MEGAPOLITAN

Polda Metro Jaya Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2022, Tujuh Pelanggaran ini Patut Dihindari

MONITOR, Jakarta – Polda Metro Jaya menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2022 yang berlangsung selama 14 hari, dimulai 1 – 14 Maret 2022. Operasi mengedepankan imbauan kepada masyarakat untuk taat protokol kesehatan (prokes) dan berlalu lintas. Dalam operasi ini tidak ada penindakan tilang kepada pengendara.

Karo Ops Polda Metro Jaya Kombes Pol Marsudianto mengatakan, Operasi Keselamatan Jaya 2022 ini lebih mengedepankan imbauan kepada masyarakat untuk taat protokol kesehatan (prokes) dan berlalu lintas, sehingga tak ada penindakan tilang.

“Kegiatannya lebih banyak kepada imbauan kepada masyarakat untuk melaksanakan prokes. Jadi tidak yang namanya penindakan, menilang. Tidak ada,” kata Karo Ops Polda Metro Jaya Kombes Pol Marsudianto usai memimpin apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Jaya 2022 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (1/3).

“Hanya pelanggaran yang dinilai membahayakan bagi keselematan masyarakat saja yang akan dilakukan penindakan,”sambungnya.

Operasi Keselamatan Jaya 2022, kata Marsudianto, melibatkan 3.164 personel gabungan. Rinciannya, 3.024 personel Polda Metro Jaya, 80 personel TNI, dan 60 personel dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Kegiatannya nanti ada di beberapa titik. Kurang lebih sebanyak 83 dari Polda sendiri akan melaksanakan di 38 titik sedangkan dari Polres jajaran 45 titik,” katanya.

Berikut tujuh jenis pelanggaran yang menjadi prioritas dalam Operasi Keselamatan Jaya 2022:

  1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan telepon seluler.
  2. Pelanggaran terhadap Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terancam sanksi kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 750 ribu.
  3. Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur. Pelanggaran Pasal 281 UU LLAJ, diancam dengan hukuman kurungan empat bulan atau denda maksimal Rp 1 juta.
  4. Berboncengan lebih dari satu orang. Pelanggaran terhadap Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat (9), diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Tidak menggunakan helm SNI. Penggunaan helm SNI diatur dalam Pasal 291 UU LLAJ dan pelanggaran pasal tersebut diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling maksimal Rp 250 ribu.
  5. Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol. Pelanggran terhadap Pasal 331 UU LLAJ tersebut diancam dengan kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.
  6. Melawan Arus. Dalam Pasal 287 ayat (1) kendaraan yang melawan arus lalu lintas terancam dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
  7. Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt. Pelanggaran terhadap Pasal 289 UU LLAJ, diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Recent Posts

Permenperin 13 Tahun 2025 Diterbitkan, Industri Wajib Lapor Data Secara Berkala

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 13 Tahun 2025…

1 jam yang lalu

Komisi IV DPR Wanti-Wanti Kebijakan Kuota Impor, Salah Sistem Bisa Ancam Petani dan Ketahanan Pangan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan memberikan sejumlah catatan terkait gagasan…

4 jam yang lalu

Puan Minta Aparat Pastikan Keselamatan Warga, Akhiri Kekerasan di Papua

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan keprihatinan atas penyerangan kelompok kriminal bersenjata…

4 jam yang lalu

Guru Besar UIN Jakarta Nilai Fatwa Jihad Lawan Israel Berpotensi Menggerakkan Radikalisme

MONITOR, Jakarta - Guru besar ilmu Fiqih Siyasah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Khamami Zada menilai…

5 jam yang lalu

Lebih dari 68 Ribu Santri Ikuti UAN CBT PKPPS 2025, Digelar Bertahap Mulai April

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam secara resmi menggelar…

5 jam yang lalu

Sukses Optimalkan Pelayanan, Jasa Marga Tutup Satgas Operasional Idulfitri 1446H/2025

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. hari ini secara resmi menutup operasi Satuan…

7 jam yang lalu