INDUSTRI

Agus Gumiwang: Industri Minyak Goreng Wajib Lapor Data SIMIRAH

MONITOR, Jakarta – Industri minyak goreng yang terdaftar dalam program pemerintah wajib untuk mengisi dengan benar dan memperbarui datanya dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH). Kewajiban ini tertuang pada Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

“Terdapat distributor dengan alamat yang tidak sesuai pada SIMIRAH. Oleh karena itu, kami melakukan pengawasan. Ini bagian dari evaluasi yang kita bisa dapat hanya dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak),” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Kamis (14/4/2022).

Dalam SIMIRAH, terdapat beberapa tampilan fitur, di antaranya berupa produksi, pelacakan distribusi MGC, sebaran pendistribusian (lokasi produsen dan distributor), dan real-time distribusi (nasional dan wilayah). Fitur-fitur tersebut dipantau untuk melihat progress pendistribusian Minyak Goreng Curah Bersubsidi.

“Kemenperin akan melaporkan secara berkala ke publik tentang rating penyaluran Minyak Goreng Curah Bersubsidi. untuk seluruh produsen peserta program. Nantinya kami akan mengumumkan pelaku usaha yang tidak patuh serta belum mendukung program,” papar Menperin.

Menperin bersama Satgas Pangan Bareskrim Mabes Polri mendatangi salah satu distributor pertama (D1) Minyak Goreng Curah Bersubsidi yang masuk daftar SIMIRAH, dengan alamat di wilayah Jakarta Timur, namun lokasi tersebut tidak ditemukan.

Pada kesempatan tersebut, Menperin meminta agar produsen dari D1 itu memperbaiki data yang disampaikan melalui SIMIRAH. “Jadi, di salah satu distributor yang kami datangi itu ada kesalahan menginput data. Kalau ini salah, ada kekhawatiran ada kesalahan lain selain alamat. Makanya kami awasi,” ujarnya.

Kemudian Menperin melanjutkan sidak ke produsen minyak goreng di Tanjung Priok yakni PT Bina Karya Prima (BKP). Dari hasil kunjungan tersebut, Menperin menemukan bahwa BKP telah memproduksi dan mendistribusikan Minyak Goreng Curah Bersubsidi sebanyak 50 persen dari yang ditargetkan.

Dari hasil sidak tersebut, Menperin juga berencana membuat surat edaran kepada produsen minyak goreng curah untuk menunjuk satu orang sebagai penanggung jawab program minyak goreng curah bersubsidi yang nantinya berhubungan dengan Kemenperin.

“Kami akan membuat surat edaran agar satu orang penanggung jawab ditunjuk, sehingga kita bisa langsung tanyakan ke orang itu tanpa lempar sana sini,” jelasnya.

Recent Posts

JPPI: SPMB 2026 Masih Gagal Menjamin Hak Pendidikan Anak

MONITOR, Jakarta – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 kembali menuai kritik. Jaringan Pemantau…

7 jam yang lalu

Kampanye Produk Dalam Negeri, Kemenperin Ajak Masyarakat Pakai Peralatan Sekolah Lokal

MONITOR, Jakarta - Menyambut tahun ajaran baru 2026/2027, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengajak masyarakat untuk semakin…

10 jam yang lalu

Gus Hery Silaturahim ke Murid Langsung KH Hasyim Asy’ari, Mohon Doa Restu Ikhtiar Maju sebagai Ketua Umum PBNU

MONITOR, Bangka Belitung – Suasana hangat dan penuh kekhidmatan menyelimuti kediaman Mbah Sarmidi Mangunwilogo Cokrodiningrat,…

10 jam yang lalu

Komisi II DPR Sebut RUU Adminduk Pertegas Transformasi Layanan, NIK Akan Jadi Identitas Tunggal

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengungkap bahwa Rancangan perubahan UU…

12 jam yang lalu

Masa Depan Indonesia Ditentukan oleh Keberanian Mengubah Paradigma Pembangunan dari Eksploitasi SDA ke Blue Economy

MONITOR, Banjarmasin - Masa depan Indonesia sangat ditentukan oleh keberanian mengubah paradigma pembangunan dari ekonomi…

14 jam yang lalu

MoU Penghentian Perang AS-Iran Dinilai Rapuh

MONITOR, Jakarta - Analisis Dunia Islam dan Timur Tengah (Timteng) Mahfuz Sidik mengatakan, seluruh negara…

15 jam yang lalu