Kamis, 28 Maret, 2024

Peran Eks Dirut PT Citilink dalam Korupsi Garuda Masih Ditelisik

MONITOR, Jakarta – Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Supardi, mengatakan pihaknya akan menelisik dan mendalami dugaan keterlibatan eks Direktur Utama (Dirut) PT Citilink Indonesia, Juliandra (J), dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia.

Saat ini, ia belum bisa mengungkapkan secara detail mengenai peran Juliandra dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia.

Bahkan, Supardi mengaku belum mengetahui jabatan Juliandra pada saat proses pengadaan pesawat jenis ATR 72-600 dan CRJ 1000 di PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021.

“Saya belum kroscek, ketika pengadaan itu, Juliandra itu jabatan sebagai apa, dan sejak kapan J menjadi Dirut (PT Citilink),” kata Supardi kepada wartawan dalam keterangannya, Senin (21/2/2022).

- Advertisement -

Lebih lanjut, kata dia, Juliandra pada saat diperiksa tim penyidik tindak pidana khusus (pidsus) Kejagung pada pekan lalu, dalam kapasitas sebagai Dirut PT Citilink. Karena mempunyai peran yang sangat besar dalam proses pengadaan pesawat Garuda Indonesia. Pasalnya pada waktu itu, perusahaan maskapai pelat merah tersebut tidak membutuhkan pesawat baru.

“Diperiksa sebagai Dirut PT Citilink Indonesia, karena prosesnya pengadaan (pesawat jenis ATR 72-600) dan mekanisme melalui Citilink,” ujarnya.

Namun, Supardi belum juga dapat menjelaskan apakah eks Dirut Citilink akan ditetapkan sebagai tersangka, karena hal tersebut sudah masuk ranah materi perkara.

Ia mengatakan bahwa Juliandra berperan besar dalam hal pengadaan pesawat saat Garuda Indonesia tidak membutuhkan maskapai yang kapasitasnya kecil tersebut.

“Saya nggak akan justifikasi (Juliandra) melanggar hukum atau tidak. Intinya bahwa proses modusnya seperti itu, seperti yang saya sampaikan kemarin,” paparnya.

Oleh karenanya, Supardi menegaskan, jika tidak ada relevansi dalam perkara korupsi pengadaan pesawat, maka jaksa penyidik pidsus tidak akan memanggil Juliandra untuk dimintai keterangan.

“Apa termasuk melakukan perbuatan korupsi atau tidak, saya nggak mau ngomong, karena itu nanti lah menyangkut fakta hukum,” tegasnya.

“Makannya semuanya harus dilihat, apakah ketika dia melakukan itu, ada mens rea atau nggak, itu harus dilihat semua,” sambungnya.

Kini, tim penyidik Jampidsus Kejagung masih mendalami dugaan keterlibatan Juliandra dalam perkara dugaan korupsi pembelian dan sewa pesawat di Garuda Indonesia.

“Kita lihat, dan di runut dulu, apakah dia (Juliandra) memang ada kolaborasi untuk melakukan kejahatan dengan modus dan mekanisme seperti itu. Sebab waktu itu Citilink masih baru, apakah benar-benar Citilink pada saat itu butuh pesawat apa nggak,” paparnya.

Sebelumnya diketahui, Dirut PT Citilink Indonesia, Juliandra (J) diperiksa tim penyidik tindak pidana khusus Kejagung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia.

Juliandra diperiksa sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait mekanisme pengadaan pesawat udara.

“J selaku Direktur Utama PT. Citilink Indonesia, diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara,” kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Jumat (18/2/2022).

Usai diperiksa tim penyidik Jampidsus Kejagung dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat, Dirut Citilink Juliandra Nurtjahjo langsung dicopot dari jabatannya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER