Sabtu, 23 November, 2024

YLKI Nilai Larangan Ekspor CPO dan Migor Lindungi Konsumen

MONITOR, Jakarta – Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, menilai kebijakan pelarangan ekspor CPO dan minyak goreng ini secara mikro memberikan perlindungan kepada konsumen.

Namun, turunan dari kebijakan ini masih dinilai tidak efektif dalam menyelesaikan permasalahan isu minyak goreng. 

“Kita mengapresiasi dalam konteks perlindungan konsumen, apa yang diambil Presiden Jokowi. Tetapi  itu, hanya terapi kejut saja, efek ekornya masih panjang. Kebijakan ini akan efektif atau tidak efektif itu, tergantung apa yang dikunci di minyak goreng ini, karena kebijakanya masih berubah-ubah,” kata Tulus Abadi. 

Karena itu, kata Tulus, YLKI bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membuat petisi online untuk membongkar dugaan kartel minyak goreng.

- Advertisement -

“Petisi online ini telah didukung oleh 14.000 lebih dari warga yang telah tanda tangan. Kami minta KPPU membongkar penyelidikan dugaan kartel minyak goreng atau bentuk pelanggaran undang-undang anti monopoli,” katanya.

Dugaan adanya kartel ini, kata Tulus Abadi, telah merugikan konsumen dan menyebabkan persaingan tidak sehat, sehingga membuat masyarakat tidak punya pilihan untuk membeli minyak goreng dengan harga mahal.

“YLKI meminta KPPU lebih serius lagi melakukan penyelidikan adanya dugaan kartel ini. Kita tidak semata soal mahalnya CPO, tapi ada praktek persaingan yang tidak sehat yang sangat merugikan konsumen,” jelasnya.

YLKI berharap KPPU dapat memberikan rekomendasi solusi jangka panjang, bukan jangka pendek dengan membongkar praktek kartel ini. 

Dimana industri CPO dan minyak goreng, seharusnya memberikan keuntungan kepada semua pihak, bukan perusahaan saja, tetapi juga kepada negara dan masyarakat.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER