HUKUM

Korupsi Garuda Indonesia, Pihak yang Diuntungkan Kini Diperiksa

MONITOR, Jakarta – Tim penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami sejumlah pihak yang diuntungkan dalam proses pengadaan pesawat udara jenis ATR 72-600 dan Bombardier CRJ 1000 di PT Garuda Indonesia selama periode Tahun 2011-2021.

JAMPidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, mengatakan bahwa untuk mengetahui hal tersebut, maka terlebih dahulu, pihaknya tengah menunggu hasil audit BPKP terkait jumlah kerugian keuangan negara yang terjadi di PT Garuda Indonesia. Kini, BPKP RI tengah melakukan audit perhitungan jumlah uang yang dikeluarkan oleh perusahaan pelat merah tersebut.

“Kalau itu (kerugian negara) sudah dihitung, nanti kita lihat sampai sejauh mana ada nilai yang diluar harga real jual. Contohnya ada broker, sehingga nggak bisa juga kita pastikan sebelum ada pendalaman,” kata Febrie dalam keterangan persnya, Kamis (24/2/2022).

Lebih lanjut Febrie menjelaskan, apabila ada transaksi pengadaan pesawat Garuda Indonesia dilakukan dengan cara melawan hukum, maka hal tersebut merupakan perbuatan tindak pidana korupsi. Bahkan, uang yang dikeluarkan oleh PT Garuda Indonesia tidak sah secara hukum.

“Dari sisi hukum kita, kalau transaksi itu dilakukan dengan cara melawan hukum, nanti kita melihatnya ada cacat hukum. Kalau dalam tindak pidana korupsi, kita anggap disitu ada perbuatan melawan hukum,” ucapnya.

“Ini yang nanti kita kaji. Kalau dari sisi hukum bahwa uang yang dikeluarkan oleh Garuda tidak sah secara hukum,” sambungnya.

Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta ini menambahkan, tim jaksa penyidik Kejagung akan memeriksa sejumlah saksi untuk membuktikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di perusahaan maskapai pelat merah tersebut.

“Semua yang berkepentingan untuk pembuktian dan penyidikan akan kita jadikan saksi, khususnya mengenai kerugian yang terjadi,” paparnya.

“Kita akan lihat auditor ini mengkonstruksikan kerugian negara seperti apa, bisa mark up atau dinilai kalau pembelian secara melawan hukum, maka uang yang dikeluarkan oleh Garuda Indonesia itu kerugian negara,” sambungnya.

Recent Posts

Kementerian UMKM Alokasikan Anggaran Percepatan Pemulihan UMKM Pascabencana di Aceh

MONITOR, Banda Aceh – Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyiapkan dukungan…

18 jam yang lalu

FKDT dan Masa Depan Pendidikan Keagamaan di Indonesia

Oleh: Akhmad Sururi Di tengah perubahan zaman yang bergerak begitu cepat, pendidikan Indonesia tidak cukup…

20 jam yang lalu

Indonesia Usung Isu Pembiayaan Inklusif dan Ekosistem Kewirausahaan di Forum APEC

MONITOR, Guangzhou, Cina - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan komitmen…

1 hari yang lalu

Kemenhaj Minta Jemaah Umtah Tenang Atas Terdampaknya Penerbangan Akibat Abu Vulkanik

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mengambil langkah antisipatif untuk memastikan keselamatan,…

2 hari yang lalu

Kementan Ajak Alumni Peternakan Jadi Penggerak Hilirisasi dan Kesejahteraan Peternak

MONITOR, Purwokerto – Kementerian Pertanian (Kementan) mengajak perguruan tinggi, alumni, dan dunia usaha memperkuat kolaborasi…

2 hari yang lalu

Panen Demplot Pupuk Hayati Cair Organik di Kabupaten Bandung Naikkan Produksi Padi

MONITOR, Bandung – Para petani di Ciparay Kabupaten Bandung sumringah. Produksi padi yang menerapkan pupuk…

2 hari yang lalu