MEGAPOLITAN

Fraksi PKS Depok Setuju Usulan Raperda Terkait Perlindungan Pohon

MONITOR, Depok – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan pohon yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok pada Kamis (31/03/2022) mendapat respons baik dan dukungan dari Fraksi PKS DPRD Depok agar nantinya dilanjutkan ke tahap pembahasan selanjutnya.

Ketua Fraksi PKS DPRD Depok, Moh Hafid Nasir mengatakan, secara umum fraksinya menyambut baik raperda yang diusulkan oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris pada rapat paripurna sebelumnya.

Menurutnya, Fraksi PKS memandang raperda perlindungan pohon tersebut merupakan penegasan lebih lanjut terhadap perda kota hijau dan perda perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH).

“Raperda ini secara teknis menguatkan hadirnya kota yang terencana dalam hal keramahan lingkungan, sekaligus menyeimbangkan sumber daya yang ada, bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Hafid, saat membacakan pandangan umum Fraksi PKS terhadap usulan enam raperda kota Depok, dikutip Minggu (03/04/2022).

Untuk itu, Hafid berharap, melalui raperda tersebut, semua pemangku kepentingan pembangunan bersemangat dalam berpartisipasi dan berkontribusi nyata di dalam gerakan menanam pohon untuk masa depan kota yang terkonservasi.

“Melalui raperda ini penting dibuatkan database pohon secara elektronik berbasis android, roadmap penanaman pohon selama lima tahun dan dievaluasi setiap tahun, dengan melibatkan masyarakat, dalam wadah dewan pohon kota.”

“Kemudian melakukan program adopsi pohon lewat CSR, memberikan perlindungan pohon dari intervensi pembangunan, serta melakukan edukasi lewat lembaga pendidikan dan pemerintahan di level kelurahan, RT dan RW, dan sebagainya,” pungkas Hafid.

Sebelumnya, Pemkot Depok menyampaikan usulan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Enam raperda tersebut disusun lantaran adanya dua faktor utama. Pertama, telah terbitnya peraturan perundang-undangan baru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, sehingga perda yang sudah ada sebelumnya harus disesuaikan.

Kedua karena adanya perintah peraturan perundang-undangan lebih tinggi yang mengamanahkan perlunya dibentuk suatu perda sebagai penyelenggaraan otonomi daerah.

Adapun keenam raperda tersebut antara lain raperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, raperda tentang pembinaan jasa jonstruksi, dan raperda tentang perlindungan pohon.

Kemudian, raperda tentang pengelolaan air tanah, raperda tentang penyertaan modal kepada PT. Tirta Asasta (Perseroda), dan tentang pembentukan dana cadangan untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota Depok Tahun 2024.

Recent Posts

Prajurit TNI Temukan Dua Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung

MONITOR, Jakarta - Prajurit TNI dari Kodam XIV/Hasanuddin yang tergabung dalam Tim SAR gabungan berhasil…

25 menit yang lalu

Kemenhaj dan Kejati Aceh Kawal Pembangunan Gedung Asrama Haji Embarkasi

MONITOR, Jakarta - Inspektorat Jenderal Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) diwakili oleh Inspektur Wilayah I,…

2 jam yang lalu

Bicara Ekoteologi di Mesir, Menag Jelaskan Peran Agama dan Kemanusiaan di Era AI

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar berbicara tentang ekotelogi serta peran agama dan kesadaran…

4 jam yang lalu

Kedaulatan Pangan 2026, Prof Rokhmin: Tanpa Teknologi Tepat Guna, Sulit Jadi Negara Maju

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Rokhmin Dahuri menegaskan bahwa transformasi teknologi…

4 jam yang lalu

LHKPN Kemenag Capai 100 Persen, Irjen Ingatkan Integritas Tetap Utama

MONITOR, Jakarta - Tingkat kepatuhan pejabata Kementerian Agama untuk menyampaikan  Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara…

5 jam yang lalu

Wamenhaj: Petugas Haji 2026 Dilatih Semi-Militer Demi Disiplin dan Satu Komando

MONITOR, Jakarta - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tahun 2026 dibekali pendidikan dan…

6 jam yang lalu