Selasa, 23 April, 2024

Politikus PKS: Pemerintah Harus Awasi Pemberian THR

MONITOR, Jakarta – Kebijakan pemerintah untuk mewajibkan perusahaan membayar penuh tunjangan hari raya (THR) di tahun ini, mendapat respon positif dari Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani.

Politikus PKS ini mendukung kebijakan yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan itu, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Kebijakan yang mewajibkan perusahaan untuk membayar THR secara penuh ini harus didukung. Saat ini dunia usaha sudah mulai bangkit seiring dengan turunnya kasus Covid-19. Jadi tidak boleh lagi dijadikan alasan untuk memangkas THR pekerja,” ujar Netty dalam keterangan tertulisnya.

Selain itu, Netty menyarankan pemerintah perlu mengawasi dan memantau secara langsung pemberian THR oleh perusahaan.

- Advertisement -

“Pemerintah harus menegaskan kepada perusahaan bahwa THR bukan hadiah yang diberikan sukarela, tapi kewajiban yang harus ditunaikan,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan adalah amanah PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

“Suka tidak suka ini harus dijalankan. Pelanggaran terhadap peraturan ini harus ada konsekuensi hukumnya,” pungkas Netty.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER