Categories: MEGAPOLITAN

Polres Depok Gelar Operasi Patuh Jaya, Ini Target Utamanya

MONITOR, Depok – Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok kini tengah melaksanakan operasi Patuh Jaya 2022. Operasi Patuh Jaya sudah dilaksanakan sejak dari 13-26 Juni 2022.

Kasat Lantas Polres Metro Depok, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Jhoni Eka Putra mengatakan, operasi Patuh Jaya mengharuskan pengendara tertib dalam berlalu lintas serta mengikuti rambu-rambu yanga di jalan .

“Dalam operasi lebih ke upaya penindakan atau represif melalui E-TLE dan menurunkan sebanyak 140 personel,” katanya kepada wartawan, dikutip Rabu (15/06/2022).

“Selain itu operasi Patuh Jaya juga dilakukan terpusat seluruh Indonesia dan jajaran wilayah hukum Polda Metro Jaya. Kami ingin terwujud masyarakat yang peduli sadar terhadap lalu lintas dan Kamseltibcarlantas,” sambungnya.

Dirinya menjelaskan, dalam Operasi Patuh Jaya kali ini pihaknya lebih mengedepankan penindakan secara elektronik dan teguran. Menurutnya, ada 13 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi target dalam Operasi Patuh Jaya 2022.

“Jadi kami fokus pada pelanggaran kamera E-TLE. Untuk targetnya itu, seperti melawan arus, roda dua boncengan tiga, tidak pakai helm dan melanggar rambu-rambu.

Sementara roda empat menggunakan lampu strobo tidak sesuai peruntukannya dan menggunakan plat RF tidak sesuai peruntukan,” jelasnya.

Lebih lanjut, untuk tilang elektronik berlaku pada kendaraan roda empat atau mobil. Seperti tidak menggunakan sabuk pengaman dan menggunakan handphone saat berkendara.

“Imbauan kami pada masyarakat agar selama operasi Patuh Jaya 2022 untuk tertib lalu lintas, jaga diri dan keluarga. Mudah-mudahan dengan tertib berlalu lintas dapat mengurangi kecelakaan di wilayah Depok dan sekitarnya,” ungkapnya.

Dirinya menambahkan, ada 13 pelanggaran yang jadi sasaran Satlantas Polres Metro Depok dalam Operasi Patuh Jaya 2022. Antara lain, melawan arus, berkendara lebih dari tiga, menggunakan handphone, tidak menggunakan helm, di bawah pengaruh alkohol, menggunakan strobo sirene yang bukan peruntukannya.

Kemudian, menggunakan plat nomor bukan peruntukannya contoh RFS, RFK dan sebagainya. Kendaraan menggunakan knalpot bising, yang tidak laik jalan, tidak di lengkapi perlengkapan standar.

“Berkendara di bawah umur dan tidak mempunyai SIM, tidak menggunakan sabuk pengaman dan melebihi kecepatan. Serta tidak dilengkapi STNK,” tuntasnya.

Recent Posts

Pelecehan Seksual di SMPN 3 Depok, DPRD Minta Kepsek Tak Bikin Kesimpulan Sendiri

MONITOR, Jakarta - Peristiwa dugaan pelecehan seksual terhadap siswi SMPN 3 Depok, menuai kecaman dari…

1 jam yang lalu

203.309 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

MONITOR, Jakarta - Tim Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah terus bekerja keras memproses visa jemaah…

1 jam yang lalu

Fenomena Ledakan Mobil Listrik, Sejauh Mana Asuransi Menanggungnya?

MONITOR, Jakarta - Awal Mei 2025 lalu, publik dikejutkan oleh insiden meledaknya sebuah mobil listrik…

2 jam yang lalu

Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah, Puan Ingatkan Soal Pengawasan dan Sanksi Bagi Pelanggar

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyambut baik terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri…

3 jam yang lalu

PPIH Arab Saudi Lakukan Akselerasi Distribusi Nusuk Jemaah Haji

MONITOR, Jakarta - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mencatat masih ada jemaah haji…

3 jam yang lalu

Sektor Pertanian Serap 38 Persen Tenaga Kerja, Kementan Dorong Regenerasi Petani di Job Fair 2025

MONITOR, Jakarta - Sektor pertanian pada kuartal pertama 2025 menyumbang sekitar 38% terhadap total tenaga…

4 jam yang lalu