Rabu, 8 Mei, 2024

Pemkot Depok Buka Posko Pengaduan THR, Catat Lokasinya

MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) membuka posko pengaduan pencairan THR bagi para pekerja dan buruh di depan kantornya Lantai 8 Gedung Dibaleka II, Balai Kota Depok. Posko tersebut mulai beroperasi optimal pada 25 April mendatang setiap hari kerja pukul 08.00-15.00 WIB.

Kepala Disnaker Depok, Mohamad Thamrin mengatakan, jika ada pekerja yang belum mendapatkan THR dapat melaporkan aduannya ke posko ini, terlebih jika alasan perusahaan terlambat atau pencairannya tidak jelas. Pekerja tinggal datang dan memberikan laporannya.

“Nanti dari laporan tersebut, kami akan mengecek kembali ke perusahaan,” kata Thamrin di Balai Kota, dikutip Jumat (22/4/2022).

Namun, lanjut dia, jika perusahaan tidak dapat diajak berkomunikasi, maka pihaknya akan melaporkan ke Disnaker Provinsi Jawa Barat (Jabar) yang mempunyai fungsi pengawasan. Disnaker Provinsi yang akan menindaklanjuti laporan-laporan tersebut.

- Advertisement -

“Mungkin di Provinsi sudah ada berita acara terkait kepailitan perusahaan. Tetapi kami belum menerima tembusannya. Nanti bisa saja seperti itu,” ujarnya.

Thamrin menambahkan, tak hanya membuka posko pengaduan, pihaknya juga akan melakukan monitoring selama tiga hari ke sejumlah perusahaan. Langkah tersebut guna memastikan tidak ada perusahaan yang melanggar.

“Semoga semua dapat menjalankan kewajibannya dengan baik dan tidak ditemukan pelanggaran,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER