ilustrasi kesiapan Pemilu
MONITOR, Jakarta – Wacana penundaan pemilu yang dilontarkan sejumlah elit partai politik semestinya ditimbang kembali. Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) dalam keterangan persnya menilai agenda penundaan pemilu 2024 mencederai proses reformasi 1998.
Hal tersebut sebagaimana amanat yang tertuang dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Didalam Pasal 7 UUD dan Pasal 22 E ayat 1 UUD 1945 juga menyebutkan, bahwa pemilu dilakukan lima tahun sekali masa jabatan adalah maksimal dua periode.
“JPPR khawatir suara elit partai yang semakin keras, dan lobi-lobi politik yang terjadi antar petinggi partai berpotensi menimbulkan persepsi publik yang saling berseberangan,” ujar Manager Pendidikan Pemilih JPPR, Muhammad Hanif, Kamis (3/3/2022).
Lebih jauh, JPPR sangat menyayangkan apabila penundaan pemilu hanya dilakukan sebagai langkah pragmatis parati politik dalam menyikapi problem internal.
Hanif pun menegaskan, pihaknya mengajar seluruh elemen untuk terus mendorong proses penyiapan tahapan pemilu 2024 yaitu jadwal tahapan agar segera ditetapkan.
MONITOR, Sukabumi - Kementerian Pertanian (Kementan) terus memasifkan langkah strategis dan pendampingan lapangan guna memitigasi…
MONITOR, Jakarta — Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kementerian Koperasi menghadirkan coaching clinic koperasi dalam kegiatan “Heritage in Motion:…
MONITOR, Bogor – Guru Besar IPB University, Prof. Yuli Retnani, menyoroti ketimpangan yang dinilai semakin tajam…
MONITOR, Jakarta - Pemerintah Republik Indonesia menyampaikan apresiasi atas bantuan Pemerintah Uni Emirat Arab melalui Zayed…
MONITOR, Bekasi — Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor memfasilitasi dialog antara manajemen PT Multistrada Arah…
MONITOR, Jakarta — Pemerintah bergerak cepat menjaga keberlangsungan usaha peternak ayam petelur rakyat di tengah fluktuasi…