MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Maneger Nasution, menyatakan publik prihatin terhadap kasus korupsi yang menimpa Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.
Apalagi, sejak ditemukan berbagai dugaan tindak pidana lain, seperti Tindak Pidana kasus Perdagangan Orang, perampasan kemerdekaan, penganiayaan dan lain-lain.
Setidaknya, dalam kasus ini, LPSK melaporkan ada tujuh temuan yang dinilai ganjil yaitu adanya dua kerangkeng manusia, lalu penghuni serupa sel diharuskan membuat surat pernyataan bahwa pihak keluarga tidak boleh meminta agar penghuni dipulangkan selain izin dari pembina kerangkeng, keluarga dilarang melihat penghuni di dalam kerangkeng dalam batas waktu yang ditentukan, dan keluarga tidak akan menggugat jika terjadi sesuatu pada penghuni selama dalam kerangkeng.
Kemudian penghuni serupa sel bukan hanya pecandu narkoba, tapi juga tindak pidana lain, misalnya, perjudian. Selain itu, ditemukan dugaan pembayaran penghuni kerangkeng. Lalu penghuni tidak diizinkan ibadah di kuar kerangkeng, penghuni dipekerjakan tanpa dibayar, dan serta adanya penghuni meninggal dunia yang di tubuhnya diduga terdapat tanda-tanda luka (sekitar tahun 2019).
“Setuju Bupati non aktif itu dituntut dengan pasal pemberatan dan berlapis. Meskipun hiruk-pikuk soal pemberitaan polemik kerangkeng sangat massif, tapi publik jangan terlena. Publik tetap harus fokus, jangan lupakan perkara pokoknya, korupsi,” tegas Maneger.
Ia mendorong agar publik harus tetap mendorong keras agar KPK mengembangkan dan menuntut kasus korupsinya dengan tuntutan maksimal.
“LPSK mendorong siapapun korban atau saksi dalam kasus tersebut untuk berani melapor ke LPSK agar LPSK bisa memberikan perlindungan. Sebab LPSK hanya dapat memberikan perlindungan, jika ada permohonan,” pungkasnya.