HUKUM

TPPU Jiwasraya, Terdakwa Korporasi PT Corfina Capital Didenda Rp 75 M

MONITOR, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menuntut terdakwa korporasi PT Corfina Capital membayar denda Rp 1 miliar, dan membayar denda Rp 75 miliar dalam perkara tindak pidana pencucian uang.

Perusahaan Manajemen Investasi (MI) ini dinilai jaksa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait perkara tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (AJS).

Tuntutan terdakwa korporasi itu telah dibacakan di Sidang Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (14/4/2022) kemarin.

“Menyatakan Terdakwa PT Corfina Capital terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (15/4/2022).

Hal tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 20 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, dan telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sebagaimana Dakwaan Kesatu Primair, dan Pasal 3 Jo. Pasal 7 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” ucap salah satu JPU yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung.

Kemudian sebagaimana Dakwaan Komulatif Kedua Primair, jaksa menjatuhkan pidana pokok kepada Terdakwa PT Corfina Capital membayar denda dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Membayar denda sebesar Rp 75 miliar dengan ketentuan apabila Terdakwa PT Corfina Capital tidak membayar pidana denda tersebut, maka harta kekayaan milik Korporasi dirampas yang nilainya sama dengan putusan pidana denda yang dijatuhkan,” ucapnya.

Selanjutnya, dalam hal penjualan harta kekayaan milik Korporasi (Terdakwa PT Corfina Capital) yang dirampas tidak mencukupi, maka pidana kurungan penjara atas pengganti denda yang dijatuhkan terhadap Suryanto Wijaya selaku Presiden Komisaris PT Corfina Capital.

“Suryanto Wijaya sebagai personil pengendali korporasi selama 6 bulan dengan memperhitungkan denda yang telah dibayar,” tuturnya.

Selain itu, menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa korporasi berupa perampasan kekayaan milik PT Corfina Capital untuk Negara senilai management fee yang telah diterima sebesar Rp 17.021 miliar lebih.

“Dan pencabutan izin usaha produk reksa dana yaitu Reksa Dana Corfina Grow 2 Prosper Rotasi Strategis (G2PRS) dan Reksa Dana Corfina Equity Syariah (CES),” tandasnya.

Recent Posts

Wujudkan Indonesia Hijau, Kemenperin Susun Peta Jalan bagi 9 Sektor Industri

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan komitmennya dalam mendukung terwujudnya Indonesia hijau melalui percepatan…

1 jam yang lalu

Kementerian PU Siapkan 63 Jembatan Gantung 2026 dan Tuntaskan 50 Jembatan 2025

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus mempercepat pembangunan jembatan gantung guna meningkatkan konektivitas…

3 jam yang lalu

DPR Nilai Insiden Polisi Tanya SIM Jakarta Mengarah ke Pelanggaran: Jika Tak Ditindak, Jadi Preseden Buruk!

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyoroti aksi polisi yang memberhentikan pengendara…

3 jam yang lalu

Ada Temuan Obat Herbal Berbahaya, DPR Dorong Pengawasan Proaktif Demi Keselamatan Masyarakat

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher menyoroti temuan mengejutkan dari…

5 jam yang lalu

Presiden Resmikan 80 Ribu Kopdes Merah Putih, LPDB Siapkan Dukungan Pembiayaan Operasional

MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan secara kelembagaan 80 ribu unit Koperasi…

6 jam yang lalu

Swasembada Daging Ayam dan Telur, Pemerintah Siap Borong untuk Makan Bergizi Gratis

MONITOR, Jakarta - Pemerintah mengapresiasi pencapaian subsektor peternakan nasional yang telah mencapai swasembada untuk dua…

7 jam yang lalu