MEGAPOLITAN

Situasi Membaik, Depok Kembali Terapkan PPKM Level 2

MONITOR, Depok – Kota Depok per 8 Maret 2022 kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 hingga 14 Maret 2022.

Guna mengatur jalannya PPKM tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/150/Kpts/Satgas/Huk/2022. Dalam keputusan tersebut, telah diatur beberapa poin putusan. Salah satunya Wali Kota Depok tetap melarang setiap aktivitas yang menyebabkan kerumunan.

Kemudian, untuk mengoptimalkan pelaksanaan PPKM level 2, memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) dan untuk membatasi mobilitas warga. Yakni dengan penerapan Gerakan Jaga Kampung Kita (Jaga Kaki) pada tingkat rukun tetangga (RT) dan Kampung Siaga Tangguh Jaya (KSTJ). Termasuk dengan dukungan TNI, Polri dan Kejaksaan.

Untuk pencegahan, di dalam keputusan tersebut juga termaktub pengetatan aktivitas dan edukasi pada kondisi tertutup, baik interaksi dan keramaian. Termasuk, pengunaan masker, mencuci tangan dan sebagainya.

Setiap poin putusan yang ditetapkan berlaku untuk masyarakat berdomisili/bertempat tinggal atau melakukan aktivitas di Kota Depok wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan PPKM Level 2.

Untuk setiap pribadi, perkantoran, pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan dan transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan PPKM Level 2, maka dikenakan sanksi administrasi sampai dengan penutupan usaha sesuai dengan tetentuan perundang-undangan.

Recent Posts

Pemulihan Jaringan di Aceh Capai 99 Persen, Wamen Komdigi: Terus Dipantau

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyampaikan bahwa pemulihan infrastruktur digital…

55 menit yang lalu

75 Persen Masjid di Indonesia Perlu Perbaikan Sistem Akustik

MONITOR, Jakarta Selatan - Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla menyebut sekitar 75…

2 jam yang lalu

DPR Dukung Perikanan Budi Daya Jadi Pilar Swasembada Pangan Nasional

MONITOR, Jakarta - Komisi IV DPR RI menegaskan komitmennya mendukung penguatan sektor perikanan budi daya…

6 jam yang lalu

UIN Bandung Jadi Jurusan Hukum PTKIN Terbaik Versi THE WUR

MONITOR, Jakarta - Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Sunan Gunung Djati…

9 jam yang lalu

Wamenag: Santri Harus Mampu Ciptakan Lapangan Kerja dan Mandiri

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo Syafii, menegaskan bahwa penguatan sistem pendidikan pesantren…

10 jam yang lalu

Komdigi Terbitkan Aturan Baru Registrasi Kartu Seluler 2026

MONITOR, Jakarta - Pemerintah menetapkan aturan baru registrasi kartu seluler yang memberi kendali penuh kepada…

16 jam yang lalu