MEGAPOLITAN

Fraksi PKS Depok Setuju Usulan Raperda Terkait Perlindungan Pohon

MONITOR, Depok – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan pohon yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok pada Kamis (31/03/2022) mendapat respons baik dan dukungan dari Fraksi PKS DPRD Depok agar nantinya dilanjutkan ke tahap pembahasan selanjutnya.

Ketua Fraksi PKS DPRD Depok, Moh Hafid Nasir mengatakan, secara umum fraksinya menyambut baik raperda yang diusulkan oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris pada rapat paripurna sebelumnya.

Menurutnya, Fraksi PKS memandang raperda perlindungan pohon tersebut merupakan penegasan lebih lanjut terhadap perda kota hijau dan perda perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH).

“Raperda ini secara teknis menguatkan hadirnya kota yang terencana dalam hal keramahan lingkungan, sekaligus menyeimbangkan sumber daya yang ada, bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Hafid, saat membacakan pandangan umum Fraksi PKS terhadap usulan enam raperda kota Depok, dikutip Minggu (03/04/2022).

Untuk itu, Hafid berharap, melalui raperda tersebut, semua pemangku kepentingan pembangunan bersemangat dalam berpartisipasi dan berkontribusi nyata di dalam gerakan menanam pohon untuk masa depan kota yang terkonservasi.

“Melalui raperda ini penting dibuatkan database pohon secara elektronik berbasis android, roadmap penanaman pohon selama lima tahun dan dievaluasi setiap tahun, dengan melibatkan masyarakat, dalam wadah dewan pohon kota.”

“Kemudian melakukan program adopsi pohon lewat CSR, memberikan perlindungan pohon dari intervensi pembangunan, serta melakukan edukasi lewat lembaga pendidikan dan pemerintahan di level kelurahan, RT dan RW, dan sebagainya,” pungkas Hafid.

Sebelumnya, Pemkot Depok menyampaikan usulan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Enam raperda tersebut disusun lantaran adanya dua faktor utama. Pertama, telah terbitnya peraturan perundang-undangan baru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, sehingga perda yang sudah ada sebelumnya harus disesuaikan.

Kedua karena adanya perintah peraturan perundang-undangan lebih tinggi yang mengamanahkan perlunya dibentuk suatu perda sebagai penyelenggaraan otonomi daerah.

Adapun keenam raperda tersebut antara lain raperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, raperda tentang pembinaan jasa jonstruksi, dan raperda tentang perlindungan pohon.

Kemudian, raperda tentang pengelolaan air tanah, raperda tentang penyertaan modal kepada PT. Tirta Asasta (Perseroda), dan tentang pembentukan dana cadangan untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota Depok Tahun 2024.

Recent Posts

Gelar BGN 2025, Menperin: Harus Agresif Tunjukkan dan Bangga Pakai Batik

MONITOR, Jakarta - Industri fesyen merupakan salah satu subsektor unggulan dalam industri kreatif nasional yang…

3 jam yang lalu

Aksi Bela Palestina, DPR Tegaskan Pentingnya Solidaritas Seluruh Elemen Bangsa

MONITOR, Jakarta - Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Mardani Ali Sera, menyampaikan…

8 jam yang lalu

Inisiatif Kemenperin Ajak Publik Dukung Transformasi Industri Hijau

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian melalui Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) kembali menegaskan…

10 jam yang lalu

Kementerian PU Kebut Selesainya Kawasan Permukiman Tanjung Banun

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus mendorong pengembangan kawasan permukiman yang layak huni…

14 jam yang lalu

Ketua Komisi DPR: Pengibaran Bendera One Piece Tidak Berarti Melecehkan Simbol Negara

MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi XIII DPR RI Wily Aditya menanggapi fenomena maraknya pengibaran bendera…

14 jam yang lalu

Kemenperin dan BPS Kumpulkan Data Kawasan Industri, Bidik Target Ekonomi

MONITOR, Jakarta - Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen dalam lima tahun ke depan.…

16 jam yang lalu