HUKUM

Korupsi Garuda Indonesia, Pihak yang Diuntungkan Kini Diperiksa

MONITOR, Jakarta – Tim penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami sejumlah pihak yang diuntungkan dalam proses pengadaan pesawat udara jenis ATR 72-600 dan Bombardier CRJ 1000 di PT Garuda Indonesia selama periode Tahun 2011-2021.

JAMPidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, mengatakan bahwa untuk mengetahui hal tersebut, maka terlebih dahulu, pihaknya tengah menunggu hasil audit BPKP terkait jumlah kerugian keuangan negara yang terjadi di PT Garuda Indonesia. Kini, BPKP RI tengah melakukan audit perhitungan jumlah uang yang dikeluarkan oleh perusahaan pelat merah tersebut.

“Kalau itu (kerugian negara) sudah dihitung, nanti kita lihat sampai sejauh mana ada nilai yang diluar harga real jual. Contohnya ada broker, sehingga nggak bisa juga kita pastikan sebelum ada pendalaman,” kata Febrie dalam keterangan persnya, Kamis (24/2/2022).

Lebih lanjut Febrie menjelaskan, apabila ada transaksi pengadaan pesawat Garuda Indonesia dilakukan dengan cara melawan hukum, maka hal tersebut merupakan perbuatan tindak pidana korupsi. Bahkan, uang yang dikeluarkan oleh PT Garuda Indonesia tidak sah secara hukum.

“Dari sisi hukum kita, kalau transaksi itu dilakukan dengan cara melawan hukum, nanti kita melihatnya ada cacat hukum. Kalau dalam tindak pidana korupsi, kita anggap disitu ada perbuatan melawan hukum,” ucapnya.

“Ini yang nanti kita kaji. Kalau dari sisi hukum bahwa uang yang dikeluarkan oleh Garuda tidak sah secara hukum,” sambungnya.

Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta ini menambahkan, tim jaksa penyidik Kejagung akan memeriksa sejumlah saksi untuk membuktikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di perusahaan maskapai pelat merah tersebut.

“Semua yang berkepentingan untuk pembuktian dan penyidikan akan kita jadikan saksi, khususnya mengenai kerugian yang terjadi,” paparnya.

“Kita akan lihat auditor ini mengkonstruksikan kerugian negara seperti apa, bisa mark up atau dinilai kalau pembelian secara melawan hukum, maka uang yang dikeluarkan oleh Garuda Indonesia itu kerugian negara,” sambungnya.

Recent Posts

Fahri Hamzah Paparkan Program Tiga Juta Rumah Pemerintahan Prabowo di Forum IsDB

MONITOR, Jakarta - Di hadapan para pemimpin negara anggota dan mitra lembaga Islamic Development Bank…

3 jam yang lalu

Viral Video Jemaah Kumpul di Luar Hotel 603, Petugas Haji: Itu Bukan Penelantaran!

MONITOR, Jakarta - Viral di media sosial, video beberapa jemaah kumpul di depan hotel 603,…

4 jam yang lalu

ISSEI 2025, Kemenperin Dukung Transformasi Industri Baja Menuju Indonesia Emas 2045

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian menegaskan komitmennya dalam mendukung transformasi industri baja nasional melalui partisipasi…

6 jam yang lalu

Wamen Helvi Sebut Akses Pembiayaan UMKM Jadi Tantangan Tersendiri

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Helvi Moraza menyebut salah…

7 jam yang lalu

Kabid PHU Kemenag Banten Ingatkan Jemaah Hindari Percekcokan Selama Berhaji

MONITOR, Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten secara resmi melepas jemaah haji asal…

9 jam yang lalu

Layanan Qur’an Kemenag Tembus 55.873.751 Pengguna, LPMQ Segera Rilis Chat Qur’ani Berbasis AI

MONITOR, Jakarta -  Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) Kementerian Agama (Kemenag) mencatat sejak diluncurkan pada…

15 jam yang lalu