HUKUM

Korupsi Ekspor Minyak Goreng, Kejagung Hitung Kerugian Negara

MONITOR, Jakarta – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) tengah menghitung kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) atau minyak goreng pada Januari 2021 sampai Maret 2022.

Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, mengatakan bahwa tim penyidik telah melakukan pembahasan dengan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng.

“Telah dilakukan diskusi antara rekan penyidik dengan auditor yang dipimpin kepala BPKP,” kata Febrie dalam keterangannya, Sabtu (23/4/2022).

Diskusi atau pembahasan tersebut, kata Febrie, untuk menyamakan persepsi antara penyidik dengan rekan-rekan ahli auditor BPKP.

“Karena ini ada dampak lanjutan seperti kebijakan BLT (Bantuan Langsung Tunai) terkait minyak goreng. Tetapi kemarin di BPKP sudah dibahas terkait kerugian keuangan negara dan perekonomian negara,” ucap Febrie.

Kendati demikian, lanjut mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus ini, penyidik tengah mendalami dan menelisik pihak-pihak yang mengetahui atas tindakan kesengajaan memberikan izin ekspor kepada perusahaan produsen dan eksportir minyak goreng saat kebutuhan domestik atau DMO tidak dipenuhi, yang menyebabkan terjadinya kelangkaan.

“Siapapun yang terlibat terkait dengan ini (korupsi ekspor minyak goreng) akan kita lakukan tindakan tegas,” tuturnya.

Lebih lanjut dikatakan Febrie, Kejagung tengah konsentrasi dengan kebijakan-kebijakan pemerintah yang sifatnya strategis yang menyangkut pembangunan dan menyangkut hajat hidup orang banyak.

“Ini penting bagi kelangsungan pembangunan bagi negara dan masyarakat banyak,” tegasnya.

Sebelumya diketahui, tim penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan 4 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya sejak Januari 2021 sampai Maret 2022.

Salah satu yang ditetapkan tersangka, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).

“Tersangka ditetapkan empat orang. Yang pertama pejabat eselon I pada Kementerian Perdagangan berinisial IWW, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan,” kata Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).

Kemudian tersangka yang kedua, yakni Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia dan, Pierre Togar Sitanggang (PT) selaku General Manager di bagian General Affair PT Musim Mas.

Recent Posts

141 Peserta Lulus Seleksi Administrasi Calon Anggota Baznas 2025-2030

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama mengumumkan hasil seleksi administrasi calon anggota Badan Amil Zakat Nasional…

19 menit yang lalu

Mulyanto Desak DPR Awasi Ketat Penempatan Dana Rp200 Triliun di Himbara

MONITOR, Jakarta - Ketua Majelis Pertimbangan Pusat PKS Mulyanto minta DPR tidak menganggap sepele rencana…

1 jam yang lalu

Legislator Sebut RUU Perampasan Aset Harus Selaras dengan KUHAP Agar Tak Berisiko

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding menegaskan komitmen DPR untuk menyelesaikan…

2 jam yang lalu

Ada Ribuan Dapur Fiktif MBG, DPR Minta Pemenuhan Gizi Anak Tak Tertunda

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menyoroti adanya 5.000 titik dapur Satuan…

3 jam yang lalu

Dana Bergulir LPDB Bangkitkan Optimisme Koperasi Desa Merah Putih Bangunharjo Bantul

MONITOR, Jakarta - Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) terus mempertegas komitmennya dalam mendukung tumbuhnya gerakan…

3 jam yang lalu

Zulkifli Hasan Dorong Gerakan Nasional Ayo Mondok untuk Perkuat Ekonomi Umat

MONITOR, Jakarta - Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan mendorong pondok pesantren untuk berkembang menjadi pusat…

4 jam yang lalu