Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat Raker dengan DPR
MONITOR, Jakarta – Pemerintah tampak serius untuk mengawal Hukum Acara Perdata (HAPer). Ini terlihat dari pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bahwa Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata (RUU HAPer) akan memuat ketentuan mengenai pemeriksaan perkara secara cepat.
“Perkembangan masyarakat yang sangat cepat dan pengaruh globalisasi menuntut adanya hukum acara perdata yang dapat mengatasi persengketaan di bidang keperdataan dengan cara yang efektif dan efisien,” ujar Yasonna Laoly, belum lama ini di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta.
Politikus PDI Perjuangan ini menuturkan, hal tersebut sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM) yang menetapkan target Indonesia untuk memenuhi kemudahan berusaha atau ease of doing business.
Menurut Yasonna, kemudahan berusaha tidak hanya dipengaruhi oleh regulasi, melainkan juga waktu tunggu yang dihabiskan dalam penyelesaian perkara di pengadilan.
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani mengikuti pertemuan dengan sejumlah tokoh yang dipimpin…
MONITOR, Tangerang Selatan – Kementerian Agama Republik Indonesia mencatat sejarah baru dalam dunia pendidikan. Tahun…
MONITOR, Jakarta - Menyikapi kondisi sosial yang dinamis di sejumlah wilayah Indonesia, penyedia layanan transportasi…
MONITOR, Tangerang Selatan - Kementerian Agama Republik Indonesia menggelar doa bersama lintas agama yang dipimpin…
MONITOR, Jakarta - Pada Kualifikasi Piala Asia U-23 2026, Timnas U-23 Indonesia tergabung di Grup…
MONITOR, Jakarta - Sekretaris Jenderal Poros Muda Nahdlatul Ulama (NU) Ridho Alwi mengapresiasi gerak cepat…