HUKUM

Yasonna Laoly Senang Kini Buronan Tak Bisa Sembunyi ke Singapura

MONITOR, Jakarta – Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan Singapura memiliki masa retroaktif selama 18 tahun. Perjanjian ini sangat penting, mengingat dapat mencegah, memberantas, dan mempersempit ruang gerak pelarian pelaku tindak pidana yang bersifat lintas batas negara, seperti korupsi, narkotika, pencucian uang, dan terorisme.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly, menyatakan perjanjian ekstradisi dapat menjadikan ruang gerak para koruptor, bandar narkoba, hingga donatur terorisme sempit. Sebab mereka tidak dapat lagi bersembunyi ke Singapura.

“Saya yakin Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura menciptakan efek gentar (deterrence) bagi pelaku tindak pidana di Indonesia dan Singapura,” ucap Yasonna Laoly dalam keterangannya, belum lama ini.

Ia berharap perjanjian tersebut dapat menjadi awal yang baik untuk penegakan hukum di negeri ini.

“Semoga langkah ini menjadi catatan sejarah yang baik baik penegakan hukum di Indonesia,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia-Singapura ini sudah mulai diupayakan pemerintah Indonesia sejak tahun 1998. Terbaru, penandatanganan dilakukan di Bintan, Kepulauan Riau, 25 Januari 2022, dan disaksikan Presiden Joko Widodo serta Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong.

Recent Posts

Dukung Misi Dagang Gubernur Jawa Timur, CV Intiplant Agro Lestari Optimis Perluas Jaringan Bisnis Internasional di Hong Kong

MONITOR – Langkah strategis untuk membawa produk pertanian unggulan Jawa Timur merajai pasar global kembali…

8 jam yang lalu

Babinsa Diturunkan Awasi Kepatuhan Pajak, Legislator: Lebih Baik Fokus Kejar Perusahaan yang Sering Mangkir

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, Junico Siahaan menyoroti polemik pelibatan Bintara Pembina…

8 jam yang lalu

Integritas dan Meritokrasi Jadi Fondasi Budaya Baru Kementerian Haji dan Umrah

MONITOR, Bogor — Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan integritas dan meritokrasi…

12 jam yang lalu

Bedah UU Pesantren, Guru Besar UIN Jakarta: PDF Berhak Dapat Pengakuan dan Dukungan Setara Pendidikan Formal

MONITOR, Jakarta - Pendidikan Diniyah Formal (PDF) sebagai salah satu satuan pendidikan pesantren memiliki posisi…

13 jam yang lalu

Legislator Dorong Optimalisasi Pelindungan PMI Buntut 1.200 WNI Jadi Korban Sindikat Online Scam

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menanggapi pemulangan lebih dari…

21 jam yang lalu

HAN 2026, Puan Tegaskan Anak Harus Terbebas dari Bullying dan Tumbuh di Ruang Aman

MONITOR, Jakarta - Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) 2026, Ketua DPR RI Puan…

21 jam yang lalu