MEGAPOLITAN

Kejati DKI Jakarta dan Kejari Jaksel Gelar Vaksin Booster

MONITOR, Jakarta – Dalam rangka mendukung program pemerintah dalam hal vaksinasi Covid-19, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali mengadakan vaksin dosis ke-3 (vaccine booster) jenis Pfizer dan Moderna yang dilaksanakan pada Kamis, 10 Februari 2022.

Vaksinasi kali ini adalah yang diperuntukkan bagi seluruh pegawai Kejati DKI Jakarta dan keluarganya. Apalagi saat ini, jumlah positif Covid-19 varian Omicron mengalami peningkatan.

Kemudian penyelenggaran vaksinasi didua tempat yang berbeda, yaitu di Aula Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta lantai 5 Wisma Mandiri II dan di Aula Wisma Mandiri I Lantai II.

“Pemisahan tempat tersebut dimaksudkan agar bisa meminimalisir kerumunan. Disamping itu, peserta vaksinasi juga diatur jadwalnya agar tidak datang bersamaan sehingga dapat menimbulkan kerumunan,” kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangannya, Kamis (10/2/2022).

Vaksinasi yang diselenggarakan Kejati DKI Jakarta bekerjasama dengan tenaga kesehatan dari Rumah Sakit Umum Adhayaksa Ceger, Jakarta Timur, dan beberapa personil pegawai Kejati DKI untuk pengadministrasian peserta.

Vaksinasi diawali oleh keluarga Plt Kajati DKI Jakarta, Bambang Bachtiar, diikuti oleh Asisten Intelijen, Bahruddin, lalu seterusnya diikuti oleh pegawai lain berserta keluarganya.

“Pegawai beserta keluarganya yang berhasil di vaksin sebanyak 199 orang dan setelah divaksin mereka diberikan waktu 15-30 menit untuk diobservasi, guna melihat apakah ada keluhan atau gejala yang timbul setelah vaksinasi,” ucapnya.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menyelenggarakan pemberian vaksin booster covid-19 doses ke-3 kepada seluruh pegawai, PPNPN, honor jaksa, dan para tahanan Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel.

“Sebanyak 77 Orang awalnya diberikan vaksin booster. Namun setelah dilakukan scrining, ada 67 orang dapat mengikuti vaksin booster. Dan 10 orang tidak dapat mengikuti vaksin booster,” kata Kepala Kejari Jaksel, Nurcahyo J.M dalam keterangannya, Kamis (10/2/2022).

Lebih lanjut dikatakannya, sebanyak 10 orang tidak dapat mengikuti pemberian vaksin booster dikarenakan belum mendapatkan e-tiket Vaksin dosis ke-3, dan belum memenuhi syarat untuk vaksinasi booster setelah dosis ke-2 harus mencapai 6 bulan terlebih dahulu.

Adapun, lanjut dia, tenaga kesehatan yang melakukan pemberian vaksin booster tersebut dari Klinik Fakhira sebanyak 5 orang petugas dan petugas tenaga kesehatan Puskesmas Kecamatan Jagakarsa.

Nurcahyo menambahkan, pemberian vaksin booster di lingkungan Kejari Jaksel yang bertujuan sebagai wujud strategi menyelesaikan pandemi ini. “Dan mendukung program pemerintah dalam pemberian vaksinasi booster covid-19,” imbuhnya.

Recent Posts

Rapimnas DPP FKDT Akan Rekomendasikan Insentif Rp1 Juta per Bulan bagi Guru Madrasah Diniyah Takmiliyah

MONITOR, Jakarta – Dewan Pengurus Pusat Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (DPP FKDT) akan menggelar Rapat…

52 menit yang lalu

Menaker Tekankan Transformasi Balai K3 Jadi Pusat Pengelolaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

MONITOR, Medan — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menekankan pentingnya transformasi Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)…

1 jam yang lalu

Pusat PVTPP Perkuat Zona Integritas, Matangkan Langkah Raih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi

MONITOR, Bogor – Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP), Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian…

1 jam yang lalu

Frasa ‘Diutus Presiden’ Dipersoalkan, Masady: Bahasa Pejabat Negara Harus Mencerminkan Semangat Konstitusi

MONITOR, Jakarta – Tokoh Muda Aceh Barat Daya, Masady Manggeng, menyoroti penggunaan frasa "diutus oleh…

2 jam yang lalu

Terima Kunjungan BPK Australia, Puan Bicara Soal Pendekatan Adaptif Hadapi Ancaman Siber dalam Tata Kelola Negara

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menerima kunjungan delegasi Australian National Audit Office…

11 jam yang lalu

Sidang Perdana Uji Formil UU Polri Digelar, Pemohon Minta MK Nyatakan Pembentukan UU Polri Cacat Formil

MONITOR, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pendahuluan pengujian formil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026…

13 jam yang lalu