MONITOR, Jakarta – Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memberlakukan penutupan sementara atau lockdown terhadap aktifitas pelayanan dan yang lainnya, yang dimulai pada hari ini, Jumat (4/2/2022).
Penutupan sementara atau lockdown setelah ditemukan belasan pegawai Kejati DKI yang dinyatakan positif Covid-19 varian omicron.
“Sehubungan dengan banyaknya jumlah pegawai Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang positif terpapar Covid-19. Maka untuk sementara kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, hari ini, Jum’at, 4 Februari 2022 menghentikan semua kegiatan dan pelayanan publik,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangannya, Jumat (4/2/2022).
Meski demikian, Kejati DKI tetap membuka pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum. Namun hal tersebut hanya bersifat sangat penting.
“Kecuali pelayanan publik yang sifatnya urgent dan tidak dapat dihindari,” ucap Ashari.
Ia mengatakan, sebanyak 19 pegawai Kejati DKI Jakarta dinyatakan terpapar Covid-19, setelah dilakukan swab antigen bersama. Namun penutupan kantor hanya diberlakukan pada hari ini.
“Sementara lockdown hari ini saja. Insya Allah hari Senin buka kantor lagi,” imbuhnya.
Selain itu, berkenaan hal tersebut, maka hari ini juga akan dilakukan penyemprotan kembali cairan disinfektan pada seluruh ruangan Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas menghadiri Halalbihalal yang digelar Pengurus Besar…
MONITOR, Jakarta - Industri alat kesehatan nasional terus berupaya untuk menembus pasar ekspor seiring dengan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Helmy Faishal Zaini meminta pemerintah melakukan upaya untuk…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama tahun ini kembali mengusung tagline Haji Ramah Lansia. Maklum, data…
MONITOR, Jakarta - Timnas U-23 Indonesia mencatatkan prestasi gemilang dengan menaklukkan Korea Selatan dalam babak…
MONITOR, Jakarta - LBH Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor mendesak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan…