Sabtu, 5 April, 2025

DPR: Biaya Haji Tahun 2022 Rp 39.886.009 Per Jamaah

MONITOR, Jakarta – Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI memutuskan biaya Haji yang ditanggung calon jemaah Haji tahun 2022 ini sebesar Rp39.886.009,- per jamaah. Diketahui, angka ini lebih tinggi dari tahun 2020 yang ditetapkan sebesar Rp 35 juta.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily, menyatakan walaupun terjadi kenaikan, biaya Haji tambahan ini tidak dibebankan kepada calon jemaah Haji.

Ia menjelaskan, tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jemaah Haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI.

“Kami menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443 H/2022 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp81.747.844,-,” ujar Ace Hasan dalam keterangannya, Rabu (13/4/2022).

- Advertisement -

Lebih jauh, Ace yang merupakan Ketua Panja Biaya Haji tahun 2022 DPR RI ini menjelaskan, penetapan biaya ini menggunakan asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50% dari kuota haji tahun 2019, dengan rincian kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.

“Kami berkomitmen untuk memaksimalkan pelayanan kepada jemaah haji tahun 1443H/2022M. Kami tetap mendorong agar pelaksanaan Haji di era pandemi ini tetap memperhatikan protokol kesehatan,” tegas Politikus Golkar ini.

Selain itu, para calon jemaah Haji akan tinggal selama 41 hari di Arab Saudi. Salah satu pelayanan yang akan ditingkatkan yaitu layanan peningkatan volume makan jemaah haji di Mekkah dan Madinah dari 2 (dua) kali per hari menjadi 3 (tiga) kali per hari.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER