PERISTIWA

JMM Sambut Baik Pembebasan Bersyarat Habib Riziq Shihab

MONITOR, Jakarta – Direktur Eksekutif Jaringan Muslim Madani (JMM), Syukron Jamal menyambut baik bebasnya Imam Besar eks FPI, Habib Rizieq Shihab. JMM berharap Habib Rizieq bisa kembali beraktivitas mengawal kehidupan bangsa dan negara yang aman dan kondusif.

“Alhamdulillah kami menyambut baik bebas bersyarat-nya Habib Rizieq. Harapannya semoga kehadiran beliau dapat terus memberikan pencerahan kepada ummat dan bersama-sama mewujudkan kehidupan bangsa yang aman dan kondusif,” katanya.

“Habib Rizieq adalah sosok yang Istiqomah berdakwah mengawal kehidupan bangsa dan negara. Kehadirannya kembali ke tengah-tengah masyarakat kali ini semoga lebih membawa kondusifitas kehidupan sosial politik,” tambahnya.

JMM, terang Syukron juga mengapresiasi pemberian bebas bersyarat kepada Habib Rizieq dan berharap sebagai upaya pemerintah memberikan hak dan keadilan. “Ini menggambarkan tidak ada diskriminasi bahwa semua mendapatkan hak yang sama dan adil,” jelasnya.

Seperti diketahui Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat oleh Kemenkumham dengan masa percobaan bebas bersyarat Habib Rizieq sampai 10 Juni 2024 lalu.

“Habis masa percobaan: 10 Juni 2024,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/7).

Habib Rizieq mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022. Habib Rizieq ditahan sejak 12 Desember 2020, sedangkan ekspirasi pada 10 Juni 2023.

“Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117),” kata Rika Aprianti.

Kemenkumham menjelaskan Habib Rizieq Shihab mulai ditahan dengan putusan hakim sebagai berikut:

a. Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.

b. Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp 20.000.000 subsider 5 (lima) bulan kurungan (denda sudah dibayar).

c. Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Recent Posts

Menag Dampingi Prabowo Terima GNB, Bahas Aspirasi Kebangsaan

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan dengan Gerakan…

6 menit yang lalu

Beasiswa Maroko Siap Berangkat, Direktur Diktis Bagikan Pengalaman Pada 44 Mahasiswa Terpilih

MONITOR, Tangerang - Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis), Sahiron melepas 44 Siswa yang akan…

2 jam yang lalu

Operasi Berhasil, Relawan MER-C Selamatkan Remaja Gaza yang Terluka

MONITOR, Gaza - Relawan Emergency Medical Team (EMT) MER-C, dr. Eka Budhi Satyawardhana, SpBS., bersama…

2 jam yang lalu

Kaji Penggunaan SGLT2 Inhibitor untuk Pasien Gagal Jantung, Mahasiswi Kedokteran UPH Juara Pertama di Ajang JNM 2025

MONITOR, Jakarta - Menurut Kementerian Kesehatan (Kemenkes), gagal jantung kini menjadi salah satu penyakit kardiovaskular…

3 jam yang lalu

Sembilan Belas Kader Ulama Raih Beasiswa Studi Singkat di AS

MONITOR, Jakarta - Sembilan belas mahasiswa Program Pendidikan Kader Ulama Masjid Istiqlal (PKUMI) dilepas untuk…

6 jam yang lalu

TNI Bergerak Cepat Evakuasi Korban Banjir di Denpasar, Kerahkan Ratusan Prajurit

MONITOR, Jakarta - Hujan deras yang mengguyur wilayah Bali sejak dua hari terakhir mengakibatkan banjir…

7 jam yang lalu