HUKUM

Kejati DKI Serahkan Hasil Penyelidikan Kasus Ekspor Migor ke Kepabeanan

MONITOR, Jakarta – Tim penyelidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyerahkan hasil penyelidikan dan penanganan kasus ekspor minyak goreng kepada penyidik Kepabeanan pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok

Adapun alasan tim penyelidik Kejati DKI menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada penyidik Kepabeanan karena kasus ekspor minyak goreng bukan merupakan peristiwa tindak pidana korupsi.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, disimpulkan bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT AMJ (Amin Market Jaya) dan perusahaan lainnya dalam proses distribusi minyak goreng kemasan yang di ekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok tahun 2021-2022, bukan merupakan peristiwa tindak pidana korupsi, melainkan peristiwa tindak pidana kepabeanan,” kata Kasi Penkum Kejati DKI, Ashari Syam dalam keterangannya, Selasa (5/4/2022).

Sehingga, kata dia, penanganan pada tahap penyidikan, tidak menjadi kewenangan penyidik kejaksaan.

Kesimpulan tim penyelidik tersebut, lanjut Ashari, disampaikan dihadapan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani dalam gelar perkara (ekspose) yang dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar.

Lebih lanjut dikatakan Ashari, tim penyelidik menemukan fakta bahwa PT AMJ sejak Juli 2021 sampai dengan Desember 2022 telah berhasil mengekspor minyak goreng kemasan Merk Bimoli dengan berbagai ukuran.

“Sebanyak 13.211 karton dengan berat seluruhnya 159.503,4 kg ke negara Hongkong (perusahaan Amin Blessing Limited),” ujarnya.

Dalam praktiknya, PT AMJ diduga telah memalsukan data ekspor minyak goreng sebagaimana yang tertulis dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) sejak Juni 2021 sampai dengan Desember 2021.

Seharusnya, dalam dokumen pengiriman jenis barang minyak goreng ditulis dengan lebel jenis barang Vegetabelsoil dengan kode 1515.20. Namun, PT AMJ mengubah dengan jenis barang Vegetables (sayuran).

“Atas dugaan pemalsuan data isian dalam lembar PEB tersebut, menyebabkan PT AMJ dapat menghindari pengenaan bea keluar dan pungutan sawit yang seharusnya disetorkan oleh PT AMJ ke kas negara atas ekspor minyak goreng kelapa sawit lebih kurang sebanyak
13.211 ctn,” tutur Ashari. 

Recent Posts

Forum ICMI, Prof Rokhmin paparkan Strategi Transformasi Sektor Pangan untuk Wujudkan Kedaulatan

MONITOR - Anggota Komisi IV DPR-RI Prof Rokhmin Dahuri mendorong pemerintah untuk melakukan transformasi sektor…

2 jam yang lalu

Satu Dosis Vaksin Tak Cukup, Kementan Gaungkan Vaksinasi Booster PMK

MONITOR, Jakarta — Pemerintah terus memperkuat upaya pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) melalui pelaksanaan…

4 jam yang lalu

Soroti Jutaan Sarjana Nganggur, Puan Dorong Orkestrasi Lintas Kementerian Jembatani Pelamar Kerja

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti jumlah pengangguran berpendidikan sarjana di Indonesia…

8 jam yang lalu

Dukung Ketahanan Air dan Pangan, Kementerian PU Perkuat Infrastruktur Sumber Daya Air di Kalbar

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus memperkuat program dukungan ketahanan air dan pangan…

12 jam yang lalu

Diplomat Kemenlu Meninggal, DPR Singgung Peran Arya Bagi Diplomasi dan Advokasi Indonesia

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan menyampaikan duka cita atas meninggalnya…

14 jam yang lalu

Pembangunan Jalan Tol Solo–Yogyakarta–NYIA Kulonprogo Segmen Prambanan-Purwomartani Dipastikan Sesuai Rencana

MONITOR, Purwomartani - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Rivan Achmad Purwantono, melakukan tinjauan langsung…

14 jam yang lalu