HUKUM

Pejabat Kemendag Diperiksa Kejagung terkait Impor Besi Baja

MONITOR, Jakarta – Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa pejabat berinisial S dengan jabatan sebagai Bendahara Pengeluaran Direktorat Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementarian Perdagangan (Kemendag) RI.

Dia diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya periode 2016-2021.

Selain itu, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa saksi berinisial S selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak.

Selanjutnya, telah melakukan pemeriksaan terhadap HS selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Merak, Banten.

“Keduanya diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya Tahun 2016 s/d 2021,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (8/4/2022).

Lebih lanjut dikatakannya, pemeriksaan terhadap ketiga saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait impor besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya periode 2016 s/d 2021.

Sebelumnya diketahui, Kejagung telah menaikan status menjadi penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Impor Besi atau Baja Tahun 2016-2021.

Tim penyidik juga sudah memeriksa tiga pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI dalam kasus dugaan korupsi impor besi baja.

Tim penyidik melakukan penggeledahan di lantai 9, ruang Data Center pada Pusat Data dan Sistem Informasi (PDSI), Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan (Sekjen Kemendag) RI.

“Dilakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik berupa 1 unit flashdisk merk Sandisk yang berisi 27 file rekap surat penjelasan 6 importir dan rekap surat penjelasan bidang aneka tambang industri,” kata Sumedana dalam keterangannya, Selasa (22/3/2022).

Kemudian dilakukan penggeledahan di ruangan Direktorat Impor pada Kemendag RI, dan dilakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik berupa PC (Personal Computer), Laptop, dan Handphone (HP).

“Dan dokumen surat penjelasan dan PI (Persetujuan Impor) terkait Impor Besi Baja, serta uang sejumlah Rp 63.350.000,” sambungnya.

Recent Posts

Kementan dan GPPU Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Perunggasan Nasional

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Gabungan Perusahaan Pembibitan Unggas (GPPU) memperkuat sinergi untuk…

1 hari yang lalu

Gangguan Transaksi Flip Masuk Hari Keempat, Pengguna Minta OJK dan BI Bertindak

MONITOR, Jakarta - Gangguan transaksi pada layanan teknologi finansial (tekfin) Flip memasuki hari keempat. Sejak…

1 hari yang lalu

Usai Paparan di Hadapan Wakil PM Timor-Leste, Rokhmin Dahuri Turun ke Atauro Petakan Harta Karun Ekonomi Biru

MONITOR, Dili - Setelah memaparkan konsep pengembangan ekonomi biru di hadapan Wakil Perdana Menteri Timor-Leste…

1 hari yang lalu

Bertemu Wakil PM Timor-Leste, Prof Rokhmin siapkan Roadmap Ekonomi Biru berbasis Potensi Lokal

MONITOR, Dili - Pengembangan ekonomi biru Timor-Leste memasuki tahap baru. Anggota DPR RI sekaligus Guru…

2 hari yang lalu

Pasar Semakin Prospektif, Kemenperin Pacu Industri Mainan Kian Kompetitif

MONITOR, Jakarta - Industri mainan merupakan salah satu bagian dari sektor industri aneka yang memiliki…

2 hari yang lalu

Fahri Hamzah Usul Ambang Batas Parlemen 0 Persen

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gelombang  (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah merespons soal usulan…

2 hari yang lalu