HUKUM

Kejati DKI Serahkan Hasil Penyelidikan Kasus Ekspor Migor ke Kepabeanan

MONITOR, Jakarta – Tim penyelidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyerahkan hasil penyelidikan dan penanganan kasus ekspor minyak goreng kepada penyidik Kepabeanan pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok

Adapun alasan tim penyelidik Kejati DKI menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada penyidik Kepabeanan karena kasus ekspor minyak goreng bukan merupakan peristiwa tindak pidana korupsi.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, disimpulkan bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT AMJ (Amin Market Jaya) dan perusahaan lainnya dalam proses distribusi minyak goreng kemasan yang di ekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok tahun 2021-2022, bukan merupakan peristiwa tindak pidana korupsi, melainkan peristiwa tindak pidana kepabeanan,” kata Kasi Penkum Kejati DKI, Ashari Syam dalam keterangannya, Selasa (5/4/2022).

Sehingga, kata dia, penanganan pada tahap penyidikan, tidak menjadi kewenangan penyidik kejaksaan.

Kesimpulan tim penyelidik tersebut, lanjut Ashari, disampaikan dihadapan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani dalam gelar perkara (ekspose) yang dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar.

Lebih lanjut dikatakan Ashari, tim penyelidik menemukan fakta bahwa PT AMJ sejak Juli 2021 sampai dengan Desember 2022 telah berhasil mengekspor minyak goreng kemasan Merk Bimoli dengan berbagai ukuran.

“Sebanyak 13.211 karton dengan berat seluruhnya 159.503,4 kg ke negara Hongkong (perusahaan Amin Blessing Limited),” ujarnya.

Dalam praktiknya, PT AMJ diduga telah memalsukan data ekspor minyak goreng sebagaimana yang tertulis dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) sejak Juni 2021 sampai dengan Desember 2021.

Seharusnya, dalam dokumen pengiriman jenis barang minyak goreng ditulis dengan lebel jenis barang Vegetabelsoil dengan kode 1515.20. Namun, PT AMJ mengubah dengan jenis barang Vegetables (sayuran).

“Atas dugaan pemalsuan data isian dalam lembar PEB tersebut, menyebabkan PT AMJ dapat menghindari pengenaan bea keluar dan pungutan sawit yang seharusnya disetorkan oleh PT AMJ ke kas negara atas ekspor minyak goreng kelapa sawit lebih kurang sebanyak
13.211 ctn,” tutur Ashari. 

Recent Posts

Kemenag Rumuskan Lima Rekomendasi Pencegahan Konflik Berdimensi Agama

MONITOR, Jakarta - Direktorat Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kementerian Agama merumuskan lima rekomendasi…

41 menit yang lalu

Gubernur Bali Dukung Pelestarian Sapi, Kementan Perkuat Kolaborasi Dengan Pemprov Bali

MONITOR, Denpasar - Kementerian Pertanian (Kementan) dan Pemerintah Provinsi Bali memperkuat kolaborasi dalam pengembangan peternakan…

2 jam yang lalu

Menhub Dudy Ajak Masyarakat Kolaborasi Bangun Kebijakan Transportasi Berbasis Data dan Ilmu Pengetahuan

MONITOR, Batam - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengajak masyarakat bertukar gagasan dalam membangun sistem…

3 jam yang lalu

Kemenag Gelar Festival Majelis Taklim 2025, Ada Lima yang Dilombakan!

MONITOR, Jakarta - Direktorat Penerangan Agama Islam Kemenag menggelar Festival Majelis Taklim Indonesia 2025. Festival…

6 jam yang lalu

Kukuhkan 177 Lulusan, Institut Nalanda Perkuat Komitmen pada Pendidikan Multikultural

MONITOR, Jakarta - Institut Nalanda mengukuhkan 177 lulusan dalam Wisuda Sarjana dan Pascasarjana Tahun 2025…

7 jam yang lalu

Kemenperin Gandeng MediaWave Sediakan Teknologi AI untuk IKM

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus mempercepat transformasi digital bagi pelaku Industri Kecil dan Menengah…

8 jam yang lalu