MEGAPOLITAN

Masa Jabatan RT/RW di Jakarta Kini 5 Tahun, NasDem Ucapkan Rasa Syukur

MONITOR, Jakarta – Perjuangan Fraksi NasDem DPRD DKI untuk memperpanjang masa jabatan RT/RW di Jakarta, akhirnya terwujud. Hal itu, dibuktikan dengan telah keluarnya Peraturan Gubernur (Pergub) No 22 Tahun 2022 Tentang RT/RW yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Dengan keluarnya Pergub 22 tahun 2022 tersebut, maka atauran sebelumnya yakni Pergub 171 tahun 2016 sudah tidak berlaku.

Anggota Fraksi Nasdem, Ahamad Lukman Jupiter mengatakan, dirinya sudah lama memperjuangkan agar masa jabatan RT/RW di Jakarta bisa diperpanjang dari hanya 3 tahun menjadi 5 tahun. Dan akhirnya sekarang bisa terwujud.

“Alhamdulillah apa yang kita suarakan dulu, kini sudah terpenuhi. Jadi perjuangan kami tak sia-sia,” kata Jupiter, dalam keterangan tertulis, Rabu (18/52022).

Diceritakan politisi muda Partai NasDem ini, usulan perpanjangan masa jabatan RT/RW tersebut ia suaraka apa pada saat rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI, sekitar satu tahun yang lalu.

“Saya sangat mendukung apa yang telah tertuang dalam Pergub Nomor 22 tahun 2022 yang sebelumnya sering saya sosialisasikan pada saat Sosialisasi Peraturan Daerah dan kegiatan Reses mengenai peraturan RT dan RW. Dimana setiap RT dan RW yang sebelumnya hanya menjabat selama 3 Tahun yang tercantum pada Pergub 171 tahun 2016. Nah, dengan adanya Pergub Nomor 22 tahun 2022 masa bakti RT dan RW tersebut menjadi 5 Tahun sesuai pasal 28,” ujar Jupiter.

Menurut Jupiter yang juga duduk sebagai anggota Komisi E inj, memang sudah selayaknya Anies melakukan perubahan isi Pergub 171 tahun 2016 tentang pedoman ketua Rukun Tetangga (RT) dan ketua Rukun Warga (RW) termasuk didalamnya terkait gaji atau honorarium.

Sebab kehadiran RT/RW merupakan jembatan aspitasi waga dan menjadi garda terdepan dalam menghadapi setiap persoalan di lingkungannya merupakan tugas yang berat. Oleh karenanya patut dan layak untuk diperhatikan.

“Dalam rapat Banggat DPRR saya sering menyampaikan operasional RT dan RW selama ini tidak sesuai dengan tanggung jawab yang dipikul. Oleh karenanya, saya minta kepada Gubernur DKI Jakarta agar operasional RT dan RW di Jakarta sesuai dengan UMR yang telah ditetapkan Pemprov DKI Jakarta,” pungkasnya

Recent Posts

Singgung Kasus Kuota Haji, LSAK Dorong KPK Gandeng Pesantren

MONITOR, Jakarta - Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperluas…

3 jam yang lalu

3,7 Juta Kendaraan Melintas di Ruas Tol Regional Nusantara Hingga Akhir Periode Arus Mudik dan Balik Idulfitri 1447H

MONITOR, Jakarta - Hingga akhir periode arus mudik dan Balik Hari Raya Idulfitri 1447H/2026, Jasa…

4 jam yang lalu

GKB-NU Kecam Serangan Israel terhadap Pasukan Perdamaian Indonesia

MONITOR, Jakarta - Gerakan Kebangkitan Baru Nahdlatul Ulama (GKB-NU) mengutuk keras serangan artileri Israel menghantam…

6 jam yang lalu

SETARA Institute Desak Prabowo Bentuk TGPF Kasus Andrie Yunus

MONITOR, Jakarta – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta…

8 jam yang lalu

Jasa Marga Catat Pergerakan Kendaraan Kembali ke Jakarta Sudah Mencapai 86 Persen

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk bersama Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri menyampaikan…

9 jam yang lalu

Bazar Rakyat 2026 Gerakkan Ekonomi UMKM dan Bangkitkan Bangga Buatan Indonesia

MONITOR, Jakarta – Kawasan Monumen Nasional (Monas) dipenuhi semangat kebersamaan dalam gelaran Bazar Rakyat 2026…

10 jam yang lalu