Sabtu, 20 April, 2024

Korupsi Jiwasraya, 296 Bidang Tanah Milik Benny Tjokrosaputro Disita

MONITOR, Jakarta – Tim eksekutor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan sita eksekusi 296 bidang tanah dengan luas 1.545.744 m² milik terpidana Benny Tjokrosaputro (Benjtkok).

Penyitaan tersebut untuk uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000 (Rp 6 trilun lebih) dalam perkara Korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya.

“Penyitaan aset bertempat di Desa Sukamekar, Kecamatan Sukawangi dan Desa Srijaya serta Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara, tim Pengendali Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) Jampidsus bersama tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil melakukan sita eksekusi terhadap aset milik Terpidana Benny Tjokrosaputro,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (4/3/2022).

Ketut menjelaskan, tim eksekutor melakukan sita eksekusi 296 bidang tanah seluas 1.545.744 m² milik Benny Tjokro pada Rabu, 23 Februari 2022.

- Advertisement -

Adapun rincian aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro atau Bentjok yang berhasil dilakukan sita eksekusi yaitu:

  1. Sejumlah 177 bidang tanah seluas 935.435 m² yang terletak di Desa Sukamekar, Kecamatan Sukawangi.
  2. Sebayak 38 bidang tanah seluas 272.766 m² yang terletak di Desa Srijaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
  3. Sejumlah 81 bidang tanah seluas 337.543 m² yang terletak di Desa Srimahi, Kabupaten Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.

Menurutnya, untuk mencegah beralihnya kepemilikan 296 bidang tanah, maka tim jaksa eksekutor Kejari Jakpus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI pada Kamis, 24 Februari 2022, segera menindaklanjuti temuan tersebut dengan menyampaikan surat permintaan untuk tidak dilakukan pengalihan hak kepemilikan kepada Camat Sukawangi dan Camat Tambun Utara.

“Selain itu, Jaksa Eksekutor juga meminta salinan Akta Jual Beli tanah-tanah tersebut guna kepentingan sita eksekusi,” ucapnya.

Lebih lanjut dikatakannya, sebagai bentuk tertib administrasi pelaksanaan sita eksekusi atas 296 bidang tanah yang ditemukan oleh tim eksekutor Uheksi Jampidsus Kejagung, maka pada Selasa, 1 Maret 2022, dilaksanakan penandatanganan 3 Berita Acara Penyitaan Harta Benda Milik Terpidana (Pidsus-38A) terhadap 296 bidang tanah.

Selanjutnya, atas temuan tersebut, tim jaksa eksekutor Kejari Jakpus akan segera menyerahkan hasil sita eksekusi atas 296 bidang tanah tersebut kepada Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Jakpus.

Pelaksanaan sita eksekusi terhadap aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro sesuai Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI Nomor:2937K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor:6/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor:29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020.

“Dalam amar putusan tersebut, terpidana Benny Tjokrosaputro dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000 (Rp6 triliun lebih),” tuturnya.

Kendati demikian, tim pengendali Uheksi pada Jampidsus Kejagung bersama dengan Jaksa Eksekutor Kejari Jakpus akan tetap melakukan pencarian harta benda milik terpidana Benny Tjokrosaputro guna pemenuhan pembayaran uang pengganti sebesar Rp6 triliun lebih tersebut.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER