HUKUM

Kasus Penembakan Aktivis di Parigi, LPSK Dorong Sanksi Pidana

MONITOR, Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi permohonan maaf Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) kepada keluarga pendemo yang tewas tertembak, Minggu (13/2/2022). Namun, permohonan maaf itu tidak menghilangkan perbuatan pidana.

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengaku prihatin atas aksi represif yang ditunjukkan aparat kepolisian dalam menangani demonstrasi masyarakat yang menolak tambang emas milik PT Trio Kencana di Parigi Moutong, Sulteng.

“Kita dorong pihak kepolisian untuk mengusut tuntas pelakunya. Tidak hanya (hukuman) secara disiplin, tetapi juga secara pidana,” tegas Nasution di Jakarta. Selasa (15/2-2022).

Nasution mengimbau masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi terkait aksi pembubaran paksa demonsstrasi berujung tewasnya seorang pendemo dengan luka tembak, untuk berani bersuara dan memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.

“Tidak perlu takut untuk memberikan keterangan apa yang diketahui. Jika memang ada intimidasi atau potensi ancaman dari pihak tertentu, kita mendorong mereka untuk melapor dan mengajukan perlindungan ke LPSK.” ujar Nasution.

Sesuai dengan mandat Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, lanjut Nasution, LPSK siap memberikan perlindungan kepada para saksi dan korban. Perlindungan diberikan dengan tujuan agar perkara diungkap dan pelaku dapat diproses hukum.

Namun, Nasution juga mengingatkan negara, khususnya pemerintah dan pihak kepolisian menuntaskan masalah pokoknya, yaitu persoalan yang berkaitan dengan lahan konsesi tambang emas di Kecamatan Kasimbar, Toribulu, dan Tinombo Selatan, Parigi Moutong.

Menurut dia, pembangunan atau proyek investasi sejatinya memberikan manfaat, tidak saja kepada negara, investor, tetapi juga masyarakat, khususnya mereka yang berdomisili di sekitar lokasi penambangan.

Sebagaimana diberitakan, masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Tani (Arti) Koalisi Gerak Tambang menggelar aksi menolak tambang emas milik PT Trio Kencana. Mereka menuntut Pemerintah Provinsi Sulteng menutup tambang emas yang memiliki lahan konsesi di Kecamatan Kasimbar, Toribulu, dan Tinombo Selatan, Parigi Moutong.

Aksi sempat diwarnai dengan pemblokiran jalan Desa Siney, Tinombo Selatan, Parigi Moutong yang kemudian direspons dengan upaya pembubaran paksa oleh aparat kepolisian. Salah satu demonstran bernama Erfaldi alias Aldi (21) meninggal dalam kejadian tersebut.

Recent Posts

Usul Revisi UU Sistem Perbukuan Masuk Prolegnas 2025, DPR Dorong PPN Buku Dihapuskan

MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya menerima naskah akademik sekaligus draf…

51 menit yang lalu

DPR Minta Rencana TNI Melaporkan Ferry Irwandi Tak Perlu Dilanjutkan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah menilai rencana Tentara Nasional Indonesia (TNI)…

3 jam yang lalu

Puan Minta Pemerintah Gerak Cepat Penuhi Kebutuhan Warga Terdampak Banjir Bali

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan duka mendalam atas jatuhnya korban jiwa…

4 jam yang lalu

Perluas Pembiayaan UMKM Perumahan, Kementerian UMKM Gelar BISLAF

MONITOR, Bogor - Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) melalui Program Bisnis Layak Funding…

4 jam yang lalu

Banjir Bandang Terjang Bali, DPR Ingatkan Perlindungan Psikososial Warga Terdampak

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq menyampaikan duka mendalam atas jatuhnya…

6 jam yang lalu

18.520 Guru Madrasah Mapel Agama Lapor Diri PPG Angkatan III, Masih Ada Kuota

MONITOR, Jakarta - Sebanyak 18.520 guru madrasah mata pelajaran agama melapor diri untuk mengikuti Pendidikan…

7 jam yang lalu