Ilustrasi vaksinasi warga
MONITOR, Depok – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok menegaskan vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa. Hal tersebut sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.
Kepala Dinkes Kota Depok, Mary Liziawati mengatakan, meski berpuasa, vaksinasi tetap diberikan sesuai jadwal. Itu sebagai salah satu upaya dalam membentuk herd immunity.
“Pelayanan vaksinasi tetap berjalan meskipun di bulan Ramadan, karena tidak membatalkan puasa,” tuturnya kepada kepada wartawan, Rabu (06/04/2022).
Lebih lanjut Mary menjelaskan, terdapat beberapa penjelasan dalam Fatwa MUI. Yaitu, proses vaksinasi bisa dilakukan di siang hari pada saat umat muslim menjalankan ibadah puasa.
Kemudian, lanjut Mary, vaksinasi tetap dilakukan untuk masyarakat secara umum baik dosis 1, 2, maupun booster. Lalu, sebelum vaksinasi di bulan puasa perlu istirahat yang cukup dan sahur dengan makan makanan bergizi seimbang.
“Juga disampaikan untuk tetap menjalankan protokol kesehatan selama pelaksanaan vaksinasi Covid-19,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyalurkan bantuan bagi masyarakat terdampak gempa bumi…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memfasilitasi mediasi antara mitra pemasaran selaku…
MONITOR, Medan — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Kementerian UMKM) memperkuat ekosistem kewirausahaan melalui…
MONITOR, Jakarta - Ambisi Indonesia memperluas kawasan konservasi laut hingga 97,5 juta hektare pada 2045…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan membuka pendaftaran peserta Program Pemagangan Nasional (MagangHub) Angkatan…
MONITOR, Jakarta — Sebagai wujud kepedulian sosial dan solidaritas kemanusiaan, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj)…