieq mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022. Habib Rizieq ditahan sejak 12 Desember 2020, sedangkan ekspirasi pada 10 Juni 2023.

“Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117),” kata Rika Aprianti.

Kemenkumham menjelaskan Habib Rizieq Shihab mulai ditahan dengan putusan hakim sebagai berikut:

a. Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.

b. Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp 20.000.000 subsider 5 (lima) bulan kurungan (denda sudah dibayar).

c. Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Recent Posts

Soroti Jutaan Sarjana Nganggur, Puan Dorong Orkestrasi Lintas Kementerian Jembatani Pelamar Kerja

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti jumlah pengangguran berpendidikan sarjana di Indonesia…

47 menit yang lalu

Dukung Ketahanan Air dan Pangan, Kementerian PU Perkuat Infrastruktur Sumber Daya Air di Kalbar

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus memperkuat program dukungan ketahanan air dan pangan…

5 jam yang lalu

Diplomat Kemenlu Meninggal, DPR Singgung Peran Arya Bagi Diplomasi dan Advokasi Indonesia

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan menyampaikan duka cita atas meninggalnya…

7 jam yang lalu

Pembangunan Jalan Tol Solo–Yogyakarta–NYIA Kulonprogo Segmen Prambanan-Purwomartani Dipastikan Sesuai Rencana

MONITOR, Purwomartani - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Rivan Achmad Purwantono, melakukan tinjauan langsung…

7 jam yang lalu

JMTO Dorong Penguatan Peran Pengguna dan Awareness dalam Proses Pengadaan Barang dan Jasa

MONITOR, Jakarta - PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) terus berkomitmen memperkuat tata kelola pengadaan barang…

7 jam yang lalu

Diskon 20 Persen Berlaku Hari Ini, JTT Wujudkan Layanan Prima Jelang Akhir Libur Sekolah

MONITOR, Cikampek - PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT), bagian dari Jasa Marga Group yang mengelola…

7 jam yang lalu