HUKUM

Korupsi LPEI, Kejagung Sita Aset 76 Bidang Tanah Senilai Rp 595 Miliar

MONITOR, Jakarta – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita aset bidang tanah dengan nilai sebesar Rp 595 miliar lebih.

Hal tersebut setelah dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) terhadap sejumlah aset, guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara.

Sejumlah aset yang disita tim penyidik Jampidsus tersebut milik tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yakni Johan Darsono (JD) dan Suyono (S) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.

Sebelumnya, tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung telah melakukan tindakan penyitaan aset dan pengamanan barang bukti dalam dugaan korupsi LPEI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa hingga saat ini, tim penyidik Jampidsus telah menyita aset sebanyak 76 bidang tanah yang tersebar di sejumlah daerah di Indonesia.

“Dari hasil tindakan penyitaan dan pengamanan tersebut, Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berhasil menyelamatkan aset berupa 76 bidang tanah dengan luas ±199.898 M2, yang memiliki estimasi nilai sebesar Rp 595.467.524.000 (Rp 595 miliar lebih),” kata Ketut dalam keterangannya, Selasa (8/3/2022).

Adapun sejumlah aset bidang tanah yang telah dilakukan penyitaan tersebut milik tersangka JD dan S, yang berada di beberapa tempat, diantaranya di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Sukoharjo dan Kota Surakarta, Jawa Tengah.

Kemudian di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah, dan Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

Diketahui, tersangka Suyono selaku Owner dan Direktur PT Jasa Mulia Indonesa, PT Mulia Walet Indonesia dan PT Borneo Walet Indonesia. Kemudian tersangka TPPU, yakni
JD selaku Owner Johan Darsono Grup, dan S selaku Swasta (Owner/Direktur PT Mulia Walet Indonesia, Direktur Jasa Mulya Walet dan PT Borneo Walet Indonesia).

Sebelumnya diketahui, tim jaksa pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara korupsi Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional yang dilakukan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.

Kedua tersangka TPPU, yakni JD selaku Owner Johan Darsono Grup, dan S selaku Swasta (Owner/Direktur PT Mulia Walet Indonesia, Direktur Jasa Mulya Walet dan PT Borneo Walet Indonesia).

Penetapan kedua tersangka TPPU berdasarkan laporan hasil perkembangan penyidikan dalam perkara dugaan korupsi di LPEI.

Perbuatan tersangka JD dan S disangkakan melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana yaitu Pasal 3 jo. Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Recent Posts

Presiden Prabowo: Penambahan Alutsista Jadi Tonggak Penguatan Pertahanan Nasional

MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa penyerahan alat utama sistem persenjataan (alutsista) menjadi…

10 jam yang lalu

Pelemahan Rupiah Cerminkan Tantangan Domestik dan Turunnya Kepercayaan Investor

MONITOR, Jakarta - Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat tidak semata-mata dipicu oleh…

11 jam yang lalu

Firman Soebagyo: Pemberantasan Korupsi Harus Beri Kepastian Hukum

MONITOR, Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo,…

13 jam yang lalu

Kinerja Bank Indonesia Harus Diukur dari Dampaknya bagi Masyarakat

MONITOR, Jakarta - Keberhasilan Bank Indonesia tidak cukup diukur dari capaian indikator kinerja yang melampaui…

14 jam yang lalu

Prabowo Serahkan Pesawat MRCA Rafale dan Sistem Pertahanan Modern kepada TNI

MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menyerahkan alat utama sistem persenjataan (alutsista) strategis kepada Tentara…

14 jam yang lalu

Kemnaker Buka Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 2 Mulai 19 Mei, Kuota 30 Ribu Peserta

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka Program Pelatihan Vokasi Nasional Tahun 2026 Batch 2…

16 jam yang lalu