Kamis, 25 April, 2024

Pengusaha di Depok Dapat Relaksasi Pajak 3 Persen

MONITOR, Depok – Sejumlah Pemilik Usaha di Kota Depok menyambut baik adanya kebijakan relaksasi pajak sebesar 3 persen yang ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD). Pasalnya, kebijakan tersebut bisa menguntungkan pemilik usaha dan juga masyarakat.

“Ini kerja sama yang baik antara BKD dengan Wajib Pajak (WP). Karena relaksasi pajak 3 persen menguntungkan kami selaku pengelola usaha dan masyarakat selaku customer kami,” ujar Pengelola Cinema XXI Kota Depok, Suprayitno, di sela kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pajak Daerah Kota Depok, di Kinasih Resort, Tapos, Rabu (30/03/2022).

Pihaknya juga meyakini, kebijakan relaksasi pajak ini bisa mengurangi biaya produksi. Mengingat, untuk bioskop menggunakan pihak ketiga.

“Kami yakin importir film maupun Production House (PH) akan tertarik untuk memainkan filmnya di Depok. Karena ada kebijakan relaksasi pajak tersebut. Untuk diketahui kami memiliki tujuh bioskop dan Alhamdulillah semua sudah terpasang alat Tapping Box,” terangnya.

- Advertisement -

Senada dengan itu, Manajer Area Restoran Simpang Raya Margonda, Ahmad Sugimansyah juga menyambut baik relaksasi pajak sebesar 3 persen. Hal ini tentunya bisa menarik minat konsumen untuk berkunjung ke restoran.

“Sudah berjalan (relaksasi pajak) sejak satu bulan ini dan tanggapan konsumen sangat baik. Karena mereka tahu biasanya pajak dikenakan sebesar 10 persen, tapi sekarang hanya 7 persen. Kami juga sedang ajukan alat Tapping Box untuk Simpang Raya Cabang Sawangan, mudah-mudahan segera terwujud agar bisa ikut dirasakan manfaatnya,” tuntasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER