HUKUM

Korupsi Ekspor Minyak Goreng, Kejagung Hitung Kerugian Negara

MONITOR, Jakarta – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) tengah menghitung kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) atau minyak goreng pada Januari 2021 sampai Maret 2022.

Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, mengatakan bahwa tim penyidik telah melakukan pembahasan dengan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng.

“Telah dilakukan diskusi antara rekan penyidik dengan auditor yang dipimpin kepala BPKP,” kata Febrie dalam keterangannya, Sabtu (23/4/2022).

Diskusi atau pembahasan tersebut, kata Febrie, untuk menyamakan persepsi antara penyidik dengan rekan-rekan ahli auditor BPKP.

“Karena ini ada dampak lanjutan seperti kebijakan BLT (Bantuan Langsung Tunai) terkait minyak goreng. Tetapi kemarin di BPKP sudah dibahas terkait kerugian keuangan negara dan perekonomian negara,” ucap Febrie.

Kendati demikian, lanjut mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus ini, penyidik tengah mendalami dan menelisik pihak-pihak yang mengetahui atas tindakan kesengajaan memberikan izin ekspor kepada perusahaan produsen dan eksportir minyak goreng saat kebutuhan domestik atau DMO tidak dipenuhi, yang menyebabkan terjadinya kelangkaan.

“Siapapun yang terlibat terkait dengan ini (korupsi ekspor minyak goreng) akan kita lakukan tindakan tegas,” tuturnya.

Lebih lanjut dikatakan Febrie, Kejagung tengah konsentrasi dengan kebijakan-kebijakan pemerintah yang sifatnya strategis yang menyangkut pembangunan dan menyangkut hajat hidup orang banyak.

“Ini penting bagi kelangsungan pembangunan bagi negara dan masyarakat banyak,” tegasnya.

Sebelumya diketahui, tim penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan 4 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya sejak Januari 2021 sampai Maret 2022.

Salah satu yang ditetapkan tersangka, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).

“Tersangka ditetapkan empat orang. Yang pertama pejabat eselon I pada Kementerian Perdagangan berinisial IWW, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan,” kata Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).

Kemudian tersangka yang kedua, yakni Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia dan, Pierre Togar Sitanggang (PT) selaku General Manager di bagian General Affair PT Musim Mas.

Recent Posts

Menag Salurkan Daging DAM Haji 2025 dan Bantuan untuk Pesantren di Aceh

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyerahkan bantuan Kementerian Agama kepada Pondok Pesantren Najmul…

8 jam yang lalu

Menag Serahkan Bantuan Rp37,95 Miliar bagi Penyintas Bencana di Aceh

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama terus menunjukkan konsistensinya dalam mendampingi penyintas banjir Sumatra Barat, Sumatra…

9 jam yang lalu

TNI dan Kemhan Sinergi Bangun Jembatan Gantung di Aceh

MONITOR, Jakarta – Tentara Nasional Indonesia (TNI) bersinergi dengan Kementerian Pertahanan RI (Kemhan) terus memacu…

11 jam yang lalu

Menteri UMKM Lepas Ekspor Rotan Sukoharjo ke Spanyol

MONITOR, Jawa Tengah - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman melepas ekspor…

11 jam yang lalu

Kemenag Perkuat Literasi Al-Qur’an di Sekolah, Asesmen Nasional Jadi Fondasi Kebijakan Pendidikan Agama

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama terus memperkuat komitmen peningkatan literasi Al-Qur’an di lingkungan pendidikan nasional.…

12 jam yang lalu

Rekor, Pendaftar PPIH Arab Saudi Tingkat Pusat Tembus 11 Ribu

MONITOR, Jakarta - Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) tingkat pusat untuk musim haji 1447…

13 jam yang lalu