HUKUM

Kasus Penembakan Aktivis di Parigi, LPSK Dorong Sanksi Pidana

MONITOR, Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi permohonan maaf Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) kepada keluarga pendemo yang tewas tertembak, Minggu (13/2/2022). Namun, permohonan maaf itu tidak menghilangkan perbuatan pidana.

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengaku prihatin atas aksi represif yang ditunjukkan aparat kepolisian dalam menangani demonstrasi masyarakat yang menolak tambang emas milik PT Trio Kencana di Parigi Moutong, Sulteng.

“Kita dorong pihak kepolisian untuk mengusut tuntas pelakunya. Tidak hanya (hukuman) secara disiplin, tetapi juga secara pidana,” tegas Nasution di Jakarta. Selasa (15/2-2022).

Nasution mengimbau masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi terkait aksi pembubaran paksa demonsstrasi berujung tewasnya seorang pendemo dengan luka tembak, untuk berani bersuara dan memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.

“Tidak perlu takut untuk memberikan keterangan apa yang diketahui. Jika memang ada intimidasi atau potensi ancaman dari pihak tertentu, kita mendorong mereka untuk melapor dan mengajukan perlindungan ke LPSK.” ujar Nasution.

Sesuai dengan mandat Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, lanjut Nasution, LPSK siap memberikan perlindungan kepada para saksi dan korban. Perlindungan diberikan dengan tujuan agar perkara diungkap dan pelaku dapat diproses hukum.

Namun, Nasution juga mengingatkan negara, khususnya pemerintah dan pihak kepolisian menuntaskan masalah pokoknya, yaitu persoalan yang berkaitan dengan lahan konsesi tambang emas di Kecamatan Kasimbar, Toribulu, dan Tinombo Selatan, Parigi Moutong.

Menurut dia, pembangunan atau proyek investasi sejatinya memberikan manfaat, tidak saja kepada negara, investor, tetapi juga masyarakat, khususnya mereka yang berdomisili di sekitar lokasi penambangan.

Sebagaimana diberitakan, masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Tani (Arti) Koalisi Gerak Tambang menggelar aksi menolak tambang emas milik PT Trio Kencana. Mereka menuntut Pemerintah Provinsi Sulteng menutup tambang emas yang memiliki lahan konsesi di Kecamatan Kasimbar, Toribulu, dan Tinombo Selatan, Parigi Moutong.

Aksi sempat diwarnai dengan pemblokiran jalan Desa Siney, Tinombo Selatan, Parigi Moutong yang kemudian direspons dengan upaya pembubaran paksa oleh aparat kepolisian. Salah satu demonstran bernama Erfaldi alias Aldi (21) meninggal dalam kejadian tersebut.

Recent Posts

Kemenag Raih Penghargaan BSSN 2025, Sekjen Kamaruddin Amin Beri Apresiasi

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama kembali mencatat prestasi nasional. Kali ini, Kemenag meraih “Be Award…

46 menit yang lalu

TNI Bantu Ketahanan Pangan, DPR: Sah Saja, Asal Ingat Tupoksi

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menanggapi rencana Kementerian Pertahanan (Kemhan)…

2 jam yang lalu

KKP Tegaskan Komitmen Perkuat Solusi Iklim Berbasis Laut Melalui Ini?

MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan komitmen Indonesia dalam memperkuat solusi iklim…

3 jam yang lalu

Perayaan HUT, Partai Gelora Gelar Pawai Budaya dan Bagikan Gunungan ke Masyarakat Yogya

MONITOR, Jakarta - Partai Gelombang (Gelora) Rakyat Indonesia menggelar Pawai Budaya dengan tema 'Gelora Istimewa'…

5 jam yang lalu

Menteri UMKM Tegaskan KUR Harus Tepat Salur dan Bertanggung Jawab

MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa Kredit…

5 jam yang lalu

INNOPROM 2026 Ajang Penting Tampilkan Inovasi Industri Nasional pada Global

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat persiapan nasional dalam rangka partisipasi Indonesia sebagai…

8 jam yang lalu