HUKUM

Kejati DKI Serahkan Hasil Penyelidikan Kasus Ekspor Migor ke Kepabeanan

MONITOR, Jakarta – Tim penyelidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyerahkan hasil penyelidikan dan penanganan kasus ekspor minyak goreng kepada penyidik Kepabeanan pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok

Adapun alasan tim penyelidik Kejati DKI menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada penyidik Kepabeanan karena kasus ekspor minyak goreng bukan merupakan peristiwa tindak pidana korupsi.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, disimpulkan bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT AMJ (Amin Market Jaya) dan perusahaan lainnya dalam proses distribusi minyak goreng kemasan yang di ekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok tahun 2021-2022, bukan merupakan peristiwa tindak pidana korupsi, melainkan peristiwa tindak pidana kepabeanan,” kata Kasi Penkum Kejati DKI, Ashari Syam dalam keterangannya, Selasa (5/4/2022).

Sehingga, kata dia, penanganan pada tahap penyidikan, tidak menjadi kewenangan penyidik kejaksaan.

Kesimpulan tim penyelidik tersebut, lanjut Ashari, disampaikan dihadapan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani dalam gelar perkara (ekspose) yang dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar.

Lebih lanjut dikatakan Ashari, tim penyelidik menemukan fakta bahwa PT AMJ sejak Juli 2021 sampai dengan Desember 2022 telah berhasil mengekspor minyak goreng kemasan Merk Bimoli dengan berbagai ukuran.

“Sebanyak 13.211 karton dengan berat seluruhnya 159.503,4 kg ke negara Hongkong (perusahaan Amin Blessing Limited),” ujarnya.

Dalam praktiknya, PT AMJ diduga telah memalsukan data ekspor minyak goreng sebagaimana yang tertulis dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) sejak Juni 2021 sampai dengan Desember 2021.

Seharusnya, dalam dokumen pengiriman jenis barang minyak goreng ditulis dengan lebel jenis barang Vegetabelsoil dengan kode 1515.20. Namun, PT AMJ mengubah dengan jenis barang Vegetables (sayuran).

“Atas dugaan pemalsuan data isian dalam lembar PEB tersebut, menyebabkan PT AMJ dapat menghindari pengenaan bea keluar dan pungutan sawit yang seharusnya disetorkan oleh PT AMJ ke kas negara atas ekspor minyak goreng kelapa sawit lebih kurang sebanyak
13.211 ctn,” tutur Ashari. 

Recent Posts

Canggih! Teknologi Baru KKP Hasilkan Garam Putih Standar Industri

MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus memperkuat upaya peningkatan produksi dan kualitas…

17 menit yang lalu

Menag Dorong Kampus Perkuat Ekoteologi di Bulan Ramadan 2026

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar meminta Ramadan dijadikan momentum dalam penguatan ekoteologi. Menag…

4 jam yang lalu

IIMS 2026 Jadi Momentum Strategis Kemenperin Perkuat Industri Otomotif

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa penyelenggaraan Indonesia International Motor Show (IIMS) 2026…

6 jam yang lalu

Kemenag: 98 Persen Masjid dan Musala di Aceh Kembali Berfungsi, Darurat!

MONITOR, Jakarta - Sebanyak 725 dari 737 masjid dan musala yang terdampak banjir dan longsor…

9 jam yang lalu

Groundbreaking Hilirisasi Ayam di Enam Titik, Perkuat Pasokan Protein Nasional

MONITOR, Malang - Pemerintah melalui Danantara melaksanakan groundbreaking Pengembangan Hilirisasi Ayam Terintegrasi, dengan Kabupaten Malang,…

14 jam yang lalu

Kementerian, TNI, dan Polri Kumpul Bahas Penguatan Moderasi Beragama

MONITOR, Jakarta - Sejumlah kementerian dan lembaga negara hari ini, Kamis (5/2/2026), berkumpul di Jakarta…

20 jam yang lalu