MEGAPOLITAN

RSUD Cipayung Tak Terima Dituding Covidkan Pasien

MONITOR, Jakarta – Belakangan ini, media sosial dihebohkan dengan adanya tudingan RSUD Cipayung telah mengcovidkan pasien. Tudingan itu, terkait tayangan di media sosial Tiktok oleh akun @tirtasiregar yang beredar luas dan diduga menyebabkan keresahan publik.

Pihak RSUD Cipayung langsung membantah tudingan tersebut. Kasus tersebut mencuat dengan adanya pasien berinisial M, usia 64 tahun, berobat ke RSUD Cipayung pada 16 Februari 2022 pukul 22.15 WIB, dengan keluhan batuk dan sesak sejak satu minggu sebelumnya. Pasien juga membawa hasil pemeriksaan swab rapid antigen yang dilakukan 5 hari sebelumnya dengan hasil negatif.

“Berdasarkan pemeriksaan dokter, mempertimbangkan kondisi pasien saat itu, dengan perjalanan sakit yang telah satu minggu, ditambah lagi pasien yang berusia lanjut serta mempunyai penyakit komorbid hipertensi dan asma, maka dokter merencanakan untuk melakukan pemeriksaan dengan rapid antigen ulang sekaligus akan dilakukan pemeriksaan PCR. Hal ini semata-mata agar pasien mendapat penanganan yang sesuai dengan jenis sakit dan kebutuhan pengobatannya,” ujar Direktur RSUD Cipayung, Dr. Ekonugroho Budhi Prasetyo, seperti yang dirilis PPID, Minggu (20/2/2022).

Selain itu, pemeriksaan tersebut juga untuk memastikan agar tempat perawatan sesuai, mencegah pasien COVID-19 bercampur tempat perawatan dengan pasien bukan COVID-19.

Pada saat penjelasan dan permintaan persetujuan tertulis tentang rencana pemeriksaan dan penempatan sementara pasien, sebelum pasti apakah pasien menderita COVID-19 atau bukan, keluarga menganggap bahwa prosedur tersebut sebagai ‘mengcovidkan’ pasien. Keluarga menolak mengikuti rencana penanganan pasien dan selanjutnya membawa pulang pasien.

Perlu diketahui bersama, kemampuan alat tes untuk mengetahui apakah seseorang benar menderita COVID-19 atau tidak, berbeda seiring perjalanan penyakit. Secara umum, pemeriksaan dengan PCR mempunyai tingkat akurasi paling tinggi sehingga menjadi acuan utama untuk penegakan diagnosis COVID-19.

Pemeriksaan rapid antigen pada awal sakit, bisa jadi memberikan hasil ‘masih negatif’, karena jumlah virus yang masih terlalu rendah untuk bisa dideteksi oleh tes rapid antigen, namun hanya bisa terdeteksi dengan tes PCR.

Setelah kondisi sakit berjalan beberapa hari, dimana jumlah virus bertambah banyak, maka baru dapat dideteksi, baik dengan tes rapid antigen maupun PCR. Hal ini sering ditemukan dalam situasi sehari-hari, sehingga tidak jarang diperlukan pemeriksaan ulang untuk memastikan apakah seseorang pasti menderita COVID-19 atau tidak.

Dalam kondisi saat ini, sebagai upaya menjaga agar tidak terjadi klaster difasilitas kesehatan termasuk di rumah sakit, dilakukan skrining dan pemisahan pasien dalam beberapa tahap. Mulai dari skrining awal (triase) berdasarkan keluhan dan tanda vital pasien, pasien yang bergejala serupa dengan COVID-19 dipisahkan dengan pasien dengan gejala lain.

Di RSUD Cipayung, pelayanan ditenda diberikan untuk pasien yang tidak menunjukkan gejala COVID-19, sedangkan pada pasien yang diduga menderita COVID-19 selama masa menunggu hasil pemeriksaan rapid antigen atau PCR, disiapkan lokasi yang berbeda di dalam gedung rumah sakit. Setelah diperoleh kepastian diagnosis pasien, barulah pasien yang membutuhkan rawat inap akan dialihkan ke ruang rawat di bangunan induk melalui jalur khusus yang disiapkan.

Sekali lagi, hal ini dilakukan dalam rangka meminimalisir kemungkinan terjadinya penularan di dalam rumah sakit dan menjaga agar pasien dengan COVID-19 tidak dirawat dalam satu area dengan pasien bukan COVID-19.

“Kepada masyarakat diimbau agar mengikuti peraturan yang berlaku selama masa pandemi COVID-19 yang masih berlangsung. Selalu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan mengurangi mobilitas dan segera melengkapi vaksinasi sekaligus vaksinasi booster sesuai jadwal. Jika sakit, segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan dan mengikuti petunjuk yang dokter berikan,” pungkasnya

Recent Posts

KPK Ingatkan Kemenkum, Zona Integritas Jangan Hanya Formalitas

MONITOR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pembangunan Zona Integritas bukan sekadar pemenuhan syarat…

44 menit yang lalu

Sembuhkan Luka Batin, Penyuluh Agama Gelar Trauma Healing di Bireuen

MONITOR, Jakarta - Tawa anak-anak terdengar di sudut Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen. Di tengah…

2 jam yang lalu

Prabowo Minta Pelayanan Haji 2026 Dilakukan Transparan dan Akuntabel

MONITOR, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Haji (Kemenhaj) berkomitmen untuk mengoptimalkan pelayanan dan meningkatkan akuntabilitas…

3 jam yang lalu

Baleg DPR Pastikan Revisi UU Hak Cipta Lindungi Karya Intelektual

MONITOR, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terus melakukan harmonisasi dan menyerap aspirasi publik…

5 jam yang lalu

Kemenag Terbitbitkan Regulasi Penegerian Widyalaya Swasta sebagai Upaya Pemerataan Layanan Pendidikan Keagamaan Hindu

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 51 Tahun 2025 tentang…

6 jam yang lalu

Menag: Perbedaan Mazhab Jangan Jadi Alat Memecah Belah Bangsa

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan peran strategis Kementerian Agama dalam menjaga persatuan…

6 jam yang lalu