PERISTIWA

JMM Sambut Baik Pembebasan Bersyarat Habib Riziq Shihab

MONITOR, Jakarta – Direktur Eksekutif Jaringan Muslim Madani (JMM), Syukron Jamal menyambut baik bebasnya Imam Besar eks FPI, Habib Rizieq Shihab. JMM berharap Habib Rizieq bisa kembali beraktivitas mengawal kehidupan bangsa dan negara yang aman dan kondusif.

“Alhamdulillah kami menyambut baik bebas bersyarat-nya Habib Rizieq. Harapannya semoga kehadiran beliau dapat terus memberikan pencerahan kepada ummat dan bersama-sama mewujudkan kehidupan bangsa yang aman dan kondusif,” katanya.

“Habib Rizieq adalah sosok yang Istiqomah berdakwah mengawal kehidupan bangsa dan negara. Kehadirannya kembali ke tengah-tengah masyarakat kali ini semoga lebih membawa kondusifitas kehidupan sosial politik,” tambahnya.

JMM, terang Syukron juga mengapresiasi pemberian bebas bersyarat kepada Habib Rizieq dan berharap sebagai upaya pemerintah memberikan hak dan keadilan. “Ini menggambarkan tidak ada diskriminasi bahwa semua mendapatkan hak yang sama dan adil,” jelasnya.

Seperti diketahui Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat oleh Kemenkumham dengan masa percobaan bebas bersyarat Habib Rizieq sampai 10 Juni 2024 lalu.

“Habis masa percobaan: 10 Juni 2024,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/7).

Habib Rizieq mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022. Habib Rizieq ditahan sejak 12 Desember 2020, sedangkan ekspirasi pada 10 Juni 2023.

“Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117),” kata Rika Aprianti.

Kemenkumham menjelaskan Habib Rizieq Shihab mulai ditahan dengan putusan hakim sebagai berikut:

a. Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.

b. Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp 20.000.000 subsider 5 (lima) bulan kurungan (denda sudah dibayar).

c. Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Recent Posts

Terima Senat Hun Sen di DPR, Puan Diundang Peresmian Nama Jalan Sukarno di Kamboja

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menerima kunjungan kehormatan Ketua Senat Kerajaan Kamboja,…

14 menit yang lalu

Pidato Pengukuhan Guru Besar UIN Jakarta, Prof Afidah Sebut Batik Tulis Ekspresi Harmoni Adat dan Syariat Islam

MONITOR, Jakarta - Guru Besar Ilmu Fikih Kontemporer Afidah Wahyuni menyebutkan eksistensi batik tulis yang…

46 menit yang lalu

Menteri UMKM Ajak Pemda Berdayakan UMKM secara Inklusif dan Berkelanjutan

MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengajak seluruh Pemerintah…

58 menit yang lalu

Komisi V DPR Setujui Tambahan Anggaran Kementerian PU Tahun 2025 Menjadi Rp73,76 Triliun

MONITOR, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo didampingi Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti…

2 jam yang lalu

Kenang Reformasi 1998, Ketum Ika Trisakti Ziarah ke Makam Mahasiswa yang Gugur

MONITOR, Jakarta - Ketua Umum Ikatan Alumni (IKA) Trisakti Maman Abdurrahman mengenang reformasi, 12 Mei…

2 jam yang lalu

Wujudkan Komitmen Keberlanjutan, Jasamarga Metropolitan Tollroad Gelar Penanaman 500 Pohon Pada Peringatan Hari Bumi

MONITOR, Jakarta - Dalam rangka memperingati Hari Bumi Sedunia, Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) gelar penanaman…

3 jam yang lalu