PERISTIWA

JMM Sambut Baik Pembebasan Bersyarat Habib Riziq Shihab

MONITOR, Jakarta – Direktur Eksekutif Jaringan Muslim Madani (JMM), Syukron Jamal menyambut baik bebasnya Imam Besar eks FPI, Habib Rizieq Shihab. JMM berharap Habib Rizieq bisa kembali beraktivitas mengawal kehidupan bangsa dan negara yang aman dan kondusif.

“Alhamdulillah kami menyambut baik bebas bersyarat-nya Habib Rizieq. Harapannya semoga kehadiran beliau dapat terus memberikan pencerahan kepada ummat dan bersama-sama mewujudkan kehidupan bangsa yang aman dan kondusif,” katanya.

“Habib Rizieq adalah sosok yang Istiqomah berdakwah mengawal kehidupan bangsa dan negara. Kehadirannya kembali ke tengah-tengah masyarakat kali ini semoga lebih membawa kondusifitas kehidupan sosial politik,” tambahnya.

JMM, terang Syukron juga mengapresiasi pemberian bebas bersyarat kepada Habib Rizieq dan berharap sebagai upaya pemerintah memberikan hak dan keadilan. “Ini menggambarkan tidak ada diskriminasi bahwa semua mendapatkan hak yang sama dan adil,” jelasnya.

Seperti diketahui Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat oleh Kemenkumham dengan masa percobaan bebas bersyarat Habib Rizieq sampai 10 Juni 2024 lalu.

“Habis masa percobaan: 10 Juni 2024,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/7).

Habib Rizieq mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022. Habib Rizieq ditahan sejak 12 Desember 2020, sedangkan ekspirasi pada 10 Juni 2023.

“Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117),” kata Rika Aprianti.

Kemenkumham menjelaskan Habib Rizieq Shihab mulai ditahan dengan putusan hakim sebagai berikut:

a. Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.

b. Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp 20.000.000 subsider 5 (lima) bulan kurungan (denda sudah dibayar).

c. Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Recent Posts

Tunjangan Guru PAI Non ASN Naik Rp500 Ribu, Pencairan Dirapel

MONITOR, Jakarta - Ada kabar baik dari Kementerian Agama untuk guru Pendidikan Agama Islam (PAI)…

4 jam yang lalu

Bela Rakyat, DPR Akan Fasilitasi Penyelesaian Polemik Tutupnya Pusat Kebugaran yang Rugikan 1.000 Konsumen

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim menyoroti polemik penutupan seluruh…

5 jam yang lalu

RI Debut di BRICS, Ketua BKSAP DPR: Indonesia Kian Tegaskan Nonblok dan Jadi Pemain Berpengaruh

MONITOR, Jakarta - Ketua Badan Kerja Sama Antara Parlemen (BKSAP) DPR RI Mardani Ali Sera…

6 jam yang lalu

Kemenag Dorong Ekosistem Ekonomi Pesantren Melalui Program Kampung Keren

MONITOR, Jakarta - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama terus memperkuat program Kemandirian Pesantren sebagai…

7 jam yang lalu

Komisi X DPR Soroti Kecurangan Pengondisian Nilai Rapor di SPMB 2025

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengatakan pihaknya akan…

7 jam yang lalu

Ketiga Kalinya, Dirut Jasa Marga Kembali Berikan Diskon Tarif Tol 20 Persen di 12 Ruas Tol Strategis Jasa Marga

MONITOR, Jakarta - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Rivan Achmad Purwantono kembali menunjukkan…

8 jam yang lalu