Sabtu, 20 April, 2024

Korupsi Kredit Macet di Bank BNI Syariah, Satu Tersangka Baru Ditetapkan

MONITOR, Jakarta – Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menetapkan satu tersangka baru berinisial MI dalam kasus dugaan korupsi pembiayaan, kredit macet dari PT Bank BNI Syariah kepada PT Capitalinc Finance.

Hal tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-01/M.1.14/Fd.2/03/2022 tanggal 25 Maret 2022 jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : Prin-01/M.1.14/Fd.2/03/2022 tanggal 25 Maret 2022.

Kepala Seksie (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jakarta Selatan, Sabrul Iman mengatakan bahwa penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan hasil penyidikan dari 2 tersangka sebelumnya berinisial RZ dan RF yang saat ini berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat.

“Penetapan tersangka MI dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP,” kata Sabrul dalam keterangannya, Sabtu (26/3/2022).

- Advertisement -

Ia menjelaskan bahwa perkara dugaan korupsi tersebut berawal saat Bank BNI Syariah dalam kegiatan usahanya telah memberikan plafon pembiayaan kepada PT Capitalinc Finance yang bergerak di bidang multifinance.

Kemudian pada 2012, saksi RZ selaku Direktur Utama PT Capitalinc Finance periode 2012- 2014 telah mengajukan permohonan dan penggunaan pembiayaan musyarakah tersebut kepada beberapa end user PT Capitalinc Finance.

“Dan permohonan tersebut telah diproses oleh saksi RF selaku pengelola pembiayaan PT Bank BNI Syariah sampai dengan disetujui dan dilakukan pencairan pembiayaan dengan akad Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik IMBT,” ucap Sabrul.

Lebih lanjut, kata Sabrul, pada saat end user PT Capitalinc Finance melakukan pengembalian agunan yang dijadikan jaminan pembiayaan kepada PT Capitalinc Finance.

Bahkan tersangka MI selaku Direktur Utama PT Capitalinc Finance periode 2014-2017 telah membuat surat keterangan lunas dan menjual agunan tersebut tanpa ijin atau tanpa sepengetahuan PT Bank BNI Syariah.

“Terhadap hasil penjualan agunan tersebut tidak disetorkan atau dibayarkan oleh tersangka MI kepada PT Bank BNI Syariah, yang berakibat pembiayaan tersebut dinyatakan masuk kolektibilitas 5 (macet),” tuturnya.

Sehingga, lanjut Sabrul, berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPK RI, mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Bank BNI Syariah sebesar Rp. 17.636.367.621,- (Rp 17 miliar lebih).

Tersangka MI disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Kemudian Subsidiair Pasal 3 jo Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Setelah ditetapkan tersangka, MI langsung dilakukan
penahanan di Rutan Salemba
Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, terhitung mulai
25 Maret 2022 sampai 13 April 2022

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER