MEGAPOLITAN

Polda Metro Jaya Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2022, Tujuh Pelanggaran ini Patut Dihindari

MONITOR, Jakarta – Polda Metro Jaya menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2022 yang berlangsung selama 14 hari, dimulai 1 – 14 Maret 2022. Operasi mengedepankan imbauan kepada masyarakat untuk taat protokol kesehatan (prokes) dan berlalu lintas. Dalam operasi ini tidak ada penindakan tilang kepada pengendara.

Karo Ops Polda Metro Jaya Kombes Pol Marsudianto mengatakan, Operasi Keselamatan Jaya 2022 ini lebih mengedepankan imbauan kepada masyarakat untuk taat protokol kesehatan (prokes) dan berlalu lintas, sehingga tak ada penindakan tilang.

“Kegiatannya lebih banyak kepada imbauan kepada masyarakat untuk melaksanakan prokes. Jadi tidak yang namanya penindakan, menilang. Tidak ada,” kata Karo Ops Polda Metro Jaya Kombes Pol Marsudianto usai memimpin apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Jaya 2022 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (1/3).

“Hanya pelanggaran yang dinilai membahayakan bagi keselematan masyarakat saja yang akan dilakukan penindakan,”sambungnya.

Operasi Keselamatan Jaya 2022, kata Marsudianto, melibatkan 3.164 personel gabungan. Rinciannya, 3.024 personel Polda Metro Jaya, 80 personel TNI, dan 60 personel dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Kegiatannya nanti ada di beberapa titik. Kurang lebih sebanyak 83 dari Polda sendiri akan melaksanakan di 38 titik sedangkan dari Polres jajaran 45 titik,” katanya.

Berikut tujuh jenis pelanggaran yang menjadi prioritas dalam Operasi Keselamatan Jaya 2022:

  1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan telepon seluler.
  2. Pelanggaran terhadap Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terancam sanksi kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 750 ribu.
  3. Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur. Pelanggaran Pasal 281 UU LLAJ, diancam dengan hukuman kurungan empat bulan atau denda maksimal Rp 1 juta.
  4. Berboncengan lebih dari satu orang. Pelanggaran terhadap Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat (9), diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Tidak menggunakan helm SNI. Penggunaan helm SNI diatur dalam Pasal 291 UU LLAJ dan pelanggaran pasal tersebut diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling maksimal Rp 250 ribu.
  5. Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol. Pelanggran terhadap Pasal 331 UU LLAJ tersebut diancam dengan kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.
  6. Melawan Arus. Dalam Pasal 287 ayat (1) kendaraan yang melawan arus lalu lintas terancam dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
  7. Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt. Pelanggaran terhadap Pasal 289 UU LLAJ, diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Recent Posts

Pantau Hilal Syawal 1447 H, Kemenag Sebar Tim di 117 Titik Indonesia

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat penetapan awal Syawal 1447 Hijriah pada…

1 jam yang lalu

Harga Daging Sapi Melejit, DPR Desak Operasi Pasar Murah

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Rajiv meminta pemerintah memperbanyak program pasar murah…

3 jam yang lalu

GKB-NU: Dunia di Ambang Konflik Besar, Indonesia Harus Pimpin Mediasi Iran–AS–Israel

MONITOR, Jakarta - Gerakan Kebangkitan Baru Nahdlatul Ulama (GKB-NU) menyatakan dukungan terhadap langkah Presiden Prabowo…

6 jam yang lalu

Sebanyak 29 Rumah Ibadah di Indramayu Siap Layani Pemudik

MONITOR, Jakarta - Sebanyak 23 masjid, 5 madrasah, dan 1 vihara di Kabupaten Indramayu, Jawa…

6 jam yang lalu

SETARA Institute Nilai Serangan Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus Ancaman Serius bagi Demokrasi

MONITOR, Jakarta — SETARA Institute mengecam keras serangan penyiraman air keras yang menimpa Andrir Yunus, Wakil…

6 jam yang lalu

Kemnaker Luluskan 1.565 Calon Ahli K3, Perkuat Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja di Indonesia

MONITOR, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meluluskan 1.565 peserta evaluasi teori calon Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja…

10 jam yang lalu