NASIONAL

Kemenag Siapkan Monev KIP 2025, Optimistis Raih Hasil Maksimal

MONITOR, Jakarta – Kementerian Agama mulai mempersiapkan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap layanan informasi publik tahun 2025. Persiapan tersebut diawali dengan rapat asistensi bersama satuan kerja terkait, yang digelar di ruang rapat Kantor Pusat Kemenag, Jalan Lapangan Banteng, Selasa (1/7/2025).

Giat Monev direncanakan berlangsung sepanjang Juli hingga Agustus 2025, karena itu semua satker diharapkan melengkapi data dengan batas akhir pengumpulan pada 15 Juli 2025.

Pada Monev tahun 2024, Kemenag berhasil meraih peringkat ke-28 secara nasional dengan skor 94,52. Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag, Akhmad Fauzin, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pegawai atas capaian tersebut, khususnya kepada Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ).

Menurutnya, kontribusi UKPBJ sangat signifikan, karena pengadaan barang dan jasa menyumbang sekitar 30 persen dalam penilaian Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Informasi mengenai pengadaan merupakan hal yang paling sering ditanyakan masyarakat.

“Setiap ada pekerjaan pembangunan fisik, wajib ada publikasi. Misalnya, papan informasi proyek yang memuat nilai pembangunan dan rincian masa pelaksanaan. Itu salah satu bentuk transparansi yang menjadi hak masyarakat untuk diketahui,” tuturnya.

Fauzin mengajak seluruh satuan kerja untuk mempertahankan bahkan meningkatkan capaian nilai dalam Monev KIP 2025. “Skor 94,52 pada tahun 2024 adalah hasil kerja keras kita semua. Tahun ini, target kita adalah melampaui angka tersebut,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan harapannya agar Menteri Agama Nasaruddin Umar dapat secara langsung mempresentasikan laporan KIP. Menurutnya, kehadiran Menteri Agama dalam presentasi akan memberi dampak positif terhadap peningkatan skor dibandingkan bila disampaikan oleh pejabat eselon I atau II.

Sementara itu, Ketua Tim Pengelola Informasi dan Dokumentasi, Syafruddin Banderung, menegaskan bahwa layanan informasi publik di Kemenag harus informatif dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Sebagai lembaga publik, kita wajib membuka akses informasi kepada masyarakat. Jika tidak, berpotensi menghadapi tuntutan hukum berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” tegasnya.

Monev KIP 2025 akan menjadi salah satu instrumen utama dalam mengukur komitmen Kemenag terhadap keterbukaan informasi dan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.

“Keterbukaan informasi publik adalah amanat. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 menegaskan bahwa ASN wajib melaksanakan ketentuan tersebut agar tidak terjadi misleading,” pungkasnya.

Dengan berbagai persiapan ini, Kemenag optimistis dapat meraih hasil maksimal dalam Monev Informasi Publik 2025 serta memperkuat komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas publik. 

Recent Posts

Dalam Sebulan, Prodi PAI FITK UIN Jakarta Hantarkan 4 Proposal Riset Kolaboratif ke Kompetisi BRIN 2026

MONITOR, Tangerang Selatan - Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan…

2 jam yang lalu

Komisi IX DPR Soroti 6 Ribu Bayi Meninggal Tiap Tahun

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher menaruh perhatian serius terhadap…

15 jam yang lalu

Soroti Praktik TPPO Berkedok Perjalanan Wisata, Legislator Desak Pemerintah Perbarui Strategi Pencegahan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah menyoroti penangkapan buronan internasional kasus tindak…

15 jam yang lalu

Marak Kecelakaan Kapal, Puan Soroti Minimnya Faktor Keamanan Transportasi Laut

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti minimnya faktor keselamatan dan keamanan transportasi…

15 jam yang lalu

DeepTalk Indonesia: Kasus Hukum Febrie Adriansyah Momentum Reformasi Kejaksaan

MONITOR, Jakarta - Akademisi, praktisi hukum, aktivis dan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong…

17 jam yang lalu

Harlah ke-25 PonPes Al-Qur’aniyyah, Pesantren sebagai Penggerak Ekonomi Umat

MONITOR, Tangerang Selatan – Staf Ahli Menteri UMKM Bidang Hukum dan Kebijakan Publik, Reghi Perdana,…

18 jam yang lalu