MONITOR, Jakarta – Tingginya kasus penyalahgunaan narkotika harus disikapi dengan upaya pencegahan lainnya. Ini disampaikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait maraknya fenomena kasus narkoba.
Yasonna pun mengusulkan agar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) perlu direvisi.
“Upaya ini sangat diperlukan mengingat tren perkembangan penyalahgunaan narkotika dan prekrusor narkotika masih tinggi. Hal tersebut merupakan salah satu alasan untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009,” ujar Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kamis (31/3/2022).
Ketua DPP PDI Perjuangan ini menegaskan, pemerintah seharusnya lebih mengedepankan upaya pencegahan dalam menangani penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Ia menambahkan, upaya tersebut juga diperkuat agar tujuan bernegara dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dapat terlaksana dengan maksimal.
“Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika telah mengancam keberlangsungan hidup bangsa Indonesia, terutama telah mengancam generasi muda,” pungkasnya.
