MONITOR, Jakarta – Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sudah direvisi. Kini, klaim pencairan dana JHT dikembalikan pada aturan lama.
Menanggapi sikap pemerintah, Anggota Komisi IX DPR RI Alifuddin mengajak elemen masyarakat untuk mengawal revisi aturan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang kini dilakukan Kemenaker.
“Menteri Ketenagakerjaan mengumumkan kebijakan dana jaminan hari tua dikembalikan ke aturan lama, artinya pekerja boleh mengambil haknya (JHT) sebelum usia 56 tahun. Ini perlu dikawal bersama agar tidak hanya menjadi gimmick politik,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Politikus PKS ini berharap, aturan yang telah direvisi dapat menampung semua aspirasi para pekerja, termasuk masukan dari kalangan DPR RI.
“Bulan Mei nanti Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini akan berlaku efektif. Maka masyarakat perlu mengawal agar aspirasi yang disampaikan diakomodir dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022,” jelasnya.
Lebih jauh, ia pun meminta pemerintah agar kedepannya melakukan test policy public opinion terlebih dahulu sebelum menetapkan kebijakan.
“Kita harus tetap mengawal, karena jika nantinya tidak ada kritik-kritik keras, maka kebijakan tersebut tetap jalan, saya mohon sekali kepada pemerintah jangan korbankan rakyat,” pungkasnya.
