Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat Raker dengan DPR
MONITOR, Jakarta – Pemerintah tampak serius untuk mengawal Hukum Acara Perdata (HAPer). Ini terlihat dari pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bahwa Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata (RUU HAPer) akan memuat ketentuan mengenai pemeriksaan perkara secara cepat.
“Perkembangan masyarakat yang sangat cepat dan pengaruh globalisasi menuntut adanya hukum acara perdata yang dapat mengatasi persengketaan di bidang keperdataan dengan cara yang efektif dan efisien,” ujar Yasonna Laoly, belum lama ini di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta.
Politikus PDI Perjuangan ini menuturkan, hal tersebut sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM) yang menetapkan target Indonesia untuk memenuhi kemudahan berusaha atau ease of doing business.
Menurut Yasonna, kemudahan berusaha tidak hanya dipengaruhi oleh regulasi, melainkan juga waktu tunggu yang dihabiskan dalam penyelesaian perkara di pengadilan.
MONITOR, Jakarta - Industri manufaktur nasional terus menunjukkan ketahanannya di tengah dinamika ekonomi global maupun…
MONITOR, Depok - Mahasiswa Program Studi Teknik Informatika, Fakultas Sains dan Teknologi (FST) UIN Syarif…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus 110 warga…
MONITOR, Jakarta - Forum Jurnalis Wakaf dan Zakat Indonesia (Forjukafi) menggelar seminar Wakaf Preneur yang…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin mengungkap perkembangan pembahasan revisi Undang-Undang…
MONITOR, Jakarta - Di tengah kondisi ekonomi dan lingkungan bisnis yang cukup menantang, PT Jasa…