HUKUM

Korupsi Ekspor Minyak Goreng, Kejagung Hitung Kerugian Negara

MONITOR, Jakarta – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) tengah menghitung kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) atau minyak goreng pada Januari 2021 sampai Maret 2022.

Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, mengatakan bahwa tim penyidik telah melakukan pembahasan dengan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng.

“Telah dilakukan diskusi antara rekan penyidik dengan auditor yang dipimpin kepala BPKP,” kata Febrie dalam keterangannya, Sabtu (23/4/2022).

Diskusi atau pembahasan tersebut, kata Febrie, untuk menyamakan persepsi antara penyidik dengan rekan-rekan ahli auditor BPKP.

“Karena ini ada dampak lanjutan seperti kebijakan BLT (Bantuan Langsung Tunai) terkait minyak goreng. Tetapi kemarin di BPKP sudah dibahas terkait kerugian keuangan negara dan perekonomian negara,” ucap Febrie.

Kendati demikian, lanjut mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus ini, penyidik tengah mendalami dan menelisik pihak-pihak yang mengetahui atas tindakan kesengajaan memberikan izin ekspor kepada perusahaan produsen dan eksportir minyak goreng saat kebutuhan domestik atau DMO tidak dipenuhi, yang menyebabkan terjadinya kelangkaan.

“Siapapun yang terlibat terkait dengan ini (korupsi ekspor minyak goreng) akan kita lakukan tindakan tegas,” tuturnya.

Lebih lanjut dikatakan Febrie, Kejagung tengah konsentrasi dengan kebijakan-kebijakan pemerintah yang sifatnya strategis yang menyangkut pembangunan dan menyangkut hajat hidup orang banyak.

“Ini penting bagi kelangsungan pembangunan bagi negara dan masyarakat banyak,” tegasnya.

Sebelumya diketahui, tim penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan 4 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya sejak Januari 2021 sampai Maret 2022.

Salah satu yang ditetapkan tersangka, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).

“Tersangka ditetapkan empat orang. Yang pertama pejabat eselon I pada Kementerian Perdagangan berinisial IWW, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan,” kata Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).

Kemudian tersangka yang kedua, yakni Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia dan, Pierre Togar Sitanggang (PT) selaku General Manager di bagian General Affair PT Musim Mas.

Recent Posts

Sukamta Kritik Standar Ganda FIFA Terkait Penundaan Sanksi Bagi Israel

MONITOR, Jakarta - Anggota DPR RI Sukamta mengkritik kebijakan standar ganda yang diterapkan FIFA atas…

58 menit yang lalu

Launching Buku Masjid Ramah, Kemenag Dorong Implementasi Masif di Lapangan

MONITOR, Surakarta - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah meluncurkan…

3 jam yang lalu

Jaga Keberlanjutan Energi Transisi, Pertamina Kembali Temukan Sumberdaya Gas di Sulawesi

MONITOR, Sulteng - PT Pertamina Hulu Energi, selaku Subholding Upstream Pertamina, senantiasa mencari sumber minyak…

3 jam yang lalu

Telkom Dukung Peningkatan Layanan IPC TPK Lewat OCA Interaction

MONITOR, Jakarta - Solusi digital terdepan Omni Communication Assistant (OCA) Interaction milik PT Telkom Indonesia…

4 jam yang lalu

Kemenag Salurkan Bantuan Operasional Gereja Rp7,8 Miliar

MONITOR, Jakarta - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen (Ditjen Bimas Kristen) Kementerian Agama (Kemenag) telah…

6 jam yang lalu

Bebas Manggazali Janjikan Pemberian TPP Setiap Bulan Untuk ASN Polman

MONITOR, Polewali Mandar - Bebas Manggazali berjanji akan membayar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil…

6 jam yang lalu