MEGAPOLITAN

Sembilan Karya Budaya Betawi Diusulkan jadi Kekayaan Intelektual Komunal

MONITOR, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta telah menyerahkan berkas persyaratan 9 (sembilan) usulan karya budaya Betawi untuk dicatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal.

Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana mengatakan, usulan karya budaya Betawi tersebut telah melalui koordinasi dan pembahasan bersama Lembaga Kebudayaan Betawi yang kemudian diserahkan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta pada Rabu, (16/3/2022).

“Ini merupakan upaya Pemerintah Daerah dalam melindungi dan melestarikan Kebudayaan Betawi. Selain itu, kegiatan ini menjadi penting karena banyak masyarakat kurang memahami apa itu Kekayaan Intelektual Personal maupun Komunal. Sedangkan hukum atas kepemilikan karya intelektual sangat berperan dalam memberikan perlindungan kekayaan intelektual itu sendiri, baik bersifat komunal (milik rakyat atau umum) maupun personal (perseorangan) yang juga dapat berpengaruh pada pengembangan ekonomi kreatif,” ujar Iwan di Kuningan Timur, Jakarta Selatan, Jumat (18/3).

Dikatkannya, setiap produk budaya Betawi yang telah mendapatkan pencatatan Warisan Budaya Takbenda (WBTB), dapat melanjutkan proses pencatatan Hak Kekayaan Intelektual-nya ke Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham). Pelindungan kekayaan intelektual menjadi bagian penting dalam pembangunan nasional di masa yang akan datang dan telah memberikan kontribusi secara signifikan dalam perkembangan perekonomian nasional maupun internasional.

Adapun sembilan karya budaya Betawi yang diusulkan untuk pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal, antara lain:

  1. Gambus Betawi
  2. Pencak Silat Gerak Saka
  3. Pencak Silat Sekojor
  4. Pencak Silat Sabeni Tanabang
  5. Sohibul Hikayat
  6. Pencak Silat Troktok
  7. Pencak Silat Pusaka Djakarta
  8. Pencak Silat Mustika Kwitang
  9. Pencak Silat Gamblong

“Budaya merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat yang kepemilikannya harus kita lindungi dan lestarikan. Harapannya, dengan pencatataan karya budaya Betawi di Kementerian Hukum dan HAM ini, akan semakin banyak karya budaya Betawi yang mendapatkan pengakuan dan perlindungan dari instansi berwenang, yang menjadi kebanggaan masyarakat Betawi. Agar kita bisa bersama-sama menjaga serta melestarikan kebudayaan tersebut,” pungkas Iwan.

Recent Posts

Kemenperin Klaim Desain Kemasan Berperan Penting Angkat Daya Saing Produk IKM

MONITOR, Jakarta - Fungsi kemasan tak sekadar menjadi pemanis atau pelindung bagi sebuah produk, tetapi…

1 jam yang lalu

DPR Berperan Batalkan Program Rumah Subsidi 18 Meter Persegi yang Tak Manusiawi

MONITOR, Jakarta - Kementrian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) akhirnya membatalkan usulan soal wacana pengecilan…

2 jam yang lalu

PT JMTO Raih Prestasi di Turnamen Tenis Meja Direktorat Operasi Jasa Marga 2025

MONITOR, Jakarta - Dalam rangka mempererat sinergi dan semangat sportivitas antarunit kerja, Direktorat Operasi PT…

3 jam yang lalu

PB IKA-PMII Priode 2025-2030 Resmi Dikukuhkan, Ini Susunanya!

MONITOR, Jakarta - Pengurus Besar Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA-PMII) priode…

3 jam yang lalu

40 Jemaah Masih Dirawat di Saudi, KUH Rilis Nomor yang Bisa Dihubungi Keluarga

MONITOR, Jeddah - Operasional penyelenggaraan ibadah haji 1446 H selesai pada 11 Juli 2025 seiring…

3 jam yang lalu

Hari Pertama MPLS 2025, Mendikdasmen Imbau Orang Tua Antar Anak ke Sekolah

MONITOR, Sumbawa – Mengawali Tahun Pendidikan 2025/2026, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mengimbau…

7 jam yang lalu