Ilustrasi BPKB
MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digagas Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Kepala Bidang Pajak Daerah I BKD Kota Depok, Yuli Puspita Anggraini mengatakan, program yang digagas tersebut banyak memberikan keuntungan, mulai dari diskon pajak kendaraan hingga penghapusan denda.
“Mari manfaatkan program ini, karena program ini sesuatu yang menguntungkan dan relaksasi bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor,” katanya, di Balai Kota, Rabu (22/06/2022).
Adapun, kata Yuli, beberapa program yang ditawarkan antara lain, bebas denda PKB, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan bebas Tunggakan PKB tahun ke-5. Selain itu, ada juga diskon yang ditawarkan berupa PKB dan BBNKB I.
“Program ini berlaku dari bulan Juli hingga Agustus 2022. Kami akan melakukan sosialisasi sampai ke tingkat kelurahan agar masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini,” terangnya.
Yuli menyebut, 30 persen dari pendapatan pajak provinsi dikembalikan lagi ke Kota Depok. Untuk itu, pihaknya mendukung penuh program ini karena tidak hanya menguntungkan masyarakat, tetapi juga kota/kabupaten setempat.
“Jadi, program ini sama-sama menguntungkan seluruh pihak. Harus kita dukung. Orang bijak taat pajak,” tuntasnya.
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menyoroti pentingnya kesiapan pemerintah…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyerahkan Surat Keputusan (SK) Presiden Prabowo Subianto kepada…
MONITOR, Jakarta - Momentum bulan suci Ramadan dan perayaan Idulfitri setiap tahunnya selalu mendorong peningkatan…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Tentara Nasional Indonesia (TNI) memberikan penjelasan…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, menegaskan bahwa peringatan Nuzulul Qur’an harus menjadi…
MONITOR, Jakarta - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengajak masyarakat menjadikan peringatan Nuzulul Qur’an 1447…