Ilustrasi pekerja di sektor industri
MONITOR, Jakarta – Protes keras berdatangan dari banyak kalangan menyikapi pasal 3 Peraturan Menteri (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Salah satu protes dilayangkan Anggota Komisi IX DPR, Putih Sari.
Politikus Gerindra ini meminta agar pemerintah mengkaji ulang peraturan tersebut sebelum disosialisasikan kepada masyarakat luas. Sebab, kata dia, aturan tersebut dinilai memberatkan para pekerja.
“Baiknya Permenaker Nomor 22 Tahun 2022 dikaji kembali dan sebelum diberlakukan ada sosialisasi yang jelas ke masyarakat,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (15/2/2022).
Di sisi lain, ia menjelaskan banyak pekerja yang kehilangan pekerjaan karena terkena pemutusan hubungan kerja sebelum batas usia yang ditetapkan aturan tersebut. Untuk itu, kata Putih, JHT sangat dibutuhkan bagi keberlangsungan pekerja yang kehilangan pekerjaan tersebut.
“Realitasnya banyak pekerja yang setelah terkena PHK memanfaatkan pencarian dana JHT tersebut untuk bertahan hidup. Sedangkan usianya belum mencapai 56 tahun,” tandasnya.
MONITOR, Bandung Barat – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengatakan salah satu kunci keberhasilan dalam berwirausaha…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas musibah kebakaran yang…
MONITOR, Karawang — Dalam rangka memperingati hari kelahiran Nabi Muhammad SAW sekaligus merawat semangat kemerdekaan…
MONITOR, Jakarta - Lebih dari 75 ribu orang mendaftar Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH)…
MONITOR, Jakarta — Penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis tunggal penyaluran bantuan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah memastikan proses Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH)…