MEGAPOLITAN

Sembilan Karya Budaya Betawi Diusulkan jadi Kekayaan Intelektual Komunal

MONITOR, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta telah menyerahkan berkas persyaratan 9 (sembilan) usulan karya budaya Betawi untuk dicatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal.

Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana mengatakan, usulan karya budaya Betawi tersebut telah melalui koordinasi dan pembahasan bersama Lembaga Kebudayaan Betawi yang kemudian diserahkan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta pada Rabu, (16/3/2022).

“Ini merupakan upaya Pemerintah Daerah dalam melindungi dan melestarikan Kebudayaan Betawi. Selain itu, kegiatan ini menjadi penting karena banyak masyarakat kurang memahami apa itu Kekayaan Intelektual Personal maupun Komunal. Sedangkan hukum atas kepemilikan karya intelektual sangat berperan dalam memberikan perlindungan kekayaan intelektual itu sendiri, baik bersifat komunal (milik rakyat atau umum) maupun personal (perseorangan) yang juga dapat berpengaruh pada pengembangan ekonomi kreatif,” ujar Iwan di Kuningan Timur, Jakarta Selatan, Jumat (18/3).

Dikatkannya, setiap produk budaya Betawi yang telah mendapatkan pencatatan Warisan Budaya Takbenda (WBTB), dapat melanjutkan proses pencatatan Hak Kekayaan Intelektual-nya ke Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham). Pelindungan kekayaan intelektual menjadi bagian penting dalam pembangunan nasional di masa yang akan datang dan telah memberikan kontribusi secara signifikan dalam perkembangan perekonomian nasional maupun internasional.

Adapun sembilan karya budaya Betawi yang diusulkan untuk pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal, antara lain:

  1. Gambus Betawi
  2. Pencak Silat Gerak Saka
  3. Pencak Silat Sekojor
  4. Pencak Silat Sabeni Tanabang
  5. Sohibul Hikayat
  6. Pencak Silat Troktok
  7. Pencak Silat Pusaka Djakarta
  8. Pencak Silat Mustika Kwitang
  9. Pencak Silat Gamblong

“Budaya merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat yang kepemilikannya harus kita lindungi dan lestarikan. Harapannya, dengan pencatataan karya budaya Betawi di Kementerian Hukum dan HAM ini, akan semakin banyak karya budaya Betawi yang mendapatkan pengakuan dan perlindungan dari instansi berwenang, yang menjadi kebanggaan masyarakat Betawi. Agar kita bisa bersama-sama menjaga serta melestarikan kebudayaan tersebut,” pungkas Iwan.

Recent Posts

Jurus Pemerintah Bikin Industri Rendang Semakin Nendang

MONITOR, Jakarta - Rendang adalah salah satu jenis produk olahan makanan yang populer di Indonesia…

5 menit yang lalu

TNI Berduka, Panglima TNI Hadiri Upacara Pelepasan Jenazah Prajurit Korban Ledakan Munisi

MONITOR, Jakarta - Dalam suasana haru dan penuh penghormatan, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto…

5 jam yang lalu

Bertemu Pimpinan Ceko, Puan Singgung Kerja Sama Ekonomi Hijau dan Sister City

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menggelar pertemuan bilateral dengan pimpinan Parlemen negara…

5 jam yang lalu

Bilateral Meeting, Puan Ajak Parlemen Malaysia Bersama DPR Jadi Penggerak Solidaritas Negara Muslim

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani mengadakan pertemuan bilateral dengan Ketua Dewan Rakyat…

7 jam yang lalu

Forum Muslim Women Parliamentarians OKI Satukan Visi Misi Perjuangkan Pemberdayaan Perempuan

MONITOR, Jakarta - Anggota parlemen perempuan anggota negara-negara Organisasi Islam (OKI) berdiskusi di DPR dalam…

7 jam yang lalu

Prabowo Direncanakan Hadiri Pembukaan Konferensi Uni Parlemen OKI di DPR

MONITOR, Jakarta - Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI Mardani Ali Sera menyebut…

8 jam yang lalu