HUKUM

Pejabat Kemendag Diperiksa Kejagung terkait Impor Besi Baja

MONITOR, Jakarta – Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa pejabat berinisial S dengan jabatan sebagai Bendahara Pengeluaran Direktorat Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementarian Perdagangan (Kemendag) RI.

Dia diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya periode 2016-2021.

Selain itu, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa saksi berinisial S selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak.

Selanjutnya, telah melakukan pemeriksaan terhadap HS selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Merak, Banten.

“Keduanya diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya Tahun 2016 s/d 2021,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (8/4/2022).

Lebih lanjut dikatakannya, pemeriksaan terhadap ketiga saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait impor besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya periode 2016 s/d 2021.

Sebelumnya diketahui, Kejagung telah menaikan status menjadi penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Impor Besi atau Baja Tahun 2016-2021.

Tim penyidik juga sudah memeriksa tiga pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI dalam kasus dugaan korupsi impor besi baja.

Tim penyidik melakukan penggeledahan di lantai 9, ruang Data Center pada Pusat Data dan Sistem Informasi (PDSI), Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan (Sekjen Kemendag) RI.

“Dilakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik berupa 1 unit flashdisk merk Sandisk yang berisi 27 file rekap surat penjelasan 6 importir dan rekap surat penjelasan bidang aneka tambang industri,” kata Sumedana dalam keterangannya, Selasa (22/3/2022).

Kemudian dilakukan penggeledahan di ruangan Direktorat Impor pada Kemendag RI, dan dilakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik berupa PC (Personal Computer), Laptop, dan Handphone (HP).

“Dan dokumen surat penjelasan dan PI (Persetujuan Impor) terkait Impor Besi Baja, serta uang sejumlah Rp 63.350.000,” sambungnya.

Recent Posts

Ekspor Ikan Natuna Tembus 1,2 Miliar Rupiah, Karantina Kepri: Semua Dalam Keadaan Sehat

MONITOR, Natuna - Sektor perikanan Natuna terus menorehkan prestasi yang membanggakan. Sebanyak 11.735 ekor ikan…

9 jam yang lalu

Dahnil Anzar Tegaskan Komitmennya untuk Perbaikan Radikal Tata Kelola Haji Indonesia

MONITOR, Jakarta — Wakil Menteri urusan haji, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan komitmennya untuk melakukan perbaikan radikal…

12 jam yang lalu

Jasa Marga Ajak Pengguna Jalan Gunakan Aplikasi Travoy sebagai Asisten Digital Perjalanan

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengajak pengguna jalan tol untuk mengoptimalkan Aplikasi Travoy…

12 jam yang lalu

Jemaah Haji Indonesia Diimbau Lakukan Pembayaran Dam melalui Jalur Resmi Saudi

MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pembayaran dam…

1 hari yang lalu

Kemnaker Siapkan Pelatihan Berbasis AI bagi 3.100 Pemuda di Padang

MONITOR, Padang — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan pelatihan berbasis AI…

2 hari yang lalu

Kementan Dukung BUMN Bangun Farm GPS Broiler di Malang, Industri Perunggasan Nasional Makin Kuat

MONITOR, Malang — Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) terus…

3 hari yang lalu