Sabtu, 20 April, 2024

Gandeng IDEA, Kementan Kawal Peredaran Benih Tanaman Pangan Secara Online

MONITOR, Banten – Kementerian Pertanian (Kementan) gelar Focus Group Discussion (FGD) Pengawasan Peredaran Benih Tanaman Pangan secara online, di Sapphire Sky Hotel, BSD, Banten. Hadir dalam FGD Takdir Mulyadi, Direktur Perlindungan, perwakilan Kemendag, Kominfo, IdEA (Indonesia e-commerce association), Marketplace (Tokopedia, Blibi, Shopee), serta Pengawas Benih Tanaman, Ditjen Tanaman Pangan.

Plt.Direktur Perbenihan Ditjen TP Takdir Mulyadi menyampaikan , “ Peredaran benih secara online sudah tidak dapat dicegah, dalam rangka mendukung industri pertanian modern, kebebasan keterbukaan informasi perdagangan, sehingga langkah konkrit yang harus dilakukan segera oleh Kementan adalah mengatur regulasi kebijakan peredaran benih secara online, yang saat ini banyak difasilitasi oleh marketplace online seperti Bukalapak, Tokopedia, Blibli, Shopee, Lazada, JD.ID dan penjualan personal melalui media massa seperti Facebook, Instagram, Tiktok dan lainnya” beber Takdir.

Takdir menjelaskan bahwa maraknya peredaran benih secara online melalui marketplace dan tidak mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan, yaitu antara lain masih berupa galur yang belum dilepas oleh Menteri Pertanian, para seller/penjual tidak mempunyai rekomendasi kelayakan sebagai pengedar benih dari Balai Pengawasan Sertifikasi Benih (BPSB), tanpa label benih, tidak mencantumkan nama varietas yang telah terdaftar di SK pelepasan varietas oleh Mentan serta janji-janji terhadap potensi hasil produksi benih yang tinggi, merupakan beberapa bentuk pelanggaran yang dijumpai dalam penjualan benih secara online .

“Kementan bertanggung jawab terhadap pencegahan, pengawasan dan penindakan peredaran benih secara online yang tidak sesuai” tegasnya. Lebih lanjut Takdir mengatakan saat ini, belum ada regulasi khusus yang mengatur peredaran benih secara online, sehingga harus mengikuti peraturan yang berlaku terkait standar, prosedur serta pengawasan peredaran benih, dan regulasi lain terkait perdagangan/jual beli secara online “ tegas Takdir.

- Advertisement -

Terpisah, Direktur Jenderal Tanaman pangan Suwandi mengatakan “ Kami perlu melakukan pengawalan dan pengawasan secara ketat terhadap peredaran benih secara online yang tidak sesuai peraturan perbenihan, sehingga mutu benih yang beredar tetap terjamin “ kata Suwandi .

Lebih lanjut Suwandi menjelaskan “Upaya Kementan ini dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional dan khususnya memberikan perlindungan kepada masyarakat/petani pengguna benih atau produsen benih terhadap benih yang diperjual belikan secara online agar mempunyai standar mutu bersertifikat, berlabel sesuai peraturan perbenihan yang berlaku”, jelasnya.
Sesuai arahan Menteri Pertania Syahrul Yasin Limpo yaitu Kementerian Pertanian terus mendukung kemajuan industri pertanian modern berbasis manajemen teknologi informasi digital yang terintegrasi dengan jaringan internet, termasuk peredaran/penjualan benih secara online. Petani di seluruh wilayah Indonesia dapat memanfaatkan teknologi internet untuk mengakses dan membeli benih varietas unggul secara mudah melalui online dengan hanya menggunakan HP android.

Hal senada disampaikan Catur Setiawan, Koordinator Pengawasan Mutu Benih, Ditjen Tanaman Pangan bahwa, “Beberapa upaya telah dilakukan, termasuk adanya FGD, sosialisasi regulasi peredaran benih secara online melalui webiner, video-video pendek, sosialisasi oleh Pengawas Benih Tanaman (PBT) di semua wilayah serta inventarisasi konten merchant marketplace yang tidak sesuai yang dilakukan oleh Direktorat Perbenihan, Ditjen Tanaman Pangan dengan melakukan pengawasan terhadap website/sosial media/konten-konten yang mengarah pada peredaran benih online.

Catur menerangkan bahwa “Kementan melakukan pengawasan peredaran benih secara online mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku, yakni UU No 22 tahun 2019, Permentan No 12 thn 2018 dn Kepmentan No 992 thn 2018 “ jelas Catur.

“ Kedepan akan kita dorong produsen-produsen benih untuk menjual benihnya melalui online. Karena kelebihan online adalah dapat diakses 24 jam dimanapaun lokasi penjual dan pembeli sepanjang ada jaringan internet Petani juga bisa memilih benih dari varietas-varietas unggul baru hasil pemuliaan oleh para Pemulia Tanaman dan telah teruji terhadap ketahanan OPT dan potensi hasilnya, yang telah diakui oleh Pemerintah “ tambah Catur.

Langkah cepat yang dilakukan “Kementerian Pertanian segera menyusun panduan kerjasama terkait : 1) standar mutu benih bersertifikat berlabel sesuai peraturan perbenihan dilengkapi QR Code dari produsen benih untuk pengecekan penelusuran benih bermutu, sebagai dasar hukum untuk menghentikan peredaran benih online yang tidak sesuai, 2) menginventarisir peredaran benih secara online yang tidak sesuai secara real time untuk di takedown/penutupan akses melalui surat resmi, 3) membentuk PIC/Tim pengawasan peredaran benih secara online dan 4) edukasi dan sosialisasi kepada semua marketplace atau e commerce terkait benih tanaman pangan yang boleh diperjualbelikan secara online, papar Catur.

Pada kesempatan yang sama, perwakilan Direktorat Ekonomi Digital, Ditjen APTIKA, Kominfo, Lina, mengatakan, Sesuai Permenkominfo No 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat bahwa semua penyelenggara elektronik wajib terdaftar di Kominfo.

“Kominfo telah memberikan beberapa fasilitas untuk kegiatan ekonomi perdagangan secara online. Sebagai fasilitator peredaran barang secara online, telah memperkuat aspek keamanan seperti fasilitasi digital signature bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), registrasi penyelenggara system elektronik, dan penutupan website dengan konten yang tidak sesuai baik atas pemohonan pihak terkait (seperti Kementan mengusulkan data peredaran benih online yang tidak sesuai untuk ditutup), maka Kominfo akan menutup konten website atas dasar masukan dari sektor lain yang menguasai konten tersebut melalui (surat resmi) “ jelas Lina panjang lebar.

Perwakilan idEA, Rofi, mengungkapkan bahwa “Online marketplace sudah berupaya untuk menambahkan filter kata kunci sebagai pembatas pencarian produk. Marketplace tidak dapat membatasi konten yang diisi oleh masing-masing pedagang online (merchant), tetapi dapat memfasilitasi filter terhadap kata kunci tertentu dalam pencarian, pengaduan, rating penjual dan pemberian komentar, dan mekanisme penyelesaian pengaduan.

“Tidak semua pihak marketplace dapat memantau ketat, karena wewenangnya sebatas pada fasilitator terselenggaranya jual-beli secara online saja, setelah diunggah penjual online, baru terlihat oleh Tim Pengawasan dari Instansi Terkait yang tidak sesuai”, kata Rofi. Rofi berharap agar selanjutnya “Kementan bekerjasama dengan penyedia marketplace untuk memantau dan mengevaluasi produk-produk yang dijual”. “Pembatasan peredaran benih secara online dengan cara “Penapisan Mandiri” terhadap kata kunci iklan benih online yang dilarang diedarkan, yang nantinya dapat membantu sebagai kata-kunci filtering system pencarian.

Perwakilan dari Tokopedia, Shopee dan BliBli dalam kesempatan tersebut, mengaku sangat gembira dengan diselenggarakannya FGD tersebut dan selalu terbuka untuk perbaikan-perbaikan kedepan serta sangat mendukung penerapan peraturan perbenihan yang berlaku dalam penjualan benih secara online. Jika memang ditemukan bentuk-bentuk pelanggaran, maka masing-masing marketplace bisa melakukan take down secara mandiri, tentunya harus disertai dengan dasar-dasar hukum yang kuat, agar ketika dikomplein oleh para seller bisa menyampaikan alasannya. Perwakilan marketplace juga mengharapkan ada edukasi dari Kementan terhadap para pelaku marketplace sehingga bisa diteruskan kepada para seller.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER