HUKUM

Korupsi Garuda Indonesia, Pihak yang Diuntungkan Kini Diperiksa

MONITOR, Jakarta – Tim penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami sejumlah pihak yang diuntungkan dalam proses pengadaan pesawat udara jenis ATR 72-600 dan Bombardier CRJ 1000 di PT Garuda Indonesia selama periode Tahun 2011-2021.

JAMPidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, mengatakan bahwa untuk mengetahui hal tersebut, maka terlebih dahulu, pihaknya tengah menunggu hasil audit BPKP terkait jumlah kerugian keuangan negara yang terjadi di PT Garuda Indonesia. Kini, BPKP RI tengah melakukan audit perhitungan jumlah uang yang dikeluarkan oleh perusahaan pelat merah tersebut.

“Kalau itu (kerugian negara) sudah dihitung, nanti kita lihat sampai sejauh mana ada nilai yang diluar harga real jual. Contohnya ada broker, sehingga nggak bisa juga kita pastikan sebelum ada pendalaman,” kata Febrie dalam keterangan persnya, Kamis (24/2/2022).

Lebih lanjut Febrie menjelaskan, apabila ada transaksi pengadaan pesawat Garuda Indonesia dilakukan dengan cara melawan hukum, maka hal tersebut merupakan perbuatan tindak pidana korupsi. Bahkan, uang yang dikeluarkan oleh PT Garuda Indonesia tidak sah secara hukum.

“Dari sisi hukum kita, kalau transaksi itu dilakukan dengan cara melawan hukum, nanti kita melihatnya ada cacat hukum. Kalau dalam tindak pidana korupsi, kita anggap disitu ada perbuatan melawan hukum,” ucapnya.

“Ini yang nanti kita kaji. Kalau dari sisi hukum bahwa uang yang dikeluarkan oleh Garuda tidak sah secara hukum,” sambungnya.

Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta ini menambahkan, tim jaksa penyidik Kejagung akan memeriksa sejumlah saksi untuk membuktikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di perusahaan maskapai pelat merah tersebut.

“Semua yang berkepentingan untuk pembuktian dan penyidikan akan kita jadikan saksi, khususnya mengenai kerugian yang terjadi,” paparnya.

“Kita akan lihat auditor ini mengkonstruksikan kerugian negara seperti apa, bisa mark up atau dinilai kalau pembelian secara melawan hukum, maka uang yang dikeluarkan oleh Garuda Indonesia itu kerugian negara,” sambungnya.

Recent Posts

Perencanaan Program Kehumasan, Karocan Kemenag: Kolaborasi, Jangan Ada Ego Sektoral

MONITOR, Jakarta - Peningkatan citra Kementerian Agama (Kemenag) tidak terlepas dari proses perencanaan maupun implementasi…

57 menit yang lalu

Dunia Islam Diharapkan Dukung Aksi Solidaritas Pro Palestina Mahasiswa di AS

MONITOR, Jakarta - Pengamat geopolitik Tengku Zulkifli Usman mengatakan, aksi solidaritas mahasiswa pro Palestina yang…

2 jam yang lalu

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus Siap Hadir di 15 Kampus untuk Hadapi Trilemma Energy

MONITOR, Jakarta - PT Pertamina (Persero) kembali menggelar kegiatan Pertamina Goes to Campus (PGTC) di…

3 jam yang lalu

Hardiknas 2024, PJN Minta Pemerintah Tingkatkan Kreatifitas Pelajar

MONITOR, Jakarta - Koordinator Nasional Pergerakan Jiwa Nusantara menginginkan negara meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia…

3 jam yang lalu

Hardiknas 2024, Menag: Merdeka Belajar Memanusiakan Manusia, Lanjutkan!

MONITOR, Jakarta - Menag Yaqut Cholil Qoumas mendukung kelanjutan program Merdeka Belajar. Menurutnya, semangat program…

4 jam yang lalu

Pendidikan Bukan Hanya soal Pengetahuan tapi Penanaman Nilai-nilai Moral dan Spiritual

MONITOR - Pendidikan bukan hanya tentang akumulasi pengetahuan, tetapi juga tentang penanaman nilai-nilai moral dan…

4 jam yang lalu