Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat Raker dengan DPR
MONITOR, Jakarta – Pemerintah tampak serius untuk mengawal Hukum Acara Perdata (HAPer). Ini terlihat dari pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bahwa Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata (RUU HAPer) akan memuat ketentuan mengenai pemeriksaan perkara secara cepat.
“Perkembangan masyarakat yang sangat cepat dan pengaruh globalisasi menuntut adanya hukum acara perdata yang dapat mengatasi persengketaan di bidang keperdataan dengan cara yang efektif dan efisien,” ujar Yasonna Laoly, belum lama ini di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta.
Politikus PDI Perjuangan ini menuturkan, hal tersebut sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM) yang menetapkan target Indonesia untuk memenuhi kemudahan berusaha atau ease of doing business.
Menurut Yasonna, kemudahan berusaha tidak hanya dipengaruhi oleh regulasi, melainkan juga waktu tunggu yang dihabiskan dalam penyelesaian perkara di pengadilan.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian menegaskan bahwa industri penunjang minyak dan gas (migas) dalam negeri…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar, secara simbolis menerima donasi kemanusiaan dari jemaah Masjid…
MONITOR, Jakarta - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan Achmad Purwantono memastikan kesiapan…
MONITOR, Jakarta - Gerakan Kebangkitan Baru Nahdlatul Ulama (GKB-NU) menyampaikan apresiasi atas hasil konsultasi antara…
MONITOR, Jakarta - Siang itu, suasana Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah DKI Jakarta tampak…
MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Pariwisata (Wamenpar) Ni Luh Enik Ermawati, yang akrab disapa Ni…