HUKUM

Kejari Jaksel Selamatkan Uang Negara Rp 54,2 Miliar terkait Kasus IM2

MONITOR, Jakarta – Tim jaksa eksekutor Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara sebesar Rp54,2 miliar terkait perkara korupsi PT IM2.

Uang puluhan miliar yang diperlihatkan tersebut berasal dari pengembalian uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi PT Indosat Mega Media (IM2) yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Nurcahyo mengatakan, pengembalian uang pengganti ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 787K/PID.SUS/2014 tanggal 10 Juli 2014.

Kemudian Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 33/PID/TPK/2013/PT.DKI tanggal 12 Desember 2013, jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 01/Pid.Sus/TPK/2013 tanggal 08 Juli 2013 Atas nama terpidana Indar Atmanto jo Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana Nomor : Print- 102/M.1.14/Ft.1/05/2021 tanggal 11 Mei 2021.

“Pada hari ini kembali ditambah dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 54,2 miliar,” kata Nurcahyo dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Jagakarsa, Rabu (13/4/2022).

Sebelumnya, pada 23 Maret 2022, tim jaksa eksekutor telah berhasil menyelamatkan
kerugian keuangan Negara yang telah disetorkan ke kas negara sebesar Rp 253 miliar lebih. Dan pada hari ini kembali ditambah dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 54 miliar.

Hingga saat ini, total penyelamatan kerugian keuangan Negara yang telah disetorkan jaksa ke kas negara sebesar Rp 307 miliar.

Sementara, Kasie Pidsus Kejari Jaksel, Sabrul Iman mengatakan bahwa masih terdapat beberapa asset dari pelaksanaan Sita Eksekusi untuk segera dilakukan Taksasi (Penilaian) agar dapat mencukupi pidana uang pengganti sebesar Rp 1,3 triliun dalam perkara korupsi IM2.

“Asset tersebut seperti satu unit gedung kantor yang berdiri diatas bidang tanah seluas 24.440 M2 milik PT. Indosat Mega Media (IM2). Satu unit bangunan yang berdiri diatas bidang tanah seluas 788 M2 milik PT. Indosat Mega Media (IM2),” ucap Sabrul di lokasi yang sama.

Kemudian ada juga Mechanical Electric dan barang inventaris penunjang gedung kantor milik PT IM2, dan 14 unit kendaraan bermotor roda empat dan 6 unit kendaraan bermotor roda dua.

“Serta, piutang PT Indosat Mega Media (IM2) dengan total nilai sebesar Rp 23,4 miliar,” tuturnya.

Recent Posts

Kementerian PU Bangun Saluran Irigasi Semantok Kiri

MONITOR, Nganjuk - Setelah mengunjungi Daerah Irigasi Siman di pagi hari, Menteri Pekerjaan Umum (PU)…

4 jam yang lalu

Timnas Futsal Putri Raih Posisi Ketiga di Ajang Bergengsi Kawasan Asia Tenggara

MONITOR, Jakarta - Timnas Futsal Putri Indonesia berhasil meraih kemenangan gemilang atas Myanmar dengan skor…

5 jam yang lalu

Kemendes Pastikan Info Rekrutmen PLD 2024-2025 di Medsos Hoaks

MONITOR, Jakarta - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal memastikan berita dibukanya lowongan kerja Pendamping…

5 jam yang lalu

Adies Kadir Sebut Pimpinan KPK Terpilih Berdasarkan Pengalaman Penegakan Hukum

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyambut terpilihnya calon pimpinan KPK dan…

6 jam yang lalu

Kesamaan Pesan Puan dan Prabowo di Forum G20 Jadi Orkestrasi Komitmen RI Perangi Kelaparan

MONITOR, Jakarta - Isu kemiskinan dan kelaparan menjadi isu yang sama-sama diserukan oleh Ketua DPR…

6 jam yang lalu

Komisi VII DPR Soroti Digitalisasi Hingga Harga Transportasi ke Tempat Wisata

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo meminta Pemerintah untuk…

6 jam yang lalu