MEGAPOLITAN

Pemkot Depok Larang Gelaran Pasar Tumpah

MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan sejumlah aturan terkait penyelenggaran Idulfitri 1443 Hijriah. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 451/222-Huk tentang penyelenggaraan perayaan Idul Fitri 1443 H dalam situasi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam SE tertanggal 28 April 2022 tersebut, termaktub jika umat Islam melaksanakan ibadah Idulfitri sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Dalam penyelenggaran ibadah di saat Idulfitri, pengurus dan pengelola masjid/musala memperhatikan SE Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Pengurus dan pengelola masjid/musala wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialisasi dan penerapan prokes kepada seluruh jemaah. Lalu, pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mengadakan kegiatan open house Idulfitri.

Masyarakat yang mengadakan open house Idulfitri harus memperhatikan prokes. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat maal, fitrah, infak dan sedekah oleh Badan Amil Zakat Nasional, Lembaga Amil Zakat dan masyarakat dilakukan dengan tetap menperhatikan prokes.

Kegiatan pasar tumpah/pasar kaget dilarang dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid-19. Kemudian, untuk para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat dan kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melalui materi dan bahasa dakwah yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Quran dah As-Sunnah.

Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Idulfitri tahun 1443 H/2022 M di masjid/musala atau rumah masing-masing dan tidak melaksanakan takbir keliling. Terakhir salat Idulfitri 1 Syawal 1443 H/2022 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan prokes.

Recent Posts

Kemenag Siapkan Bantuan Operasional Masjid Berdampak hingga Rp100 Juta

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menyiapkan skema bantuan hingga Rp100 juta bagi masjid-masjid di Indonesia…

1 jam yang lalu

Karhutla di Aceh dan Sumut, Puan Tekankan Penanganan Bencana Harus Preventif

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan keprihatinan atas bencana kebakaran hutan dan…

8 jam yang lalu

3 WNI Overstay Merampok di Jepang, DPR: Cerminan Pengawasan PMI Masih Banyak Lubangnya!

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menyoroti kasus tiga Warga Negara Indonesia…

10 jam yang lalu

Panglima TNI Terima Kunjungan Kasad Singapura

MONITOR, Jakarta - Komitmen memperkuat kerja sama pertahanan antara Indonesia dan Singapura kembali ditegaskan melalui…

12 jam yang lalu

Menteri PU Respon Cepat Banjir Jabodetabek, Kerahkan Pompa Mobile di 14 Titik

MONITOR, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo merespon cepat penanganan banjir dan tanah…

14 jam yang lalu

Banyak Kasus Intoleransi, DPR: Beribadah adalah Hak Konstitusional dan Dilindungi Negara

MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyoroti berbagai peristiwa intoleransi yang…

15 jam yang lalu