KEAGAMAAN

Ceramah soal KDRT, Oki Setiana Dewi Diminta Berhati-hati

MONITOR, Jakarta – Rekaman video viral ceramah kontroversial Oki Setiana Dewi yang diunggah akun tiktok @okisetianadewi3 tentang kewajiban seorang isteri untuk menutupi aib pasangannya dari segala bentuk perbuatan termasuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) viral dan menjadi polemik. Pasalnya, pesan dakwah yang disampaikan tersebut menjadi bias dan seakan mentolerir kekerasan.

Jaringan Muslim Madani (JMM) menyayangkan narasi ceramah yang disampaikan artis sekaligus pendakwah tersebut. Peneliti JMM, Lukman Hakim, menyatakan isi ceramah tersebut sangat berbahaya karena berpotensi menjustifikasi KDRT.

“Perlu diingat bahwa dalam agama manapun segala bentuk kekerasan baik verbal maupun fisik sangat dilarang keras,” ujar Lukman dalam keterangannya, Kamis (3/2/2022).

Lukman pun menyarankan sebaiknya Oki Setiana Dewi lebih berhati-hati dalam penyampaian diksi ceramah yang akan menjadi polemik kontroversi ditengah-tengah masyarakat. Ia mengingatkan seorang penceramah dalam mencontohkan sebuah narasi harus sejalan dengan kaidah dan sumber hukumnya, almitslu Bayaanul Mas’alah.

“Kekerasan dalam hal ini KDRT jelas bukan aib tapi kriminal perbuatan melawan hukum termaktub dalam UU KDRT tidak bisa ditolerir dan didiamkan, akan sangat berbahaya tidak hanya bagi keharmonisan rumah tangga tapi juga nyawa korban,” jelasnya.

Dalam berbagai sumber literatur hasil kajian, Lukman menyatakan KDRT merupakan salah satu kekerasan dengan kasus pengulangan tertinggi, karena KDRT akan menimbulkan penularan kekerasan antar generasi.

“Sehingga jika KDRT harus ditutupi sebagai aib dalam pasangan rumah tangga seperti dalam narasi video ceramah Oki Setiana Dewi dengan sama halnya mewariskan untuk mentoleransi kekerasan antar generasi dan ini sangat berbahaya bagi generasi bangsa dan umat manusia,” terangnya.

Selanjutnya, JMM meminta Oki Setiana Dewi untuk mengklarifikasi dan meminta maaf kepada publik atas tersebarnya potongan video ceramah kontroversial tersebut, dan agar lebih bijak dan menguasai persoalan yang disampaikan dengan lebih banyak belajar dan mengkaji lebih komprehensif.

“Ini juga menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak mudah memberikan label ustadzah hanya karena penampilan sementara paham keagamaannya belum mumpuni,” tegasnya.

“Bisa saja narasi pernyataan video ceramah kontroversial Oki Setiana Dewi masuk dalam jeratan UU KDRT/UU TPKS,” pungkasnya.

Recent Posts

Wamen UMKM Sebut Inabuyer 2026 Perkuat Akses Pasar dan Kemitraan UMKM

MONITOR, Jakarta – Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Helvi Moraza menekankan pentingnya inovasi…

6 menit yang lalu

Kemenhaj Izinkan Dashboard Haji 2026 Diakses Publik untuk Perkuat Transparansi dan Akses Informasi Jemaah

MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) resmi menghadirkan dashboard publik penyelenggaraan ibadah…

29 menit yang lalu

Jasa Marga Dukung UMKM Binaan Tembus Pasar BUMN-Lembaga di Inabuyer B2B2G Expo 2026

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menunjukan komitmen Perusahaan dalam mendukung Usaha Mikro, Kecil,…

38 menit yang lalu

Kemenhaj Tegaskan Pencegahan Haji Ilegal, 10 WNI Ditangkap di Saudi

MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola, perlindungan…

2 jam yang lalu

Terus Berkoordinasi dengan Pemkot Tangsel, UIN Jakarta harap Pembangunan JPO Terealisasi di 2026

Tangerang Selatan - UIN Syarif Hidayatullah Jakarta terus mematangkan koordinasi dan menunggu langkah lanjutan Pemerintah…

3 jam yang lalu

Perkuat Sinergi, LPPM UID dan UIN Jakarta Jajaki Kolaborasi Riset Strategis

MONITOR, Tangerang Selatan – Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Islam Depok (UID)…

6 jam yang lalu