Pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan/ dok: net
MONITOR, Bandung – Terpidana kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan, resmi divonis hukuman mati oleh Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Majelis hakim menganulir hukuman penjara seumur hidup yang semula dijatuhkan pada Herry Wirawan, menjadi hukuman mati. Selain hukuman mati, Herry juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian atau restitusi.
Sementara itu, Majelis Hakim juga mengirim korban serta anak hasil perbuatan Herry Wirawan dan korban diurus oleh pemerintah. Pengurusan oleh pemerintah itu asalkan mendapat izin orang tua dan dilakukan evaluasi berkala.
Menanggapi vonis majelis hakim, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pun turut bicara. Meski menurutnya hukuman mati di Indonesia masih menuai kontroversi, namun ia berharap putusan tersebut adil.
“Semoga ini memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ujar Ridwan Kamil dalam keterangannya, Selasa (5/4/2022).
“Walaupun hukuman mati masih menjadi kontroversi dalam sistem hukum Indonesia dan internasional,” sambungnya lagi.
MONITOR, Tangerang Selatan - Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Suwendi, M.Ag., menegaskan…
MONITOR, Jakarta - Momentum Hari Santri Nasional 2026 harus menjadi pengingat bahwa santri tidak hanya…
MONITOR, SLEMAN - Lahan yang sebelumnya kurang produktif di Dusun Manggunan, Kalurahan Caturharjo, Sleman, mulai…
MONITOR, SEMARANG - Akuakultur atau budi daya perairan berpotensi menjadi salah satu mesin utama pertumbuhan…
MONITOR, Sumatera — Bencana tidak hanya berdampak pada rumah dan lahan warga, tetapi juga pada…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk terus memantau perkembangan dan dinamika pasar modal…