PERDAGANGAN

Lagi, Kemendag Segel Usaha Robot Trading Ilegal

MONITOR, Jakarta – Tindakan tegas terhadap pelaku usaha investasi ilegal kembali dilakukan. Kementerian Perdagangan bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Markas Besar (Mabes) Polri melakukan tindakan penyegelan kembali usaha penjualan expert advisor/robot trading yang dilakukan PT DNA Pro Akademik Jumat (28/1/2022).

Tindakan tegas ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari berbagai usaha yang dapat merugikan masyarakat luas.

“Setelah kami lakukan pengawasan berdasarkan informasi yang kami terima, segel penutupan PT DNA Pro Akademik terbukti dilepas. Untuk itu, Kemendag bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri menindak tegas PT DNA Pro Akademik dengan menyegel kembali kantor perusahaan tersebut. Implikasi pidananya kami serahkan kepada penegak hukum lainnya,” tegas Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggrijono.

Seperti diketahui, Direktorat Jenderal PKTN dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag telah menyegel operasi PT DNA Pro Akademik yang melakukan usaha penjualan expert advisor/robot trading tak berizin.

Atas tindakan tersebut, PT DNA Pro Akademik membangkang dengan membuka segel. Operasional kegiatan usahanya beredar di media sosial. Dengan cepat, Kemendag bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri melakukan tindakan tegas dengan menyegel kembali PT DNA Pro Akademik.

Veri menyatakan, PT DNA Pro Akademik telah melakukan pelanggaran serius. Perusahaan robot trading ini tidak memiliki izin sesuai dengan bidang usahanya.

“PT DNA Pro Akademi diduga telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yaitu menjalankan kegiatan usaha penjualan expert advisor/robot trading dengan menggunakan sistem multi level marketing (MLM) atas dasar legalitas berupa nomor induk berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 47999 (perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki lima, dan los pasar lainnya) yang belum berlaku secara efektif, terverifikasi, atau tidak memiliki izin usaha penjualan langsung dari Kemendag,” ujar Veri.

Veri menjelaskan, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kegiatan usaha penjualan langsung termasuk dalam kategori risiko tinggi.

Recent Posts

Arus Mudik Nataru 2024/2025, Kementerian PU Sediakan 8.989 Toilet di Rest Area Jalan Tol

MONITOR, Karawang - Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum Rachman Arief Dienaputra mewakili…

2 jam yang lalu

Diskusi bareng Pengusaha Muda Lumajang, Khofifah Bahas Pengembangan Agrobisnis

MONITOR, Surabaya - Gubernur Jawa Timur Terpilih Khofifah Indar Parawansa menerima kedatangan tamu dari berbagai…

3 jam yang lalu

Rumah Sakit Indonesia Diserang, BKSAP DPR: Keji, Biadab dan Tak Berperikemanusiaan

MONITOR, Jakarta - Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Mardani Ali Sera…

4 jam yang lalu

Realisasi Volume Lalin Jalur Fungsional Jalan Tol Jogja-Solo Segmen Klaten-Prambanan dan Jalan Tol Probolinggo-Banyuwangi Segmen Gending-Kraksaan Periode Libur Nataru 2024

MONITOR, Jakarta - Dalam rangka mendukung kelancaran arus lalu lintas selama libur Natal 2024 dan…

6 jam yang lalu

Kemensos Salurkan Rp5,4 Miliar untuk Korban Banjir Sulsel

MONITOR, Makassar - Menteri Sosial Saifullah Yusuf meninjau beberapa lokasi penanganan banjir yang melanda wilayah…

8 jam yang lalu

DPR Desak Pemerintah Segera Investigasi Menyeluruh Kecelakaan di Tol Pandaan Malang

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Reni Astuti mendesak Pemerintah untuk segera melakukan investigasi…

10 jam yang lalu