UU TPKS Mendesak Disahkan, Baleg: Perlu Sikap Kehati-hatian

MONITOR, Jakarta – Keberadaan Undang undang (UU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual saat ini sangat urgen. Hal itu disampaikan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo, mengingat Indonesia saat ini kian darurat kekerasan seksual.

Kendati demikian, Firman menyatakan perlu ada sikap kehati-hatian dalam membahas UU tersebut, lantaran persoalan yang menyangkut tindak pidana kekerasan seksual itu tinggi kompleksitasnya.

“Saya pernah mendapatkan keluhan dari masyarakat dan kami mencoba melakukan interogasi, namun terbentur sulitnya dalam mendapatkan saksi. Terkadang saksi itu ada, tetapi dia tidak mau (memberikan keterangan), karena resiko ancaman dari pelaku,” kata Firman saat audiensi Baleg DPR RI dengan Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual dan Pengurus Pusat Federasi Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (28/3/2022).

Lebih jauh, Firman berharap Baleg DPR bisa mendapatkan masukan agar bisa mengakomodir keberadaan daripada saksi dan mengetahui seperti apa perlindungan yang diberikan terhadap saksi tersebut.

- Advertisement -

“Ini menjadi masukan yang bagus sekali mengenai pokok dan materinya. Tentu nanti akan kami bahas di Panja,” tukasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER