Jumat, 19 April, 2024

Ini Tiga Perbedaan PPDB Tahun 2022 dengan Tahun Sebelumnya

MONITOR, Depok – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat (Jabar) Dedi Supandi mengatakan, ada sejumlah perbedaan PPDB 2022 jenjang SMA dan SMK Jawa Barat (Jabar) dengan tahun sebelumnya.

Secara umum, PPDB 2022 masih sama dengan tahun sebelumnya yakni melalui jalur zonasi, afirmasi, perpindahan, serta prestasi. Namun, ada beberapa perbedaan antara PPDB tahun ini dengan tahun sebelumnya.

“Perbedaan pertama adalah terkait persyaratan,” kata Dedi Supadi saat ditemui di kantor PWI Depok, Kamis (19/05/2022).

“Kalau dulu syarat daftar PPDB di SMA dan SMK menggunakan ijazah dan tanda bukti lulus, maka tahun ini syaratnya kalau belum ada bisa menggunakan nomor tes ujian,” sambungnya menjelaskan.

- Advertisement -

Kemudian, lanjut dia, perbedaan kedua adalah terkait Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS. Menurutnya, bagi calon peserta didik yang belum terdaftar sebagai penerima DTKS lantaran berbagai hal, dapat mengunakan data berita acara dari kelurahan ataupun desa, sebagai calon penerima DTKS.

“Data berita acara dari kelurahan ataupun desa, itu sudah bisa masuk sebagai bahan data DTKS,” jelasnya.

Selanjutnya, perbedaan ketiga persyaratan PPDB 2022 adalah jumlah kuota zonasi, yang sebelumnya sebanyak 68 persen menjadi 83 persen.

Kebijakan terkait penambahan kuota jualur zonasi ini berdasarkan sejumlah pertimbangan, yang salah satunya mempermudah calon peserta didik untuk mekakukan pendaftaran sesuai dengan domisili tempat tinggal.

“Jadi, saya menyaran kepada orangtua atau calon peserta didik, agar memilih jalur pendaftaran sesuai peluang. Dan, untuk mempermudah cara pendaftaran, silahkan berkonsultasi ke sekolah,” ungkapnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER