HUKUM

Kejati DKI Serahkan Hasil Penyelidikan Kasus Ekspor Migor ke Kepabeanan

MONITOR, Jakarta – Tim penyelidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyerahkan hasil penyelidikan dan penanganan kasus ekspor minyak goreng kepada penyidik Kepabeanan pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok

Adapun alasan tim penyelidik Kejati DKI menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada penyidik Kepabeanan karena kasus ekspor minyak goreng bukan merupakan peristiwa tindak pidana korupsi.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, disimpulkan bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT AMJ (Amin Market Jaya) dan perusahaan lainnya dalam proses distribusi minyak goreng kemasan yang di ekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok tahun 2021-2022, bukan merupakan peristiwa tindak pidana korupsi, melainkan peristiwa tindak pidana kepabeanan,” kata Kasi Penkum Kejati DKI, Ashari Syam dalam keterangannya, Selasa (5/4/2022).

Sehingga, kata dia, penanganan pada tahap penyidikan, tidak menjadi kewenangan penyidik kejaksaan.

Kesimpulan tim penyelidik tersebut, lanjut Ashari, disampaikan dihadapan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani dalam gelar perkara (ekspose) yang dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar.

Lebih lanjut dikatakan Ashari, tim penyelidik menemukan fakta bahwa PT AMJ sejak Juli 2021 sampai dengan Desember 2022 telah berhasil mengekspor minyak goreng kemasan Merk Bimoli dengan berbagai ukuran.

“Sebanyak 13.211 karton dengan berat seluruhnya 159.503,4 kg ke negara Hongkong (perusahaan Amin Blessing Limited),” ujarnya.

Dalam praktiknya, PT AMJ diduga telah memalsukan data ekspor minyak goreng sebagaimana yang tertulis dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) sejak Juni 2021 sampai dengan Desember 2021.

Seharusnya, dalam dokumen pengiriman jenis barang minyak goreng ditulis dengan lebel jenis barang Vegetabelsoil dengan kode 1515.20. Namun, PT AMJ mengubah dengan jenis barang Vegetables (sayuran).

“Atas dugaan pemalsuan data isian dalam lembar PEB tersebut, menyebabkan PT AMJ dapat menghindari pengenaan bea keluar dan pungutan sawit yang seharusnya disetorkan oleh PT AMJ ke kas negara atas ekspor minyak goreng kelapa sawit lebih kurang sebanyak
13.211 ctn,” tutur Ashari. 

Recent Posts

Menaker Dorong Pelatihan Vokasi Berbasis Industri, Lulusan Ditargetkan Siap Kerja

MONITOR, Bandung – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa Program Pelatihan Vokasi Nasional (PVN) 2026 dirancang untuk…

2 jam yang lalu

Kemenperin Dorong Sertifikasi SNI Drone Pertanian, Perkuat Daya Saing Industri Alsintan Nasional

MONITOR, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong penguatan daya saing industri alat dan mesin pertanian…

2 jam yang lalu

Halal Bihalal Alumni IPB: Pof Rokhmin Tekankan Kebangkitan Umat Berbasis Iman, Ilmu, dan Akhlak

MONITOR, Bogor - Alumni IPB Kota Bogor menggelar Kegiatan Halal Bihalal yang berlangsung dalam suasana…

16 jam yang lalu

Kemnaker Perluas Kesempatan Kerja Disabilitas lewat Pelatihan Wirausaha

MONITOR, Bantul - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memperluas kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas melalui pelatihan…

18 jam yang lalu

Komite II DPD RI Dukung Penguatan Inseminasi Buatan, Kementan Genjot Produktivitas Ternak Nasional

MONITOR, Lembang — Upaya pemerintah dalam memperkuat layanan reproduksi ternak melalui program inseminasi buatan (IB) mendapat…

18 jam yang lalu

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Kemnaker Tekankan Tahap Akhir Penentu Sertifikat dan Uang Saku

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan seluruh peserta, operator perusahaan, dan mentor Program Magang Nasional…

1 hari yang lalu