HUKUM

Korupsi LPEI, Kejagung Sita Aset 76 Bidang Tanah Senilai Rp 595 Miliar

MONITOR, Jakarta – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita aset bidang tanah dengan nilai sebesar Rp 595 miliar lebih.

Hal tersebut setelah dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) terhadap sejumlah aset, guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara.

Sejumlah aset yang disita tim penyidik Jampidsus tersebut milik tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yakni Johan Darsono (JD) dan Suyono (S) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.

Sebelumnya, tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung telah melakukan tindakan penyitaan aset dan pengamanan barang bukti dalam dugaan korupsi LPEI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa hingga saat ini, tim penyidik Jampidsus telah menyita aset sebanyak 76 bidang tanah yang tersebar di sejumlah daerah di Indonesia.

“Dari hasil tindakan penyitaan dan pengamanan tersebut, Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berhasil menyelamatkan aset berupa 76 bidang tanah dengan luas ±199.898 M2, yang memiliki estimasi nilai sebesar Rp 595.467.524.000 (Rp 595 miliar lebih),” kata Ketut dalam keterangannya, Selasa (8/3/2022).

Adapun sejumlah aset bidang tanah yang telah dilakukan penyitaan tersebut milik tersangka JD dan S, yang berada di beberapa tempat, diantaranya di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Sukoharjo dan Kota Surakarta, Jawa Tengah.

Kemudian di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah, dan Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

Diketahui, tersangka Suyono selaku Owner dan Direktur PT Jasa Mulia Indonesa, PT Mulia Walet Indonesia dan PT Borneo Walet Indonesia. Kemudian tersangka TPPU, yakni
JD selaku Owner Johan Darsono Grup, dan S selaku Swasta (Owner/Direktur PT Mulia Walet Indonesia, Direktur Jasa Mulya Walet dan PT Borneo Walet Indonesia).

Sebelumnya diketahui, tim jaksa pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara korupsi Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional yang dilakukan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.

Kedua tersangka TPPU, yakni JD selaku Owner Johan Darsono Grup, dan S selaku Swasta (Owner/Direktur PT Mulia Walet Indonesia, Direktur Jasa Mulya Walet dan PT Borneo Walet Indonesia).

Penetapan kedua tersangka TPPU berdasarkan laporan hasil perkembangan penyidikan dalam perkara dugaan korupsi di LPEI.

Perbuatan tersangka JD dan S disangkakan melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana yaitu Pasal 3 jo. Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Recent Posts

Panen 88 Hari, Demplot Padi Organik di Subang Tingkatkan Produktivitas hingga Tiga Kali Lipat

MONITOR, Subang – Demplot budidaya padi organik di kawasan Lembur Pakuan, Desa Sukasari, Kecamatan Dawuan,…

5 jam yang lalu

DPR Dukung Aksi Jerhemy Nemo Tebang Sawit Ilegal, Dorong Gerakan Penghijauan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan memuji aksi penghijauan yang dilakukan…

22 jam yang lalu

Legislator Soroti Dugaan Klaim Fiktif JKN, Dorong Agar Diusut Tuntas karena ‘Rampok’ Uang Rakyat

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menyoroti dugaan praktik klaim fiktif Jaminan…

22 jam yang lalu

Evaluasi Haji Embarkasi Banjarmasin, Menhaj Utamakan Istithaah Kesehatan Hingga Nol Toleransi Pelanggaran

MONITOR, Banjarbaru - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI Mochamad Irfan Yusuf menegaskan bahwa evaluasi…

22 jam yang lalu

Perkuat Ekosistem Transportasi Berkelanjutan, Jasa Marga Dukung Implementasi Biosolar B50 di Rest Area KM 57A

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk memperkuat perannya dalam mendukung ekosistem transportasi berkelanjutan…

22 jam yang lalu

Sikapi Penyesuaian BPIH 2027, Menhaj Tekankan Efisiensi Tanpa Turunkan Kualitas Layanan

MONITOR, Banjarbaru - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan bahwa Biaya…

23 jam yang lalu