PERDAGANGAN

Kemendag Musnahkan Barang Impor Senilai Lebih dari Rp 460 Juta

MONITOR, Makassar – Kementerian Perdagangan menggelar pemusnahan barang yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp 460.096.800 di Kantor Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Makassar, Sulawesi Selatan, pada hari ini, Rabu (30/3/2022).

Kemendag konsisten menertibkan kegiatan perdagangan dan melindungi konsumen dari sisi keamanan, kesehatan, keselamatan, lingkungan (K3L), serta melindungi produk dan industri dalam negeri.

Barang yang dimusnahkan meliputi 3.303 botol minuman beralkohol (minol) berbagai merek, 150 pasang sepatu pengaman (safety shoes), serta ratusan alat pertanian (hand sprayer) dan pemanas air listrik (electric kettle). Seluruhnya merupakan produk impor yang tidak sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.

“Temuan tersebut kami tindaklanjuti dengan memberikan sanksi berupa penarikan barang sesuai Permendag Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan dari peredaran diikuti dengan pemusnahan barang dan juga untuk melindungi produk dalam negeri,” tegas Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono.

Pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak mentaati ketentuan serta memberikan contoh kepada pelaku usaha lainnya agar menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Veri menambahkan, Kementerian Perdagangan sesuai kewenangannya memiliki tugas pokok dan fungsi mengawal Undang-Undang (UU) Metrologi Legal, UU Perlindungan Konsumen, UU Perdagangan Berjangka Komoditi, UU Sistem Resi Gudang, dan UU Perdagangan.

Secara berkala dan khusus, Kementerian Perdagangan memiliki kewajiban melakukan pengawasan perdagangan, termasuk distribusi minuman beralkohol (minol) dan kegiatan memasukkan barang dari luar negeri (importasi).

Direktur Tertib Niaga Sihard Hadjopan Pohan menjelaskan, Kemendag menemukan pendistribusian minol tidak memiliki surat penunjukan dari pemasok dan dijual langsung ke konsumen tanpa memiliki izin selaku pengecer. Pemilik sepatu pengaman impor mencantumkan kode HS yang tidak sesuai pada dokumen PIB.

Sementara itu, pemanas air listrik impor tidak dilengkapi dengan dokumen Laporan Surveyor (LS) dan alat pertanian asal impor tidak memiliki dokumen yang menjelaskan bahwa barang telah memenuhi SNI ataupun persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib.

Recent Posts

Kemenperin Akselerasi Industri Barang Gunaan Penuhi Sertifikasi Halal 2026

MONITOR, Jakarta - Menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal untuk produk obat-obatan, kosmetik, dan barang gunaan…

1 jam yang lalu

Distribusi LPG 3 Kg Dipastikan Aman, Pertamina dan Dirjen Migas Sidak SPBE Jakarta-Bekasi

MONITOR, Jakarta – Pemerintah bersama Pertamina Patra Niaga memastikan distribusi LPG berjalan optimal dan tepat sasaran…

14 jam yang lalu

516 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Saat Libur Paskah 2026

MONITOR, Jakarta – PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat sebanyak 516.654 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek pada…

15 jam yang lalu

JK Bantah Tudingan Danai Isu Ijazah Jokowi, Siap Lapor Polisi

MONITOR, Jakarta – Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla, membantah tuduhan yang menyebut…

16 jam yang lalu

Perkuat Kolaborasi, Dulur Cirebonan dorong Pariwisata Ciayumajakuning Naik Kelas jadi Mesin Ekonomi

MONITOR, Jakarta - Ketua Umum Paguyuban Dulur Cirebonan Rokhmin Dahuri menegaskan bahwa kawasan Ciayumajakuning (Cirebon,…

16 jam yang lalu

Kemnaker Buka 2.100 Kuota Ahli K3 Gratis

MONITOR, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali membuka program Pembinaan dan Sertifikasi Ahli Keselamatan dan…

16 jam yang lalu