HUKUM

Kejati DKI Serahkan Hasil Penyelidikan Kasus Ekspor Migor ke Kepabeanan

MONITOR, Jakarta – Tim penyelidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyerahkan hasil penyelidikan dan penanganan kasus ekspor minyak goreng kepada penyidik Kepabeanan pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok

Adapun alasan tim penyelidik Kejati DKI menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada penyidik Kepabeanan karena kasus ekspor minyak goreng bukan merupakan peristiwa tindak pidana korupsi.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, disimpulkan bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT AMJ (Amin Market Jaya) dan perusahaan lainnya dalam proses distribusi minyak goreng kemasan yang di ekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok tahun 2021-2022, bukan merupakan peristiwa tindak pidana korupsi, melainkan peristiwa tindak pidana kepabeanan,” kata Kasi Penkum Kejati DKI, Ashari Syam dalam keterangannya, Selasa (5/4/2022).

Sehingga, kata dia, penanganan pada tahap penyidikan, tidak menjadi kewenangan penyidik kejaksaan.

Kesimpulan tim penyelidik tersebut, lanjut Ashari, disampaikan dihadapan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani dalam gelar perkara (ekspose) yang dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar.

Lebih lanjut dikatakan Ashari, tim penyelidik menemukan fakta bahwa PT AMJ sejak Juli 2021 sampai dengan Desember 2022 telah berhasil mengekspor minyak goreng kemasan Merk Bimoli dengan berbagai ukuran.

“Sebanyak 13.211 karton dengan berat seluruhnya 159.503,4 kg ke negara Hongkong (perusahaan Amin Blessing Limited),” ujarnya.

Dalam praktiknya, PT AMJ diduga telah memalsukan data ekspor minyak goreng sebagaimana yang tertulis dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) sejak Juni 2021 sampai dengan Desember 2021.

Seharusnya, dalam dokumen pengiriman jenis barang minyak goreng ditulis dengan lebel jenis barang Vegetabelsoil dengan kode 1515.20. Namun, PT AMJ mengubah dengan jenis barang Vegetables (sayuran).

“Atas dugaan pemalsuan data isian dalam lembar PEB tersebut, menyebabkan PT AMJ dapat menghindari pengenaan bea keluar dan pungutan sawit yang seharusnya disetorkan oleh PT AMJ ke kas negara atas ekspor minyak goreng kelapa sawit lebih kurang sebanyak
13.211 ctn,” tutur Ashari. 

Recent Posts

Mahasiswa Minta Bebaskan Peserta Aksi yang Ditahan, Pimpinan DPR Akan Koordinasi dengan Polri

MONITOR, Jakarta - Perwakilan mahasiswa yang diterima di DPR menyampaikan desakan langsung dalam forum penyampaian…

16 menit yang lalu

234 Abstrak Terpilih untuk Dipresentasikan pada AICIS+ di UIII

MONITOR, Jakarta - The 24th Annual International Conference on Islam, Science, and Society (AICIS+) atau…

37 menit yang lalu

DPR Sepakat Lakukan Reformasi Menyeluruh, Dipimpin Langsung Puan

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pimpinan DPR telah…

47 menit yang lalu

DPR Akan Bahas 17+8 Tuntutan Rakyat, Dasco Sebut Tunjangan Rumah Sudah Disetop

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat…

60 menit yang lalu

Analis Apresiasi Sinergi Elemen Bangsa dalam Menjaga Persatuan

MONITOR, Jakarta - Aksi Demonstrasi besar-besaran yang terjadi belakangan menyisakan respon dinamika politik yang cukup…

3 jam yang lalu

Menteri Agama Meminta Maaf

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf terkait potongan…

3 jam yang lalu