Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat Raker dengan DPR
MONITOR, Jakarta – Pemerintah tampak serius untuk mengawal Hukum Acara Perdata (HAPer). Ini terlihat dari pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bahwa Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata (RUU HAPer) akan memuat ketentuan mengenai pemeriksaan perkara secara cepat.
“Perkembangan masyarakat yang sangat cepat dan pengaruh globalisasi menuntut adanya hukum acara perdata yang dapat mengatasi persengketaan di bidang keperdataan dengan cara yang efektif dan efisien,” ujar Yasonna Laoly, belum lama ini di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta.
Politikus PDI Perjuangan ini menuturkan, hal tersebut sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM) yang menetapkan target Indonesia untuk memenuhi kemudahan berusaha atau ease of doing business.
Menurut Yasonna, kemudahan berusaha tidak hanya dipengaruhi oleh regulasi, melainkan juga waktu tunggu yang dihabiskan dalam penyelesaian perkara di pengadilan.
MONITOR, Jakarta — Cuaca ekstrem berupa hujan deras disertai angin kencang yang melanda Jakarta dan…
MONITOR, Ternate - Anggota Komisi IV DPR RI, Rokhmin Dahuri, bersama Gubernur Maluku Utara, Sherly…
MONITOR, Jakarta — Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) melalui unit…
MONITOR, Jakarta - Ikatan Alumni Assalafie–Assalafiat (IKTASA) menggelar Silaturrahim Nasional (Silatnas), Pengaosan ke-100, serta pengukuhan…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Perdagangan mencatat capaian positif Program Belanja Nasional Triwulan I 2026 yang berhasil…
MONITOR, Surabaya — Pertamina Patra Niaga menegaskan komitmennya dalam menjaga ketahanan energi nasional melalui penyediaan dan…