Categories: MEGAPOLITAN

Polres Depok Gelar Operasi Patuh Jaya, Ini Target Utamanya

MONITOR, Depok – Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok kini tengah melaksanakan operasi Patuh Jaya 2022. Operasi Patuh Jaya sudah dilaksanakan sejak dari 13-26 Juni 2022.

Kasat Lantas Polres Metro Depok, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Jhoni Eka Putra mengatakan, operasi Patuh Jaya mengharuskan pengendara tertib dalam berlalu lintas serta mengikuti rambu-rambu yanga di jalan .

“Dalam operasi lebih ke upaya penindakan atau represif melalui E-TLE dan menurunkan sebanyak 140 personel,” katanya kepada wartawan, dikutip Rabu (15/06/2022).

“Selain itu operasi Patuh Jaya juga dilakukan terpusat seluruh Indonesia dan jajaran wilayah hukum Polda Metro Jaya. Kami ingin terwujud masyarakat yang peduli sadar terhadap lalu lintas dan Kamseltibcarlantas,” sambungnya.

Dirinya menjelaskan, dalam Operasi Patuh Jaya kali ini pihaknya lebih mengedepankan penindakan secara elektronik dan teguran. Menurutnya, ada 13 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi target dalam Operasi Patuh Jaya 2022.

“Jadi kami fokus pada pelanggaran kamera E-TLE. Untuk targetnya itu, seperti melawan arus, roda dua boncengan tiga, tidak pakai helm dan melanggar rambu-rambu.

Sementara roda empat menggunakan lampu strobo tidak sesuai peruntukannya dan menggunakan plat RF tidak sesuai peruntukan,” jelasnya.

Lebih lanjut, untuk tilang elektronik berlaku pada kendaraan roda empat atau mobil. Seperti tidak menggunakan sabuk pengaman dan menggunakan handphone saat berkendara.

“Imbauan kami pada masyarakat agar selama operasi Patuh Jaya 2022 untuk tertib lalu lintas, jaga diri dan keluarga. Mudah-mudahan dengan tertib berlalu lintas dapat mengurangi kecelakaan di wilayah Depok dan sekitarnya,” ungkapnya.

Dirinya menambahkan, ada 13 pelanggaran yang jadi sasaran Satlantas Polres Metro Depok dalam Operasi Patuh Jaya 2022. Antara lain, melawan arus, berkendara lebih dari tiga, menggunakan handphone, tidak menggunakan helm, di bawah pengaruh alkohol, menggunakan strobo sirene yang bukan peruntukannya.

Kemudian, menggunakan plat nomor bukan peruntukannya contoh RFS, RFK dan sebagainya. Kendaraan menggunakan knalpot bising, yang tidak laik jalan, tidak di lengkapi perlengkapan standar.

“Berkendara di bawah umur dan tidak mempunyai SIM, tidak menggunakan sabuk pengaman dan melebihi kecepatan. Serta tidak dilengkapi STNK,” tuntasnya.

Recent Posts

Zayed Foundation Serahkan Bantuan Sekitar USD 190.000 untuk 162 Jemaah Haji Indonesia

MONITOR, Jakarta - Pemerintah Republik Indonesia menyampaikan apresiasi atas bantuan Pemerintah Uni Emirat Arab melalui Zayed…

3 jam yang lalu

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

MONITOR, Bekasi — Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor memfasilitasi dialog antara manajemen PT Multistrada Arah…

3 jam yang lalu

Harga Telur Anjlok, Kementan Minta Segera Naik ke Rp26.500 per Kg, BGN Wajibkan Dapur MBG Serap Telur Peternak

MONITOR, Jakarta — Pemerintah bergerak cepat menjaga keberlangsungan usaha peternak ayam petelur rakyat di tengah fluktuasi…

4 jam yang lalu

Kemenhaj Pastikan Layanan Jemaah Cepat, Responsif, dan Transparan

MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) terus memperkuat transformasi digital dalam penyelenggaraan…

4 jam yang lalu

Wajah Baru Layanan Konsumsi Haji; Digital, Bergizi dan Terukur

MONITOR, Makkah - Kementerian Haji dan Umrah RI melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab…

17 jam yang lalu

Kementan-Kemdiktisaintek Akselerasi Riset Kampus jadi Senjata Swasembada Pangan Berkelanjutan

MONITOR, Bogor - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP)…

17 jam yang lalu