HUKUM

Korupsi Garuda Indonesia, Pihak yang Diuntungkan Kini Diperiksa

MONITOR, Jakarta – Tim penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami sejumlah pihak yang diuntungkan dalam proses pengadaan pesawat udara jenis ATR 72-600 dan Bombardier CRJ 1000 di PT Garuda Indonesia selama periode Tahun 2011-2021.

JAMPidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, mengatakan bahwa untuk mengetahui hal tersebut, maka terlebih dahulu, pihaknya tengah menunggu hasil audit BPKP terkait jumlah kerugian keuangan negara yang terjadi di PT Garuda Indonesia. Kini, BPKP RI tengah melakukan audit perhitungan jumlah uang yang dikeluarkan oleh perusahaan pelat merah tersebut.

“Kalau itu (kerugian negara) sudah dihitung, nanti kita lihat sampai sejauh mana ada nilai yang diluar harga real jual. Contohnya ada broker, sehingga nggak bisa juga kita pastikan sebelum ada pendalaman,” kata Febrie dalam keterangan persnya, Kamis (24/2/2022).

Lebih lanjut Febrie menjelaskan, apabila ada transaksi pengadaan pesawat Garuda Indonesia dilakukan dengan cara melawan hukum, maka hal tersebut merupakan perbuatan tindak pidana korupsi. Bahkan, uang yang dikeluarkan oleh PT Garuda Indonesia tidak sah secara hukum.

“Dari sisi hukum kita, kalau transaksi itu dilakukan dengan cara melawan hukum, nanti kita melihatnya ada cacat hukum. Kalau dalam tindak pidana korupsi, kita anggap disitu ada perbuatan melawan hukum,” ucapnya.

“Ini yang nanti kita kaji. Kalau dari sisi hukum bahwa uang yang dikeluarkan oleh Garuda tidak sah secara hukum,” sambungnya.

Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta ini menambahkan, tim jaksa penyidik Kejagung akan memeriksa sejumlah saksi untuk membuktikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di perusahaan maskapai pelat merah tersebut.

“Semua yang berkepentingan untuk pembuktian dan penyidikan akan kita jadikan saksi, khususnya mengenai kerugian yang terjadi,” paparnya.

“Kita akan lihat auditor ini mengkonstruksikan kerugian negara seperti apa, bisa mark up atau dinilai kalau pembelian secara melawan hukum, maka uang yang dikeluarkan oleh Garuda Indonesia itu kerugian negara,” sambungnya.

Recent Posts

Satu Dosis Vaksin Tak Cukup, Kementan Gaungkan Vaksinasi Booster PMK

MONITOR, Jakarta — Pemerintah terus memperkuat upaya pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) melalui pelaksanaan…

2 jam yang lalu

Soroti Jutaan Sarjana Nganggur, Puan Dorong Orkestrasi Lintas Kementerian Jembatani Pelamar Kerja

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti jumlah pengangguran berpendidikan sarjana di Indonesia…

6 jam yang lalu

Dukung Ketahanan Air dan Pangan, Kementerian PU Perkuat Infrastruktur Sumber Daya Air di Kalbar

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus memperkuat program dukungan ketahanan air dan pangan…

10 jam yang lalu

Diplomat Kemenlu Meninggal, DPR Singgung Peran Arya Bagi Diplomasi dan Advokasi Indonesia

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan menyampaikan duka cita atas meninggalnya…

12 jam yang lalu

Pembangunan Jalan Tol Solo–Yogyakarta–NYIA Kulonprogo Segmen Prambanan-Purwomartani Dipastikan Sesuai Rencana

MONITOR, Purwomartani - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Rivan Achmad Purwantono, melakukan tinjauan langsung…

12 jam yang lalu

JMTO Dorong Penguatan Peran Pengguna dan Awareness dalam Proses Pengadaan Barang dan Jasa

MONITOR, Jakarta - PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) terus berkomitmen memperkuat tata kelola pengadaan barang…

12 jam yang lalu