MEGAPOLITAN

Pemkot Depok Larang Gelaran Pasar Tumpah

MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan sejumlah aturan terkait penyelenggaran Idulfitri 1443 Hijriah. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 451/222-Huk tentang penyelenggaraan perayaan Idul Fitri 1443 H dalam situasi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam SE tertanggal 28 April 2022 tersebut, termaktub jika umat Islam melaksanakan ibadah Idulfitri sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Dalam penyelenggaran ibadah di saat Idulfitri, pengurus dan pengelola masjid/musala memperhatikan SE Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Pengurus dan pengelola masjid/musala wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialisasi dan penerapan prokes kepada seluruh jemaah. Lalu, pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mengadakan kegiatan open house Idulfitri.

Masyarakat yang mengadakan open house Idulfitri harus memperhatikan prokes. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat maal, fitrah, infak dan sedekah oleh Badan Amil Zakat Nasional, Lembaga Amil Zakat dan masyarakat dilakukan dengan tetap menperhatikan prokes.

Kegiatan pasar tumpah/pasar kaget dilarang dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid-19. Kemudian, untuk para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat dan kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melalui materi dan bahasa dakwah yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Quran dah As-Sunnah.

Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Idulfitri tahun 1443 H/2022 M di masjid/musala atau rumah masing-masing dan tidak melaksanakan takbir keliling. Terakhir salat Idulfitri 1 Syawal 1443 H/2022 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan prokes.

Recent Posts

Hapus Larangan Siaran Langsung Persidangan, DPR Dinilai Jamin Keterbukaan Informasi dan Transparansi

MONITOR, Jakarta - DPR RI dan Pemerintah sepakat menghapus ketentuan yang melarang publikasi siaran langsung…

3 jam yang lalu

Soroti Penyalahgunaan Mobil Dinas, DPR Dorong Polri Beri Sanksi Agar Jadi Pelajaran

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Martin Tumbelaka, menyesalkan insiden penyalahgunaan kendaraan dinas…

3 jam yang lalu

Pemerintah Belum Resmi Tetapkan Haji Jalur Laut, Tapi Peluang Terbuka

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan bahwa pemerintah belum menetapkan agenda resmi untuk…

4 jam yang lalu

DPR Ungkap Kebijakan Jam Sekolah Lebih Pagi Harus Dibarengi Pendekatan Psikososial

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina menanggapi kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov)…

6 jam yang lalu

Kemenperin dan PT IMIP Buka Kelas Beasiswa

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian berkomitmen untuk terus menjalankan kebijakan hilirisasi industri karena berperan penting…

7 jam yang lalu

Kloter Terakhir Terbang dari Madinah, Ketua PPIH Bersyukur Fase Pemulangan Lancar

MONITOR, Madinah - Fase pemulangan jemaah haji Indonesia yang berangkat pada gelombang II dari Daerah…

8 jam yang lalu