Ilustrasi pekerja di sektor industri
MONITOR, Jakarta – Protes keras berdatangan dari banyak kalangan menyikapi pasal 3 Peraturan Menteri (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Salah satu protes dilayangkan Anggota Komisi IX DPR, Putih Sari.
Politikus Gerindra ini meminta agar pemerintah mengkaji ulang peraturan tersebut sebelum disosialisasikan kepada masyarakat luas. Sebab, kata dia, aturan tersebut dinilai memberatkan para pekerja.
“Baiknya Permenaker Nomor 22 Tahun 2022 dikaji kembali dan sebelum diberlakukan ada sosialisasi yang jelas ke masyarakat,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (15/2/2022).
Di sisi lain, ia menjelaskan banyak pekerja yang kehilangan pekerjaan karena terkena pemutusan hubungan kerja sebelum batas usia yang ditetapkan aturan tersebut. Untuk itu, kata Putih, JHT sangat dibutuhkan bagi keberlangsungan pekerja yang kehilangan pekerjaan tersebut.
“Realitasnya banyak pekerja yang setelah terkena PHK memanfaatkan pencarian dana JHT tersebut untuk bertahan hidup. Sedangkan usianya belum mencapai 56 tahun,” tandasnya.
MONITOR, Jakarta — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sedang menyusun Peraturan Menteri (Permen)…
MONITOR, Sumedang — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Universitas Padjadjaran (Unpad) menjalin kerja sama dalam pengembangan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah memastikan layanan konsumsi bagi jemaah haji Indonesia jelang…
MONITOR, Jakarta — Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman bersama Wakil Menteri…
MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa penyerahan alat utama sistem persenjataan (alutsista) menjadi…
MONITOR, Jakarta - Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat tidak semata-mata dipicu oleh…